Sambut Hari Kartini, DPR RI Resmi Sahkan RUU TPKS Menjadi Undang-Undang

Pengesahan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani, Selasa (12/4) (Sumber : Unggahan Instagram @puanmaharani)

Warta Utama – Selasa (12/4), Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia (DPR RI) secara resmi mengesahkan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2021-2022. Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani, dihadiri total 311 anggota dewan dan sejumlah koalisi LSM perempuan, antara lain LBH APIK (Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan) dan Jaringan Pembela Hak Perempuan Korban Kekerasan Seksual.

Dalam Konferensi Pers yang digelar setelah rapat Paripurna, Puan mengatakan bahwa pengesahan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) merupakan hadiah bagi seluruh perempuan Indonesia dalam menyambut Hari Kartini.

“Pengesahan RUU TPKS ini merupakan hadiah bagi semua perempuan yang ada di Indonesia menjelang Hari Kartini,” ujar Ketua DPR RI, Puan Maharani.

Ia juga meminta peran serta semua elemen masyarakat dalam mengawal implementasi Undang-Undang ini agar dapat membantu memberikan perlindungan kepada para korban.

“Mungkin UU ini belum dianggap sempurna, karenanya saya meminta seluruh elemen masyarakat untuk bisa mengawal UU ini nanti dalam implementasinya memang bermanfaat untuk mitigasi perlindungan dan pencegahan kasus terkait,” tambah Puan.

Tanggapan lain disampaikan oleh Willy Aditya selaku Ketua Panitia Kerja (Panja) Penyusunan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dalam siaran langsung di akun Instagram DPR RI. Menurutnya, proses pengesahan RUU TPKS menjadi UU merupakan suatu bentuk kerja sama yang luar biasa antara kelompok masyarakat sipil dan beberapa kelompok kepentingan lainnya. 

“Ini sebuah bentuk kerja sama yang luar biasa, kalau melihat proses penyusunan yang panjang dan melibatkan banyak kelompok kepentingan serta masyarakat sipil untuk mencari benang merah, jadi proses pembuatan UU ini adalah proses yang kolaboratif,” ujar dia.

Willy pun menerangkan bahwa dengan diresmikannya UU ini Ia berharap dapat semaksimal mungkin memberikan perlindungan kepada korban serta dapat menekannya angka kasus yang ada.

“Dengan adanya UU ini semoga angka kasus dapat kita tekan serta menjadi sebuah standar bagaimana kita memberikan perlindungan kepada korban dan memberikan kepastian hukum kepada korban,” tambah Willy sebagai penutup sesi siaran langsung Instagram DPR RI, Selasa (12/4). 

Penulis : Zahra Putri Rachmania

Editor : Rafika Immanuela, Christian Noven 

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top