Ruang Ibadah di Kampus: Kajian BEM FH pada Masalah yang Tak Terlirik

Bidang Advokasi dan Kesejahteraan Mahasiswa Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Adkesma BEM FH Undip) bersama Lingkar Kerohanian FH keluarkan kajian mengenai pemenuhan ruang ibadah kampus pada Jumat (16/7) lalu. (Sumber: instagram @bemfhundip)

Peristiwa – Pada Jumat (16/7) lalu, Bidang Advokasi dan Kesejahteraan Mahasiswa Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Adkesma BEM FH Undip) berkolaborasi dengan Lingkar Kerohanian FH Undip menerbitkan . 

Adkesma BEM FH Undip bersama lingkar kerohanian yang terdiri dari persekutuan Mahasiswa Kristen (PMK), Pelayanan Rohani Mahasiswa Katolik (PRMK), dan Koordinator Kegiatan Islam (KK) ini membahas mengenai terbatasnya ketersediaan ruang ibadah di lingkungan kampus. 

Indonesia sebagai negara kesatuan menjunjung tinggi nilai ketuhanan. Asas-asas tersebut tercantum dalam Pancasila hingga Pembukaan UUD NRI 1945. Namun, prinsip religiositas ini masih belum diimplementasikan di ruang akademik. 

Dalam kajian tersebut tercantum pernyataan bahwa perguruan tinggi sebagai tempat intelektual dikembangkan harusnya memahami, bahwa persoalan ruang ibadah merupakan bagian penting dari hak asasi yang juga melekat pada diri manusia dan bersinggungan langsung dengan aktivitas mahasiswa dalam menjalankan keyakinannya. 

Keberadaan ruang ibadah merupakan salah satu upaya pemenuhan hak asasi manusia yang dapat dilakukan oleh kampus. Namun, pada realitanya hingga saat ini Undip sebagai kampus dengan latar belakang mahasiswa yang heterogen masih belum menyediakan tempat ibadah multi agama. 

Absennya ruang ibadah multi agama di lingkungan kampus ini bahkan membuat para mahasiswa pemeluk agama kristen dan katolik yang diwadahi oleh UKM-F PMK dan PRMK masih menggunakan ruangan kelas sebagai tempat ibadah rutin. Penggunaan ruang ibadah ini dianggap tidak efektif sebab ruang tersebut tidak dikhususkan sebagai tempat ibadah. 

Di dalam kajiannya, Adkesma BEM FH Undip melampirkan empat poin tuntutan, yaitu: 

  1. Menjamin secara penuh perlindungan Hak Asasi Manusia beragama di lingkungan Fakultas Hukum Undip dengan menerapkan seluruh regulasi termulai dari konstitusi hingga Undang-Undang;
  2. Menyediakan ruang ibadah serta fasilitas penunjang keberlangsungan beribadah bagi para civitas academica dalam keberjalanan kuliah tatap muka;
  3. Memprioritaskan penganggaran peningkatan kualitas sarana dan prasarana pada ruang ibadah multiagama sebagai upaya meningkatkan keimanan dan ketakwaan sesuai dengan tujuan pendidikan yang diamanatkan oleh konstitusi UUD NRI 1945;
  4. Memberikan transparansi pengalokasian dana anggaran belanja untuk membiayai program peningkatan kualitas sarana dan prasarana pada empat tahun terakhir dalam RKAT.

Garis besar dari tuntutan tersebut adalah mengenai penyediaan ruang ibadah multi agama di lingkungan kampus. 

“Istilah tempat ibadah multi agama itu bukan berarti satu tempat untuk ibadah bagi semua agama. Ide tempat ibadah multi agama itu adalah upaya untuk menyiapkan fasilitas tempat ibadah untuk masing-masing agama di kampus,” terang Plt Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Setjen Kemenag Thobib Al Asyhar dilansir dari kemenag.go.id.

Ia mengarahkan agar universitas di Indonesia dapat menyediakan fasilitas tempat-tempat ibadah bagi mahasiswa, dosen, dan stakeholders lainnya sesuai dengan agama masing-masing. Misalnya, tempat ibadah untuk orang Islam, tempat ibadah untuk orang Kristen, tempat ibadah untuk orang Katolik, tempat ibadah untuk orang Hindu, tempat ibadah untuk orang Buddha, dan tempat ibadah untuk orang Khonghucu.

Cynthia Gloria Samosir, selaku perwakilan Unit Kegiatan Mahasiswa Fakultas (UKMF) Persekutuan Mahasiswa Kristen (PMK), di dalam video yang dirilis Adkesma BEM FH Undip, mengungkapkan pendapatnya, “Harapan kedepannya, kampus menyediakan ruangan layak untuk kami beribadah yang bersih nyaman dan juga lengkap.” 

 

Sumber: 

Kemenag. 2022, 11 Maret. “Tempat Ibadah Multiagama, Kemenag: Ada Fasilitas Ibadah Masing-masing Agama di Kampus”. Diakses melalui https://www.kemenag.go.id/read/tempat-ibadah-multiagama-kemenag-ada-fasilitas-ibadah-masing-masing-agama-di-kampus-v3vzv pada 23 Juli 2022. 

Penulis: Siti Latifatu S

Editor: Rafika Immanuela Ahmad,  Malahayati Damayanti F

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top