Rektor Undip jadi Saksi Ahli Ganjar Pranowo atas Gugatan Warga Desa Wadas

Potret Rektor Universitas Diponegoro, Prof. Yos Johan Utama. (Sumber: Radioidola.com)

Warta Utama – Rektor Universitas Diponegoro, Prof. Yos Johan Utama menjadi saksi ahli Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo dalam laporan warga Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo. Gugatan warga Desa Wadas ini mengenai penolakan terhadap perpanjangan Izin Penetapan Lokasi (IPL) penambangan kuari batu andesit guna pembangunan Bendungan Bener. Tindakan ini menuai berbagai tanggapan, baik pro dan kontra dari beberapa pihak.

Diketahui Ganjar Pranowo, selaku Gubernur Jawa Tengah telah digugat oleh warga Desa Wadas, Kecamatan Bener, Purworejo melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang. Dilansir dari portal berita cnnindonesia.com (24/7), gugatan tersebut telah diajukan sejak 16 Juli sebagai penolakan warga atas penambangan kuari batuan andesit di Desa Wadas untuk kepentingan bahan material pembangunan proyek Bendungan Bener. Izin Penetapan Lokasi (IPL) ini seharusnya selesai pada 5 Juni 2021, tetapi Ganjar kembali mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pada 7 Juli 2021 dengan menetapkan Desa Wadas sebagai lokasi penambangan batu andesit.

Pemerintah dianggap telah melanggar Pasal 36 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 yang berbunyi ‘setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan terjadinya daya rusak air’. Salah seorang perwakilan Wadon Wadas menyatakan bahwa pembangunan proyek yang mengancam ekosistem lingkungan ini juga mengancam kehidupan perekonomian warga setempat.

“Bumi Wadas yang indah seperti ini, tidak ada kehidupan lagi barangkali. Kita tidak bisa bercocok tanam, air bersih pun tidak ada, rumah-rumah semua rusak,” kata Rokanah dilansir dari CNN Indonesia (24/7).

Penolakan ini merupakan wujud dari kekhawatiran warga setempat terhadap ancaman rusaknya sumber mata air yang menjadi kebutuhan masyarakat dalam pemenuhan kebutuhan hidup. Penolakan warga juga diperparah karena adanya indikasi penggusuran lahan pertanian dari pemerintah setempat guna melancarkan keberlangsungan proyek tersebut.

Buntut dari permasalahan ini, Ganjar Pranowo ditarik ke persidangan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang untuk menunda pelaksanaan Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) berupa Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 590/20 Tahun 2021 tentang Pembaruan Atas Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Bendungan Bener di Kabupaten Purworejo dan Kabupaten Wonosobo Provinsi Jawa Tengah tertanggal 7 Juni 2021.

Menanggapi hal tersebut, Ganjar Pranowo menarik Yos Johan Utama, selaku ahli di bidang Tata Usaha Negara untuk menjadi saksi ahli dalam persidangan tersebut. Hal ini menuai reaksi dari berbagai pihak, baik pro maupun kontra terhadap keputusan Rektor Undip untuk menerima penunjukan tersebut.

Dhia Al Uyun, Koordinator Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) menyayangkan keputusan Rektor Yos Johan Utama untuk menjadi saksi ahli Ganjar Pranowo dalam kasus ini. Ia beranggapan bahwa sebagai pemimpin perguruan tinggi, Rektor Undip seharusnya dapat melihat situasi ketidakadilan yang tengah dialami oleh masyarakat Wadas.

“Rektor seharusnya menolak permintaan Gubernur tersebut. Sebagai akademisi yang mengabdi pada masyarakat, mereka adalah heart of society,” ungkap Dhia saat diwawancarai oleh awak Manunggal (12/8) melalui WhatsApp.

Ia juga mengungkapkan bahwa Rektor Undip dapat berpihak kepada rakyat sebab seorang akademisi merupakan pelayan masyarakat, bukan pelayan penguasa. Dhia berpendapat, keputusan Rektor Undip tersebut telah melanggar hukum Pasal 14 UU Pelayanan Publik dan melanggar etika karena conflict of interest hingga berpotensi melanggar pula Pasal 2  dan 11 Peraturan Rektor Undip No. 28 tahun 2019 tentang Tata Nilai, Budaya Kerja, dan Kode Etik Kependidikan Universitas Diponegoro.

“Masyarakat Wadas tidak akan mampu membayar Rektor Undip sebagaimana kliennya saat ini, tapi tidak berarti kebenaran ada di tangan kliennya. Tradisi masyarakat pedesaan mengajarkan bahwa Tuhan dan alam tidak akan tidur, suatu saat kebenaran akan muncul,” tegasnya.

Namun, tidak bisa dipungkiri, jika ditinjau dari pandangan yuridis keputusan Rektor Undip untuk menerima tawaran sebagai saksi ahli tidak melanggar hukum jika mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia No.5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara pasal 102 (a) yang berbunyi “Keterangan ahli adalah pendapat orang yang diberikan di bawah sumpah dalam persidangan tentang hal yang ia ketahui menurut pengalaman dan pengetahuannya”.

Angela Augusta, Ketua Bidang Hukum Sosial Politik Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro saat diwawancarai langsung melalui WhatsApp Call oleh awak Manunggal (12/8) juga mengatakan, Rektor Undip berhak menjadi saksi ahli Ganjar dalam kasus tersebut. Pernyataan tersebut ia ambil berdasarkan tinjauan yuridis UU No.5 Tahun 1986 tentang TUN tersebut.

Ia menyampaikan bahwa keterangan ahli merupakan keterangan pihak ketiga yang objektif dan mempunyai tujuan untuk membantu hakim dalam memeriksa perkara dan menambah pengetahuan hakim yang dapat berbentuk tertulis maupun lisan. Hakim juga dapat mengabaikan pernyataan saksi ahli bila bertentangan dengan keyakinannya.

Namun, bagaimanapun Angela tetap mengharapkan kenetralan pernyataan Rektor Undip dalam memberikan kesaksian.

“Jika kesaksian Prof Yos memang masih dalam koridor yang sebagaimana masih tertera dalam UU PTUN, aku kira itu engga ada masalah, sih. Namun, karena hal ini juga merupakan mandat dari UU, harapannya dapat netral dalam memberikan pernyataan sesuai dengan keahliannya,” tutup Angela.

 

Reporter: Aslamatur Rizqiyah

Penulis: Mirra Halizah

Editor: Aslamatur Rizqiyah, Fidya Azahro

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top