POLEMIK SATGAS PPKS UNDIP: MINIM INFORMASI DAN TRANSPARANSI

Press Release yang dikeluarkan oleh BEM Undip mengenai Pengesahan dan Pembentukan Satgas PPKS di Universitas Diponegoro (Sumber: BEM Undip).

PERISTIWA – Dalam Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021 yang mengatur tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi secara gamblang mengamanatkan pembentukan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) di tingkat Perguruan Tinggi.

Merespon amanat tersebut, akhir tahun lalu atau lebih tepatnya pada 21 November 2022 melalui Surat Keputusan Rektor, Undip secara resmi mengangkat Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) di Lingkungan Undip. Alih-alih mendapat riuh rendah, pengangkatan dan penetapan Satgas PPKS tersebut menimbulkan polemik di kalangan civitas akademika, terutama mahasiswa mengenai keberadaan Satgas PPKS Undip yang terkesan bak Magic, “tiba-tiba ada”.

KRONOLOGI KEJADIAN

Polemik ini mulai memanas ketika salah satu anggota Bidang Pemberdayaan Perempuan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum (FH) Undip, Vanessa Audrey mengunggah pernyataan dalam instagram story, pada akhir Desember lalu setelah ia bertandang ke Rektorat Undip dan berkomunikasi via telepon dengan Sekretaris Rektor, Anggi Andyaningsih, S.Hum. Dalam unggahannya, ia dikagetkan dengan keberadaan Satgas PPKS Undip yang sudah ditetapkan berdasarkan sistem rekomendasi.

“Tiba-tiba dia (sekretaris rektor) nyeplos tentang Satgas PPKS. Aku kaget karena yang aku tau baru ada Panita Seleksi (Pansel) dan ternyata bukan aku doang yang gatau, orang-orang juga pada gatau,” ungkapnya ketika diwawancarai via MS Teams, pada (23/12) lalu.

Setelah diunggah, story tersebut diteruskan ke grup WhatsApp Aliansi Suara Undip (ASU) dan menuai amarah karena tidak adanya informasi yang jelas dan kurangnya transparansi terkait pembentukan Satgas hingga akhirnya ditetapkan pada 21 November 2022.

Bahkan orang-orang di Aliansi Suara Undip (ASU) pada marah-marah karena mereka ga dapat informasi ini, dan sebagaimana mestinya harusnya ada Oprec aja kenapa harus ditunjuk, jadi ga transparan aja harusnya kalo transparan kita semua tau dong tahapan pembentukan satgas, tiba-tiba satgasnya itu jadi aja,” kata Vanessa mengungkapkan reaksi mahasiswa di Grup ASU.

Adapun anggota Satgas PPKS yang telah diangkat berdasarkan Surat Keputusan Rektor adalah Dr. Hastaning Sakti, M.Kes., Psi., Cahya Ranuhapsari, S.H., dr Tuntas Dhanardhono, M.Si,Med., M.H., Sp.F.M., Rahmi Dwi Sutanti, S.H., M.H., Rizki Puji Rahayu Mahasiswa Fakultas Ilmu Budaya, Hanif Alfattah Mahasiswa Fakultas Hukum, Dika Ardiani Mahasiswa Sekolah Vokasi, dan Firyal Humaira Mahasiswa Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan.

Tidak hanya soal kurangnya informasi dan transparansi, polemik mengenai pembentukan dan penetapan anggota satgas PPKS ini juga menyorot soal ketidaksesuaian pemenuhan syarat anggota satgas yang telah ditetapkan pada Pasal 29 Ayat 2 Permendikbudristek No.30 Tahun 2021, terutama pada unsur mahasiswa.

KLARIFIKASI BEM UNDIP

Bak gayung bersambut, beberapa hari setelah polemik ini memanas, BEM Undip mengeluarkan siaran pers sebagai jawaban dari segala pertanyaan yang dilontarkan mengenai pembentukan dan penetapan Satgas PPKS Undip. Dalam klarifikasinya, BEM Undip menjelaskan bahwa proses penyusunan hingga pengesahan Peraturan Rektor tentang Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual sebagai payung hukum di Universitas Diponegoro berlangsung dari bulan Januari hingga Agustus 2022.

Dalam proses waktu penyusunan, pembahasan hingga pengesahan memakan waktu yang cukup lama dari bulan Januari hingga bulan Agustus,” jelas BEM Undip.

Sementara tenggat waktu yang diberikan oleh Kemendikbudristek RI untuk membentuk Satgas PPKS adalah 1 tahun setelah Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021 dikeluarkan pada tanggal 3 September 2021. Oleh karena itu, dalam klarifikasinya, BEM Undip menjelaskan bahwa sistem rekomendasi digunakan untuk membentuk Satgas PPKS Undip dikarenakan keterbatasan waktu, sebagaimana tenggat yang telah ditentukan Kemendikbudristek RI.

Dengan berbagai pertimbangan tersebut maka Tim Pansel memutuskan untuk membentuk Juknis seleksi Satuan Tugas PPKS Undip dilaksanakan melalui mekanisme jalur rekomendasi dari 3 unsur yang mewakili yakni Tenaga Pendidik, Dosen dan Unsur Mahasiswa,” ungkap BEM Undip.

Pembentukan Satgas PPKS melalui sistem rekomendasi ini ditegaskan bersifat sementara dan diakhir klarifikasinya, BEM Undip meminta kepada civitas akademika terutama mahasiswa untuk memberikan kesempatan kepada Satgas PPKS Undip dalam menjalankan tugasnya.

Proses mekanisme ini hanya akan berlaku sementara pada periode Satgas Pertama setelahnya akan dilakukan evaluasi dan perubahan mekanisme perekrutan seleksi secara terbuka dengan durasi waktu yang sekiranya sesuai. Mari kita berikan kesempatan untuk Tim Satgas PPKS Undip bertugas terlebih dahulu,” pinta BEM Undip diakhir klarifikasinya.

 

Reporter: Zahra Putri Rachmania

Penulis: Zahra Putri Rachmania

Editor : Fahrina Alya Purnomo

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top