
Sosialisasi Pinjaman Online Ilegal di Balai Desa Wonosari, Kecamatan Karanganyar, Minggu (21/1) (Sumber: Dok. Pribadi)
Citizen Journalism – Fenomena pinjaman online sedang marak terjadi di Indonesia. Masih banyak pinjaman online yang beredar belum terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bahkan dinyatakan ilegal. Kemudahan akses dan proses pencairan dana yang cepat menjadi daya tarik utama bagi masyarakat.
Akan tetapi, dibalik kemudahan tersebut, pinjaman online ilegal menyimpan bahaya yang dapat mengancam stabilitas keuangan dan bahkan keselamatan masyarakat.
Dalam kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Diponegoro (Undip), Benedictus Krisna Putra menyelenggarakan sosialisasi bertajuk “Pemahaman Bahaya Pinjaman Online Ilegal dan Cara Melaporkannya” di Balai Desa Wonosari, Minggu (21/1).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh para remaja Desa Wonosari, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Pekalongan. Diawali dengan pemaparan materi mengenai ciri-ciri pinjaman online ilegal, perbedaan pinjaman online legal dan ilegal, serta bahaya yang menghampiri ketika menjadi korban pinjaman online ilegal.
Setelah pemaparan materi, dilakukan pelatihan guna membantu remaja dalam mengidentifikasi pinjaman online legal dan ilegal. Para remaja juga diajarkan cara mencari informasi perusahaan pinjaman online, termasuk status legalitasnya sehingga dapat membedakan pinjaman online yang legal dan ilegal melalui nomor WhatsApp resmi OJK.
Selanjutnya para remaja dibimbing untuk menggunakan aplikasi Get Contact agar dapat mengenali ciri-ciri penawaran pinjaman online ilegal. Aplikasi tersebut memungkinkan pengguna untuk memeriksa nomor telepon dan WhatsApp yang dicurigai sebagai penipu.
Antusiasme para remaja terlihat jelas selama pelatihan berlangsung. Mereka aktif bertanya dan mengikuti langkah-langkah yang diajarkan dengan seksama. Sebagai penutup, diadakan kuis berhadiah untuk memeriahkan acara dan menguji pemahaman para remaja terhadap materi yang telah disampaikan.
Adanya sosialisasi ini diharapkan dapat menuntun para remaja agar terhindar dari jeratan pinjaman online ilegal serta menjadi agen perubahan dengan memberikan edukasi kepada teman sebaya maupun masyarakat luas.
Penulis: Benedictus Krisna Putra, Fakultas Ekonomika dan Bisnis
Editor: Hesti Dwi Arini



