Pemira Undip Kembali Berjalan, Ketua SM Undip: Harus Selesai pada 31 Desember

Unggahan Pelaksanan Pemira Undip yang kembali dibuka. (Sumber: @pemiradiponegoro)

Warta Utama— Sempat terkendala karena persyaratan LKMM-TM yang tidak bisa dipenuhi, Musyawarah Mahasiswa dan audiensi bersama jajaran rektorat memutuskan untuk mengubah persyaratan pendaftaran Calon Ketua dan Wakil Ketua BEM Undip. Panlih Pemira Undip merilis Surat Keputusan Perubahan yang berisi tahapan, persyaratan, dan petunjuk teknis, Minggu (20/12). Pendaftaran Calon Ketua dan Wakil Ketua BEM Undip dibuka sampai Rabu (23/12) mendatang.

Berdasarkan Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh Panlih, persyaratan Calon Ketua dan Wakil Ketua BEM Undip 2021 masih memiliki syarat yang sama dengan syarat awal. Kelulusan LKMM-TM masih tetap menjadi acuan namun diganti dari LKMM-TM Undip menjadi LKMM-TM atau setingkatnya yang berarti diperbolehkan mengikuti LKMM-TM di luar Undip. Syarat kedua yang dirubah adalah penurunan jumlah minimal KTM yang dikumpulkan dari 500 menjadi 300 yang tersebar dari minimal 5 fakultas dan sekolah vokasi.

Tidak dimungkinkan tetap mengacu syarat untuk kelulusan LKMM-TM yang diselenggarakan di Undip, LKMM-TM tingkat wilayah oleh Dikti dan LKMM-TM universitas lain menjadi jalan keluar prasyarat kaderisasi calon peserta.

“Suka tidak suka harus diturunkan, namun jajaran rektorat tetap kekeh dengan Peraturan Rektor No. 4 harus dijalankan. Memang di Peraturan Rektor No. 4 itu tidak disebutkan harus LKMM-TM di Undip tapi yang setara. Birokrasi lebih menyarankan hal ini karena walaupun LKMM-TM di Undip bisa dikatakan gagal, di tahun ini ada penyelenggaraan LKMM-TM Dikti tingkat wilayah dan Undip sedikitnya mengirimkan 10 atau 12 delegasi,” jelas Edy Hartanto Ketua SM Undip 2020 pada Senin, (21/12).

Namun, tidak ada jaminan pula bahwa delegasi LKMM-TM Dikti akan mendaftarkan diri pencalonan badan eksekutif dengan waktu yang sempit dan tidak ada perpanjangan pendaftaran. “Bila tidak ada yang mendaftarkan diri lagi SM Undip diberikan kesempatan untuk membuat berita acara bahwa pelaksanaan Pemira badan eksekutif tidak terselenggara dengan alasan sebagaimana pun itu kemudian mekanisme selanjutnya kita serahkan kembali pada Senat Undip 2021,” kata Edy.

Tadinya juga sempat diusulkan saat Musyawarah Mahasiswa mengenai perubahan syarat maksimal semester calon peserta dari semester 5 menjadi semester 8 namun usulan tersebut tidak disetujui oleh pihak rektorat. “Pada Peraturan Rektorat ada batasan untuk menjadi seorang pengurus organisasi kemahasiswaan di Undip memiliki batas maksimal semester 8. Otomatis apabila mendaftarkan diri pada semester 5 maka pada akhir kepengurusan masih semester 7,” jelas Edy.

Pemira semakin terkesan terburu-buru dengan hanya  tersisa dua hari pelaksanaan kampanye bagi peserta. “Birokrasi menyikapi permasalahan mahasiswa yang kami harapkan fast respon tapi kami harus menunggu hampir dua minggu sehingga waktu banyak terbuang. Dan tidak ada perpanjangan periode sehingga periode 2020 harus selesai pada 31 Desember 2020,” tutup Edy.

Penulis: Fidya Azahro

Reporter: Fidya Azahro

Editor: Winda N, Alfiansyah

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top