Pemira FK: Pesta Demokrasi di Tengah Ujian

Potret bangunan Fakultas Kedokteran Undip. (Sumber: fk.undip.ac.id)

Warta Utama— Pasangan Polikarpus Priyagung Triandoko dan Bunga Sandira Amartya keluar sebagai Calon Ketua dan Wakil Ketua BEM terpilih dalam Pemira Fakultas Kedokteran Undip dengan perolehan 1062 suara atau 55 persen, Jumat (25/12). Pelaksanaan pesta demokrasi ini bertepatan bersama Ujian Akhir Semester (UAS)  pada 18 s.d 19 Desember 2020.

Menurut penuturan Dzaky Edo, ketua Panlih FK, keputusan dilaksanakan pada masa UAS bertujuan untuk menarik partisipasi mahasiswa yang lebih besar. Menurutnya, jika dilaksanakan setelah UAS antusiasme mahasiswa akan berkurang karena liburan.

“Maka dari itu kita ambil resiko karena ini urgensi pemira ini sangat penting untuk keberlangsungan ormawa di FK, kita tetap menjalaninya di masa UAS,” tutur Edo saat dihubungi LPM Manunggal Jum’at, (25/12).

Antusiasme mahasiswa dalam pemira ini terbukti besar lantaran jumlah partisipasinya yang cukup banyak. Berdasarkan data dari panlih, sebanyak 1944 pemilih dari 2591 pemilih tetap memberikan hak suaranya. Devie, seorang mahasiswi Kedokteran Umum mengungkapkan panlih cukup membantu dalam pelaksanaan pemira ini.

“Dari pemira kemarin bisa berjalan tertib sama lancar dari awal acara sampai akhir. Terus mekanismenya yang bagus biar ga bentrok karena ada kuliah itu udah sama saja membantu banget menurut aku,” ujarnya.

Mekanisme Pemira FK

Mekanisme pencoblosan dibantu oleh tim IT FK dengan menciptakan website khusus untuk mencoblos. Website tersebut hanya dapat diakses oleh mahasiswa FK yang sudah terdaftar sebagai pemilih tetap dengan memasukan NIM ke kolom yang sudah disediakan. Kemudian sistem akan langsung menampilkan surat suara sesuai program studinya.

Namun, keaktifan para mahasiswa ternyata melahirkan beberapa pelanggaran. Berdasarkan penuturan Edo, Setidaknya terdapat tiga laporan dugaan pelanggaran.

Dua pelanggaran berupa konten kampanye yang belum dihapus ketika masa tenang hanya mendapatkan sanksi berupa peringatan sesuai dengan peraturan yang berlaku lantaran masuk ke pelanggaran ringan.

Sementara satu pelanggaran lain berupa mengirim konten ajakan kampanye di grup kelas akademik, namun akibat dari ketidakjelasan peraturan, maka untuk pelanggar ini dibebaskan dari sanksi. Bukti pelanggan sendiri sempat di publikasi oleh tim panlih melalui media sosial Instagram dan Line.

 

Reporter: Fidel Satrio Hadiyanto

Penulis: Fidel Satrio Hadiyanto

Editor: Winda N

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top