PEMINDAHAN FASYANKES, UNDIP TUAI KRITIK DAN KELUHAN

 

Surat Edaran No 2 Tahun 2023 tentang Ketentuan Pemindahan Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) Bagi Mahasiswa Angkatan 2020 dan 2021 yang dikeluarkan oleh Wakil Rektor Akademik
dan Kemahasiswaan pada Jumat (6/1). (Sumber: Manunggal)

Peristiwa – Libur telah tiba, pertanda pergantian semester dan waktu untuk pengisian Kartu Rencana Studi (KRS) bagi para mahasiswa Undip. Namun, beberapa waktu lalu, mahasiswa dibuat ramai dengan informasi pemindahan Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) atau BPJS bagi mahasiswa angkatan 2020 dan 2021.

Informasi mengenai pemindahan fasyankes ini pertama kali diumumkan oleh Rektorat melalui Surat Pengumuman No. 61 Tahun 2022 yang dikeluarkan pada 15 Juli 2022 lalu. Dalam surat tersebut, mahasiswa angkatan 2020 dan 2021 diwajibkan untuk memindahkan layanan fasyankes ke Klinik Pratama Diponegoro I, yang mana arahan tersebut berlaku bagi mahasiswa Undip yang berdomisili di dalam maupun luar kota Semarang, mulai tanggal 12 Desember 2022 hingga 15 Januari 2023.

“Ketentuan sebagaimana tercantum dalam angka 1 berlaku bagi mahasiswa dengan domisili baik luar maupun dalam kota Semarang,” dikutip dari SP Rektor No 61 Tahun 2022. Dalam surat pengumuman tersebut juga disebutkan bahwa pemindahan fasyankes ini menjadi salah satu syarat bagi mahasiswa untuk melakukan her registrasi pada semester genap tahun 2022/2023. “Mahasiswa yang belum memindahkan fasyankes ke Klinik Pratama Diponegoro I tidak dapat melakukan her registrasi pada semester genap Tahun Akademik 2022/2023.” Sontak, hal tersebut menuai beragam respon dari mahasiswa Undip khususnya mahasiswa yang tidak memiliki layanan kesehatan BPJS. Tak lama, melalui akun Instagramnya, BEM Undip mengunggah, “Surat Pernyataan Keberatan Membuat BPJS” bagi mahasiswa yang tidak memiliki BPJS.

Usai dikeluarkannya surat pengumuman tersebut, melalui akun Instagramnya, BEM Undip mengunggah file format, “Surat Pernyataan Keberatan Membuat BPJS” sebagai bukti pengganti pemindahan fasyankes agar mahasiswa tetap bisa melakukan her registrasi. Ketentuan pada Surat Pengumuman No. 61 Tahun 2022 juga menyebutkan bahwa pemindahan fasyankes juga berlaku untuk mahasiswa yang berdomisili di dalam Kota Semarang.

Pernyataan ini tentu menuai respon negatif dari para mahasiswa. Melalui akun Twitter @undipmenfess, @mill***viic, dan @Bos***ab, beberapa mahasiswa menuangkan kritikannya atas aturan pemindahan fasyankes bagi mahasiswa berdomisili di kota Semarang. “Wajib BPJS-nya mah ga salah, yang ngawur mah wajib faskes di Klinik Undip.” “Wajib BPJS ga salah si, wajib pindah faskes yang gile, bayangin ae lu orang ngelaju dari pinggir kota Semarang sisi lainnya Tembalang yang on the way butuh waktu ½ sampe 1 jam, ya kali lu sakit harus ke (Klinik) Pratama dulu? pengen cuan gini amat si gerak geriknya.” Kendala lain yang dialami oleh mahasiswa terkait pemindahan fasyankes ini adalah permasalahan ketidakaktifan mereka sebagai peserta BPJS. Hal tersebut dikonfirmasi langsung oleh Narahubung Bidang Kesejahteraan Mahasiswa (Kesma) BEM Undip, Marsha Annisa Ramadhita.

“Ada yang terkendala karena BPJS nya belum aktif atau bahkan nggak punya asuransi apapun,” terangnya ketika diwawancarai oleh Awak Manunggal, Jumat (13/1). SURAT EDARAN NO 2 TAHUN 2023

Tak lama berselang, Wakil Rektor Akademik dan Kemahasiswaan mengeluarkan Surat Edaran No. 2 Tahun 2022 tentang Ketentuan Pemindahan Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) Bagi Mahasiswa Angkatan 2020 dan 2021 sebagai tidak lanjut dari surat pengumuman yang dikeluarkan Rektor pada 15 Juli lalu.

Pada poin 3 dalam Surat Edaran tersebut secara rinci menyebutkan pemberlakuan pemindahan fasyankes ini berlaku untuk beberapa mahasiswa dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Mahasiswa peserta BPJS
b. Mahasiswa yang belum menjadi peserta BPJS
c. Mahasiswa peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), dan
d. Mahasiswa peserta asuransi selain BPJS

Lebih lanjut dijelaskan kembali dalam poin 4 mengenai ketentuan bagi mahasiswa peserta BPJS, yakni:
a. Pemindahan Fasyankes bagi mahasiswa dengan KTP kota Semarang bersifat opsional
b. Pemindahan Fasyankes bersifat wajib bagi mahasiswa dan/atau mahasiswa internasional
dengan KTP/ID di luar kota Semarang tetapi tinggal di dalam kota Semarang, dan
c. Mahasiswa yang tidak dapat memenuhi ketentuan sebagaimana tercantum dalam poin 4b, wajib menyampaikan keterangan dan penjelasan yang diperlukan melalui sistem yang disediakan oleh Undip.

Perubahan pemindahan fasyankes bagi mahasiswa yang berdomisili di Semarang yang sebelumnya diwajibkan di Klinik Pratama Diponegoro I menjadi opsional disambut beragam komentar d @undipmenfess “Sialan kalo opsional gini aku mending gosah pindah,” tweet @weis***five. “ah eek kuda gue smrg udah terlanjur pindah, eh malah ternyata opsional,” tweet @sebla***dago.
“kenapa menye-menye?” tweet @piti***leek.

Selain itu, dalam poin 5 menjelaskan ketentuan bagi mahasiswa yang belum menjadi peserta BPJS aktif untuk segera mendaftarkan diri menjadi peserta baru melalui aplikasi Mobile JKN atau mendaftar langsung ke kantor BPJS dan bagi mahasiswa yang tidak aktif karena premi atau sebab lain diwajibkan untuk mengaktifkan kepesertaannya. Namun, apabila tidak dapat memenuhi ketentuan tersebut, mahasiswa diwajibkan menyampaikan surat kesanggupan bermaterai untuk mengaktifkan kepesertaan BPJS di SSO. Hal tersebut selaras dengan pernyataan yang juga disampaikan oleh Marsha mengenai opsi lain bagi mahasiswa yang terkendala agar bisa her registrasi. “Bagi yang terkendala dan sama sekali nggak memungkinkan ngurus pemindahan faskes, tetap ada opsi keringanan. Mereka tetap bisa her-reg dengan menyertakan surat pernyataan (kesanggupan) yang di tanda tangan materai disertai alasan,” ungkapnya. Sampai dengan artikel ini dirilis, kami masih menunggu konfirmasi dari Wakil Rektor Akademik dan Kemahasiswaan terkait isu pemindahan fasyankes ini.

Reporter: Zahra Putri Rachmania
Penulis: Zahra Putri Rachmania
Editor : Fahrina Alya Purnomo, Arbenaya Candra Pradana

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top