Merasa Dirugikan, Timses Paslon 01 Cakabem-Cawakabem Undip Ajukan Gugatan

Warta Utama – Pesta Pemira Undip belum usai. Selasa (14/12) lalu telah terdapat tiga (3) laporan dugaan pelanggaran yang diserahkan kepada Panitia Pengawas (Panwas) Pemilihan Umum Raya (Pemira) Undip 2021. Tepatnya pada pukul 16.13 WIB, laporan indikasi pelanggaran Pemira Undip 2021 diserahkan oleh Affiq Malik dan Naufal Bahri. Berdasarkan keterangan dari Selsie Anggela Putri selaku Ketua Panwas Pemira Undip, pihak pelapor menduga adanya pelanggaran berupa pelaksanaan kampanye di hari tenang dari Paslon nomor urut 02 melalui Tim Sukses (Timses), yakni Muhammad Fahri Nur Utomo, Sani Azzahari Khalis Dinaka, dan akun Twitter @txt2BEMUNDIP yang merupakan akun kampanye paslon 02.

“Benar, telah masuk 3 laporan dugaan pelanggaran dalam Pemira,” ujar Selsie saat dimintai keterangan oleh Manunggal, Jumat (17/12)

Menanggapi hal tersebut, Panwas telah mengadakan mediasi antara pihak pelapor dan pihak terlapor, Rabu (15/12). Namun, pihak pelapor tidak menghadiri mediasi tersebut sehingga mediasi tidak mencapai kesepakatan. Oleh karena itu, laporan pengaduan serta berita acara diserahkan oleh Panwas Pemira Undip 2021 kepada Tim Yudisial (TY) pada Kamis (16/12). Berita acara hasil mediasi tersebut menyebut bahwa adanya human error dalam peristiwa kampanye di hari tenang.

Menyusul laporan tersebut, Raihan Fudholi dan Angga Dwi Ferdiansyah selaku penggugat melalui surat gugatan yang diajukan kepada Tim Yudisial pada Sabtu (18/12) menuntut diberlakukannya Pasal 66 Perma Nomor 03 Tahun 2021 yakni pemotongan suara sebanyak 10% (dikali 3 kali pelanggaran) dari total perolehan suara tergugat, yakni pasangan Ichwan-Fika. Hal ini mengingat Pasal 66 Nomor 02 berupa peringatan yang diunggah oleh Panwas tidak dapat diberlakukan karena penyelesaian masalah dilakukan pada 15 Desember ketika penghitungan suara telah usai.

Melanjutkan kasus tersebut, penggugat juga turut merasa dirugikan atas tindakan Panwas, yakni tidak adanya unggahan mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh timses paslon 02. Oleh karena itu, penggugat merasa kelalaian Panwas ini dapat memengaruhi hasil rekapitulasi suara sehingga pemotongan 30% dari total suara Paslon 02 harus dilakukan.

Dugaan pelanggaran lain juga ditemui pada saat pemungutan suara, yakni menyebarkan pesan kampanye ke salah satu grup jurusan yang isinya ialah ajakan menggunakan suaranya untuk memilih Paslon nomor urut 02. Hal ini dinilai telah melanggar asas Pemira pasal 2 Perma Nomor 03 Tahun 2021, yakni Asas Jujur sesuai dengan peraturan nomor 48 bahwa kampanye dilakukan setelah ditetapkan daftar calon tetap hingga dimulainya masa tenang. Tindakan R dan B ini dinilai telah melakukan kampanye di luar hari yang telah ditentukan sehingga melanggar pasal 48 Perma Nomor 03 Tahun 2021 dan pelanggaran Asas Jujur yang tercantum dalam Pasal 2 Perma Nomor 03 Tahun 2021. Pelanggaran ini dirasa memiliki nilai yang sama dengan tindakan kampanye sehingga penggugat menuntut untuk pemotongan suara sebanyak 10% dari total perolehan suara.

Selain itu, penggugat juga merasa dirugikan akan adanya kesalahan Panlih saat menyebut jumlah halaman Grand Design Organisasi (GDO) Paslon 01 ketika roadshow berlangsung di Fakultas Kedokteran dan Fakultas Psikologi sehingga menyebabkan kesalahpahaman yang diterima oleh publik. Oleh karena itu, Panlih dinilai melanggar Pasal 69 Perma Nomor 03 Tahun 2021 yakni melakukan kesalahan administratif yang merugikan peserta pemira. Oleh karena itu, dalam kasus ini Tim Yudisial berhak menjatuhkan sanksi kepada Panlih secara kelembagaan.

Dalam hal ini pokok tuntutan yang diajukan oleh penggugat pada 18 Desember 2021 ialah:

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan batal atau tidak sah hasil rekapitulasi suara pemilihan Calon Ketua dan Calon Wakil Ketua BEM Undip 2022 yang dilakukan oleh Panlih;

3. Menghukum Timses Paslon 02 dengan pemotongan suara sebesar 30% dari total suara keseluruhan;

4. Menghukum R dan B selaku pendukung Paslon 02 dengan pemotongan suara sebesar 10% dari total suara keseluruhan; atau

5. Menghukum Panlih dan Panwas dengan pemberhentian secara tidak hormat sekaligus restrukturalisasi struktur Panlih dan Panwas yang baru dengan diadakannya Pemira ulang.

Sampai berita ini diunggah, Tim Yudisial telah mengundang para Pelapor dan Terlapor untuk menghadiri sidang pemeriksaan pendahuluan, Senin (20/12) pukul 15.00 WIB.

Reporter: Aslamatur Rizqiyah
Penulis: Siti Latifatu, Aslamatur Rizqiyah
Editor: Dyah Satiti

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top