Menuju Hari Perempuan Internasional 2022, IWD: Jateng Masih Darurat Kekerasan Seksual

Warta Utama – International Women’s Day (IWD) Semarang kembali menggelar Konsolidasi Terbuka yang dihadiri oleh beberapa komunitas dan organisasi baik dalam lingkup kemahasiswaan maupun kemasyarakatan di Jawa Tengah. Beberapa diantaranya yakni Legal Resources Center untuk Keadilan Gender dan Hak Asasi Manusia (LRC-KJHAM), Serikat Pekerja Nasional (SPN) Jawa Tengah, Aliansi Mahasiswa Pejuang (AMP), KOPRI UIN Walisongo Semarang, BEM KM Unnes, Girl Up Diponegoro, dan BP2M Unnes.
Tujuan diselenggarakannya konsolidasi ini sebagai pemantik untuk berkumpul bersama dalam momentum Hari Perempuan Internasional 2022 yang akan dirayakan pada tanggal 8 Maret setiap tahunnya. Pembahasan dalam konsolidasi ini mencakup beberapa isu-isu gender yang dikemas melalui refleksi atau pembacaan situasi dan kondisi di Jawa Tengah.
Radit selaku perwakilan dari LBH Semarang memaparkan bahwa sepanjang tahun 2021 LBH Semarang menangani puluhan kasus kekerasan seksual yang mayoritas berbentuk KBGO (Kekerasan Berbasis Gender Online) dan pemerkosaan.
“Kita dihadapkan pada situasi yang iklim atau kulturnya tidak berpihak kepada korban. Dimana beberapa bentuk kekerasan yang hari ini kita dapatkan belum terakomodir oleh Undang-Undang. Artinya, polisi dan juga kita terkadang bingung akan menjerat pelaku lewat pasal apa,” ungkapnya saat Konsolidasi Terbuka yang diadakan secara hybrid di Kantor Walhi Jawa Tengah dan melalui Zoom Cloud Meetings, Jumat (18/2).
Radit juga menyayangkan struktur aparat penegak hukum yang masih belum sensitif dan belum ramah gender. “Ketika kita mendampingi korban dalam proses pemeriksaan, ada beberapa kata-kata yang disampaikan polisi yang terkesan menyalahkan, memojokkan, bahkan terjadi reviktimisasi, ” imbuhnya.
Menurutnya, sistem hukum yang berjalan masih belum bisa memadai untuk memberikan perlindungan dan kenyamanan bagi korban. Banyak korban kekerasan seksual yang dipaksa mengingat dan menceritakan kembali kejadian yang ia alami, dari mulai saat berkonsultasi, hingga proses pemeriksaan yang dilakukan secara berulang. Hal itu tentu bisa memunculkan rasa trauma bagi korban yang sedang berjuang untuk move on dan bangkit untuk melanjutkan hidup.
Di sisi lain, layanan pemulihan psikis untuk korban kekerasan seksual masih sulit untuk diakses. Meskipun sudah ada beberapa lembaga pemerintah yang menyediakannya secara gratis, tetapi sangat disayangkan karena dalam pelaksanaannya cenderung tidak jelas dan terkesan bertele-tele. Karenanya, tidak bisa dipungkiri jika kebermanfaatan dari layanan tersebut belum bisa tersalurkan dengan baik.
“Dengan bacaan situasi dan kondisi kita yang seperti ini, maka RUU PKS menjadi sebuah hal yang harus wajib kita desak saat ini agar segera disahkan,” pungkasnya.

Reporter: Rosaria Arum Prakoso
Penulis: Rosaria Arum Prakoso
Editor: Rafika Immanuela, Malahayati Damayanti F

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top