Menilik Sejarah Pers di Indonesia: Nasib Jurnalis Pasca Reformasi

Peristiwa – Pernahkah kamu membaca sebuah berita? Baik berita politik, sosial, kesehatan, budaya, pendidikan, berita seputar ekonomi, kemanusiaan, maupun lingkungan hidup. Dimana informasi berita memiliki manfaat sebagai sumber pengetahuan baru, juga sebagai pembaharuan pengetahuan dalam mengembangkan potensi diri. Mustahil jika kamu nggak pernah baca berita seumur hidupmu. 

Nah, berita dapat kita akses melalui media cetak maupun media digital berisi seputar kejadian yang mengelilingi umat manusia. Fenomena ini merupakan bentuk dari pers atau media massa.

Dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 Pasal 1 Ayat 2 menyatakan bahwa perusahaan pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers meliputi perusahaan media cetak, media elektronik, kantor berita, serta perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, atau menyalurkan informasi.

Sementara pers menurut Kustadi Suhandang dalam (Yudiantoro, 2017) adalah seni atau keterampilan mencari, mengumpulkan, mengolah, menyusun, dan menyajikan berita tentang peristiwa yang terjadi sehari-hari secara indah, dalam rangka memenuhi segala kebutuhan hati nurani khalayaknya. 

Di Indonesia, pers telah hadir sejak kedudukan pemerintahan kolonial dan sudah menjadi kebutuhan informasi bagi kaum londo hingga pribumi. Pada perkembangannya pun, sejarah pers tidak terlepas oleh sistem dan kerangka politik di tanah air yang dapat kita lihat dari masa perjuangan hingga era reformasi saat ini. 

Yudiantoro (2017) dalam jurnalnya membagi sejarah pers dalam empat masa. Pertama, masa perjuangan. Pribumi telah mengenal penerbitan surat kabar sejak abad ke-18 yang kala itu dikelola oleh Belanda sebagai alat untuk mempertahankan kekuasaannya di Indonesia. Namun, di sisi lain, penerbitan surat kabar oleh Belanda menjadi boomerang dengan lahirnya pers nasional sebagai bentuk perjuangan kemerdekaan.

Kedua, masa orde baru, masa dimana rezim demokrasi terpimpin berada di puncak kekuasaannya. Bersama dengan kekuatan Pancasila, kala itu pers mengadakan perlawanan terbuka terhadap ofensif golongan PKI dengan mengawal berita kehancuran PKI dan awal “pembenahan” kehidupan sosial secara sistematis dan terstruktur.

Pada era ini, pers dinyatakan sebagai salah satu media pendukung keberhasilan pembangunan. Sebagaimana disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 1966, yakni pers Indonesia yang bebas dan bertanggung jawab. Pengembangan pers nasional diwujudkan dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1982 sebagai penyempurna Undang-Undang Nomor 11 tahun 1966. Kendati bertolak belakang, pada praktiknya, pers dibatasi dan bertanggung jawab terhadap pemerintah orde baru, sebab pers yang bebas akan menjadi tombak ketidakstabilan negara, keamanan, dan kepentingan umum. 

Hingga pada tahun 1998, lahir gerakan reformasi yang berhasil melengserkan pemerintahan dan penguasa orde baru. Peristiwa tersebut merupakan angin segar yang menjadi dobrakan baru bagi dunia politik Indonesia kala itu.

Dunia pers Indonesia pun menemukan wajah baru dalam meraih kebebasan semenjak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, dimana salah satunya adalah penghapusan Surat Izin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP) dan penghapusan Departemen Penerangan. 

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 disesuaikan dengan perkembangan kehidupan pers di era reformasi menggantikan Undang-Undang No. 11 Tahun 1966  dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1982 di masa orde baru. Secara normatif, Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 memuat kebebasan pers yang bertanggung jawab kepada masyarakat dan/atau kepentingan umum. 

Dilansir dari Kompas..com, Henry Subaktio, dkk (2012) dalam buku Komunikasi Politik, Media, dan Demokrasi, menyatakan bahwa melalui kebebasan pers, masyarakat dapat mengetahui berbagai peristiwa, termasuk kinerja pemerintahan sehingga muncul mekanisme check and balance, kontrol terhadap kekuasaan maupun masyarakat sendiri. Selain itu, pers dapat lebih leluasa dalam menjalankan fungsinya sebagai pengawas pemerintahan, hal ini menjadi kewaspadaan untuk tidak menyalahgunakan kekuasaan.

Lalu, bagaimana kehidupan pers semenjak reformasi hingga saat ini? Hal ini sepantasnya menjadi poin  penting yang perlu diperhatikan. Realitanya, para wartawan sebagai pelaku pekerja pers tak jarang mengalami kasus kekerasan. Nurhadi, jurnalis Tempo.id salah satunya. Kronologinya dimulai ketika Nurhadi melakukan wawancara dengan Mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak Angin Prayitno Aji pada tanggal 27 Maret 2021 terkait dugaan tindak pidana pencucian uang.

“Di sana saya dicekik, ditampar. Saya disekap selama dua jam. Dipukul, ditonjok dada, ulu hati, ditampar, gendang telinga dipukul, dari belakang samping. Yang mukul ada lebih dari 10 sampai 15 orang,” ungkap Nurhadi dalam wawancaranya bersama Tempo.id.

Selain Nurhadi, jurnalis bernama Muhammad Asrul divonis tiga tahun penjara atas tuduhan pelanggaran kode etik jurnalistik karena tulisan miliknya tentang kasus korupsi Farid Judas Karim di Palopo, Sulawesi Selatan. Mirisnya, hukuman yang dilayangkan oleh pengadilan berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transparan Elektronik (UU ITE).

Dilansir dari CNN Indonesia, Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh mengungkapkan kekhawatirannya terhadap putusan pihak pengadilan. “Penyelesaian kasus pemberitaan atau karya jurnalistik dengan menggunakan undang-undang lain di luar UU Pers adalah sebuah penyimpangan terhadap komitmen untuk menjaga prinsip-prinsip kemerdekaan pers di Indonesia,” kata Nuh dalam keterangan tertulis, Sabtu (27/11).

Dewan Pers juga  menilai kasus tersebut merupakan kasus jurnalistik karena menyangkut pemberitaan. Oleh sebab itu, ia mengatakan semestinya seluruh pihak terkait dapat memahami dan menyelesaikan kasus tersebut melalui mekanisme yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 40/1999 tentang Pers.

Maka ditemukan dua poin permasalahan dalam kasus Asrul, yakni kurangnya pemahaman pengadilan terhadap eksistensi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers dan pelanggaran terhadap kode etik jurnalistik. Sebagaimana bunyi Pasal 5 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Ayat 1 “pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.” Serta Pasal 7 ayat 2 Undang-Undang No. 40 Tahun 1999, “wartawan memiliki dan menaati kode etik jurnalistik.”

Perlu disadari, bahwa eksistensi pers amat krusial sebagai sumber informasi di era saat ini. Mengingat pada Pasal 3 Undang-Undang Nomor 40 1999 menyebutkan bahwa pers nasional berfungsi sebagai media informasi, pendidikan atau edukasi, hiburan atau rekreasi, kontrol sosial atau koreksi, dan juga sebagai mediasi. Keberadaan pers sebagai kebutuhan mendasar manusia dalam memperoleh informasi, perlu mendapat partisipasi seluruh lapisan masyarakat Indonesia, khususnya para pelaku pers untuk ikut serta dalam menaati Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2022 Tentang Pers.

 

 

Penulis: Nilla Putri Anggraini

Editor : Fahrina Alya Purnomo, Zahra Putri Rachmania, Arbenaya Candra Pradana

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top