Mengapa Sulit Bagi Prabowo Mengecam Genosida yang Dilakukan Israel?

Opini – Pidato Prabowo Subianto selaku Presiden Republik Indonesia (RI) ke-8 yang hadir dalam Sidang Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) ke-80 di Markas Besar PBB pada Selasa (23/9) menuai beragam respons hingga kecaman dari warganet. Walaupun terdengar menggebu-gebu, ada poin yang terasa janggal dan mengecewakan. Prabowo memang telah menyatakan posisi Indonesia yang mendukung Palestina, tetapi Prabowo juga menyampaikan bahwa Indonesia akan turut andil menjamin keamanan Israel dan membuka hubungan diplomatik jika Israel mengakui Palestina. Pernyataan ini kemudian menumbuhkan pertanyaan tentang mengapa Prabowo terus-menerus memberi peluang diplomasi dengan Israel dan mengapa sulit bagi Prabowo mengecam dengan tegas genosida atau penindasan struktural yang telah dilakukan Israel terhadap Palestina? 

Seluruh perbuatan keji Israel terhadap Palestina bagaimanapun telah terbukti melanggar hukum dan tergolong ke dalam genosida. Pasal 2 Konvensi Genosida 1948 dengan jelas mendefinisikan genosida sebagai tindakan apa pun yang dilakukan suatu negara dengan maksud untuk menghancurkan, seluruhnya atau sebagian, suatu kelompok nasional, etnis, ras, atau agama. Oleh karena itu, berdasarkan advisory opinion yang dikeluarkan Mahkamah Internasional pada (19/7/2024), kedudukan Israel atas wilayah Palestina merupakan tindak ilegal karena melakukan akuisisi wilayah melalui kekerasan dan menghalangi hak penentuan nasib sendiri rakyat Palestina. Mahkamah Internasional menegaskan agar seluruh negara anggota PBB berkewajiban untuk tidak mengakui pendudukan tersebut serta tidak memberikan dukungan yang mempertahankannya. Pun dalam Pasal 41 ayat 2 Articles on the Responsibility of States for Internationally Wrongful Acts (ARSIWA) yang berbunyi “No state shall recognize as lawful a situation created by a serious breach within the meaning of article 40, nor render aid or assistance in maintaining that situation,” menjelaskan secara hukum jika negara tidak boleh mengakui sebagai sah situasi yang timbul dari pelanggaran serius terhadap norma jus cogens

Prabowo sebagai pelaku diplomatik utama dan representasi Indonesia seharusnya turut mendukung advisory opinion seperti yang pernah dinyatakan oleh mantan Menteri Luar Negeri Indonesia, Retno Marsudi, tahun lalu. Jika Prabowo memang berpegang pada hukum, sudah seharusnya ia menyuarakan penegakkan keadilan kepada korban, bukan alih-alih menyeimbangkan posisi keduanya bahkan memberi dukungan. Pada akhirnya, sikap dan pernyataan Prabowo di forum PBB ini belum merepresentasikan apa yang warga Indonesia selama ini suarakan tentang kemerdekaan Palestina. Entah apa yang membuat Prabowo begitu sulit mengecam Israel secara terang-terangan. Apakah karena adanya pengaruh pihak asing dan kepentingan transaksional? Atau memang pribadinya yang menormalisasi pelanggaran hukum dan HAM yang terjadi? 

Penulis: Christini Letania 

Editor: Nuzulul Magfiroh

Referensi: 

General Assembly resolution 260 A (III). (1996). Convention on the Prevention and 

Punishment of the Crime of Genocide. Human Rights Instrument: United 

Nations Human Rights Office of The High Commissioner.  

https://www.ohchr.org/en/instruments-mechanisms/instruments/convention-preventio

N-and-punishment-crime-genocide

International Court of Justice. (2024). Advisory Opinion of 19 July 2024. 186 Legal

  Consequences arising from the Policies and Practices of Israel in the Occupied

  Palestinian Territory, including East Jerusalem. Diakses pada 10 Oktober 2025 

https://www.icj-cij.org/index.php/node/204160

International Law Commission. (2001). Draft Articles on Responsibility of States for 

Internationally Wrongful Acts, Art. 41(2). 

https://legal.un.org/ilc/texts/instruments/english/draft_articles/9_6_2001.pdf

Kementerian Luar Negeri. (2024). Indonesia Dukung Mahkamah Internasional, Israel Harus 

Akhiri Pendudukan di Palestina. Diakses pada 10 Oktober 2025 melalui

https://kemlu.go.id/berita/indonesia-dukung-mahkamah-internasional,-israel-harus-akhiri-pendudukan-di-palestina?type=publication

Scroll to Top