Meneropong Dinamika Masyarakat Adat sebagai Golongan Paling Kesulitan dalam Pemilu

Ilustrasi Masyarakat Adat. (Sumber: Suara Kaltim)

 

Opini – Tidak terasa Indonesia kembali melaksanakan Pemilihan Umum (Pemilu) Presiden serentak di seluruh negeri. Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan tanggal 14 Februari 2024 sebagai hari pembebasan hak pilih rakyat Indonesia dalam pemilihan presiden (pilpres) dan pemilihan legislatif (pileg) 2024. 

 

Digelar lima tahun sekali, pilpres menjadi salah satu peristiwa paling banyak disorot dalam beberapa bulan terakhir. Visi-misi, debat argumen, dan kampanye tiga pasangan calon kerap menarik atensi masyarakat. Mereka pun semakin kritis dalam memutuskan pilihan terbaik. 

 

Kendati pesta pora demokrasi telah dirayakan, nyatanya masih ada segelintir golongan yang merasa sulit atau bahkan dipersulit ketika hendak menggunakan hak pilihnya dalam pemilu. Salah satunya masyarakat adat. 

 

Dikutip dari theindonesianinstitute.com, dari 3 juta masyarakat adat di Indonesia, hanya sekitar 530 ribu yang berpartisipasi dalam pemilu 2019. Dengan kata lain, masyarakat pemberi suara kurang dari setengah dari jumlah total. Lantas, mengapa hal ini bisa terjadi? 

 

Keterbatasan dalam Administrasi

Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) adalah salah satu syarat wajib untuk mendaftar sebagai pemilih dalam pemilu di Indonesia. Akan tetapi, tidak semua masyarakat adat memiliki KTP-el sehingga mereka tidak terdata oleh KPU. 

 

Salah satu faktor krusial yang menjadi sebab utama terhalangnya pembuatan KTP-el dan proses administrasi data masyarakat adat adalah kesulitan akses. 

 

Baik pihak pusat maupun masyarakat adat, keduanya sama-sama memiliki kendala dalam mengakses satu sama lain. Keterbatasan akses transportasi, perpindahan tempat tinggal akibat sengketa agraria, hingga adat istiadat yang mengakar kuat mempersulit pihak pendata untuk melakukan pendataan masyarakat adat. Selain itu, mayoritas masyarakat adat tidak dapat memperoleh informasi pemilu dengan mudah karena kondisi mereka yang tertinggal. 

 

Kurangnya Edukasi mengenai Pemilu

Telah disinggung sebelumnya, kebanyakan kehidupan masyarakat adat masih tertinggal dibanding daerah-daerah lain. Minimnya aksesibilitas dan persebaran informasi yang tidak merata berimbas pada ketidaktahuan mereka terhadap pemahaman pemilu. Akibatnya, hak suara yang harusnya mereka gunakan pun tidak tersampaikan. 

 

Sosialisasi menjadi salah satu kunci utama untuk mendobrak batasan pengetahuan masyarakat adat terhadap pemilu. Contohnya sosialisasi KPU Garut kepada masyarakat adat Kampung Dukuh di pelosok Kecamatan Cikelet. Dalam sosialisasi tersebut, dijabarkan penjelasan berbagai elemen dalam pemilu, seperti jadwal pencoblosan, para kandidat dalam pemilu, hingga larangan golput (golongan putih) dan imbauan berita hoaks

 

Adat Istiadat dan Kebiasaan yang Melekat Kuat

Telah disebutkan sebelumnya, adat istiadat yang dianut masyarakat adat juga menjadi salah satu penghalang konkret dalam proses pendataan. Salah satunya adalah kontradiksi antara penganut kepercayaan tertentu dan syarat administrasi yang menimbulkan diskriminasi.

 

Padahal, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 97/PUU-XIV/2016 tentang judicial review Undang-Undang Administrasi Kependudukan telah mengizinkan aliran kepercayaan tertentu untuk mencantumkan keyakinannya dalam KTP-el atau Kartu Keluarga (KK). Namun ironisnya, proses pendataan masih kerap mempersulit mereka dengan status kepercayaan yang harus sesuai dengan enam agama resmi di Indonesia.

 

Selain itu, kebiasaan sederhana masyarakat adat juga mempengaruhi antusiasme dalam pemilu. Seperti dikutip dari liputan6.com, Ojak Kerei, salah satu anggota masyarakat adat di Desa Simalegi, Kabupaten Mentawai, mengatakan penduduk lebih tertarik berkegiatan pagi di ladang ketimbang pergi ke TPS (Tempat Pemungutan Suara). 

 

Ketidakpuasan terhadap Etos Kerja Para Pemimpin

Tidak hanya bagi masyarakat adat, alasan klasik ini juga telah banyak terbenam dalam pundak warga Indonesia. Banyak janji manis para calon pemimpin tidak terselenggara penuh sehingga semakin mendorong kemalasan untuk memberi suara. Padahal faktanya, perhatian kepada masyarakat adat sangat perlu ditingkatkan sebab mereka sejatinya adalah kelompok yang paling rentan dalam krisis sosial-budaya. 

 

Sebut saja konflik agraria, hukum adat, kebiasaan leluhur, keyakinan, dan identitas budaya. Hal-hal demikian adalah bentuk perjuangan mereka untuk mempertahankan eksistensi. Tentu saja dalam mewujudkannya, perlu bantuan pemimpin negara sebagai batu loncatan.

 

Namun, para pemimpin terpilih seolah-olah tutup mata dan telinga terhadap resolusi yang telah mereka buat. Sebuah stigma masyarakat adat terhadap pemilu akhirnya muncul dan semakin berkembang dari masa ke masa. 

 

Perhatian Pemerintah Kurang Jauh

Masih berkaitan dengan poin sebelumnya, pemerintah sering kali luput akan detail-detail khusus bagi masyarakat adat jelang pemilu. 

 

Pertama, tidak menjangkau daerah permukiman masyarakat adat. Wilayah tempat tinggal yang dominan berada di dalam hutan atau pelosok menjadi tantangan tersendiri bagi masyarakat adat untuk menggunakan hak pilihnya. Pemerintah seharusnya dapat menyediakan TPS khusus yang ditempatkan di wilayah terjangkau masyarakat adat tanpa melanggar aturan yang berlaku. Dengan demikian, masyarakat adat dapat mudah mengakses kotak suara. 

 

Kedua, surat suara tidak ramah bagi pemilih tuna aksara. Permasalahan ini lebih menitikberatkan surat suara pemilihan legislatif karena kebanyakan hanya berisi nama calon yang bersangkutan. Pemerintah kurang mengayomi para penderita buta huruf. Alasan kerahasiaan juga menjadikan mereka lebih kesulitan sebab tidak dapat meminta arahan ketika mencoblos. Dampaknya, tentu saja surat suara bisa jadi tidak dihitung karena tidak memenuhi standar keabsahan pemungutan suara. 

 

Meskipun memiliki dinding keterbatasan dalam berbagai aspek, hak pilih dan hak suara masyarakat adat harus tetap diperhatikan sebagai bentuk keadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Terkadang, perjuangan mereka untuk bisa mengikuti pemilu bukan karena ingin meramaikan pesta demokrasi, melainkan adanya keinginan besar untuk keluar dari keterpurukan hidup. Ekonomi yang baik, pendidikan yang layak, kesehatan yang berkualitas, fasilitas memadai, berbagai perlindungan, serta pembelaan warga negara adalah hak semua orang, tak terkecuali golongan masyarakat adat. 

 

Penulis: Hildha Muhammad Tahir.

Editor: Ayu Nisa’Usholihah 

 

Referensi

theindonesianinstitute.com. (2023). Problema Pendataan Masyarakat Adat sebagai Pemilih Dalam Pemilu. Diakses pada 8 Februari 2024, https://www.theindonesianinstitute.com/problema-pendataan-masyarakat-adat-sebagai-pemilih-dalam-pemilu/ 

 

jabar.antaranews.com. (2023). KPU Garut mulai sosialisasi agenda pemilu kepada masyarakat adat. Diakses pada 8 Februari 2024, https://jabar.antaranews.com/berita/473817/kpu-garut-mulai-sosialisasi-agenda-pemilu-kepada-masyarakat-adat 

 

liputan6.com. (2023). Mengurai Permasalahan Pemenuhan Hak Pilih Masyarakat Adat Mentawai dalam Pemilu. Diakses pada 8 Februari 2024, https://www.liputan6.com/regional/read/5362431/mengurai-permasalahan-pemenuhan-hak-pilih-masyarakat-adat-mentawai-dalam-pemilu 

 

bbc.com. (2019). Jutaan warga adat terancam gagal mencoblos, kisah Dayak Meratus hadapi pemilu tanpa mengenal aksara. Diakses pada 9 Februari 2024, https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-47703634.amp 

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top