Menelisik Peran Ombudsman RI, Mahasiswa, dan Kampus dalam Pelayanan Publik!

Presentasi Kelompok Magang Ombudsman RI Membawakan Tema “Pengenalan Instansi Ombudsman Republik Indonesia, dan Manfaatnya bagi Mahasiswa” pada Kamis (30/1) (Sumber : M. Kevind Ari/Citizen Journalism)

 

Citizen Journalism – Pelayanan publik merupakan pilar utama dalam tata kelola pemerintahan yang baik. Pelayanan publik tidak sekadar menjadi mekanisme birokrasi untuk memenuhi kebutuhan warga, melainkan sebuah cermin terhadap komitmen pemerintah dalam mewujudkan kesejahteraan, keadilan, dan partisipasi aktif masyarakat melalui sistem yang transparan, responsif, dan berorientasi pada kepentingan publik. Ombudsman hadir sebagai lembaga yang mengawasi layanan publik serta mendorong masyarakat untuk turut berpartisipasi aktif dalam pengawasan terhadap layanan publik.

Sekilas Tentang  Ombudsman di Indonesia

Gedung Ombudsman Republik Indonesia di Kuningan (Sumber: Suara.com/Adhitya Himawan)

Ombudsman Republik Indonesia (Ombudsman RI) merupakan lembaga negara yang mempunyai fungsi mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik oleh penyelenggara negara. Lembaga ini bertujuan untuk memastikan pelayanan publik berjalan dengan baik, adil, dan bebas dari maladministrasi. Ombudsman memiliki tugas pokok menyelesaikan laporan masyarakat terkait dugaan maladministrasi dan melakukan upaya pencegahan maladministrasi. Dengan adanya Ombudsman, diharapkan kualitas pelayanan publik di Indonesia terus meningkat sehingga masyarakat dapat lebih mudah memperoleh hak-haknya.

Lahirnya Ombudsman RI tidak lepas dari dinamika reformasi pasca-Orde Baru, ketika masyarakat mendesak adanya transformasi sistem pemerintahan yang lebih transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi. Pada era transisi ini, tuntutan terhadap good governance semakin menguat, mendorong pemerintah membentuk Komisi Ombudsman Nasional melalui Keputusan Presiden No. 44 Tahun 2000. Sejak awal lembaga ini didesain sebagai pengawas eksternal (di luar eksekutif, legislatif, dan yudikatif) untuk memastikan penyelenggara negara bekerja sesuai dengan prinsip dan standar pelayanan publik. Pembentukannya menjadi respons konkret atas keresahan masyarakat terhadap budaya birokrasi yang lamban, diskriminatif, dan sarat penyalahgunaan wewenang selama rezim sebelumnya.

Status dan kewenangan Ombudsman semakin diperkuat dengan disahkannya Undang-Undang (UU) No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia yang mengubah nama lembaga menjadi Ombudsman Republik Indonesia. Regulasi tersebut tidak hanya memberikan legitimasi hukum yang lebih tinggi, tetapi juga memperluas mandat Ombudsman RI tidak hanya menyelesaikan laporan masyarakat tetapi mencegah maladministrasi dengan memperbaiki sistem pelayanan publik. Berdasarkan perluasan mandat tersebut, Ombudsman RI berwenang untuk memperbaiki kebijakan pelayanan publik, baik dari aspek prosedur, organisasi, peraturan perundangan-undangan. Dengan demikian, Ombudsman RI diposisikan menjadi garda terdepan dalam memastikan birokrasi bekerja untuk kepentingan publik. Keberadaannya mencerminkan komitmen negara dalam menjawab aspirasi reformasi, sekaligus menjadi katalis kepercayaan antara masyarakat akan pemerintahan yang bersih dan praktik tata kelola yang ideal.

Sinergi Tiga Pilar: Mahasiswa, Perguruan Tinggi, dan Ombudsman RI dalam Pelayanan Publik

Mahasiswa sebagai bagian dari masyarakat memiliki peran dan kontribusi besar bagi Negara terutama dalam hal menyuarakan isu-isu terkait pelayanan publik. Hal ini dimandatkan dalam UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, pada Pasal 35 Ayat 3 yang menyatakan bahwa “Pengawasan oleh masyarakat berupa laporan atau pengaduan masyarakat penyelenggaraan pelayanan publik”. Dengan demikian, mahasiswa dapat menjalankan peran sebagai pengawas eksternal dengan membuat pengaduan kepada pemerintah atau laporan kepada Ombudsman RI. 

Secara umum, mahasiswa merupakan individu yang kritis dan peka terhadap permasalahan yang ada di sekitarnya, khususnya dalam konteks perguruan tinggi.

Konsep perguruan tinggi menurut UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang perguruan tinggi, pada Pasal 1 Nomor 6 dijelaskan bahwa ”Perguruan Tinggi adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakan Pendidikan Tinggi.” Selain itu, pada nomor ke-2 disebutkan juga mengenai konsep pendidikan tinggi, yaitu ”Pendidikan Tinggi adalah jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup program diploma, program sarjana, program magister, program doktor, dan program profesi, serta program spesialis, yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi berdasarkan kebudayaan bangsa Indonesia.” 

Kedua konsep ini berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang dalam Pasal 1 menyebutkan bahwa ”Penyelenggara pelayanan publik yang selanjutnya disebut Penyelenggara adalah setiap institusi penyelenggara negara, korporasi, lembaga independen yang dibentuk berdasarkan undang undang untuk kegiatan pelayanan publik, dan badan hukum lain yang dibentuk semata-mata untuk kegiatan pelayanan publik.” Berdasarkan ketentuan tersebut, perguruan tinggi mempunyai peran sebagai penyelenggara pelayanan publik.

Sebagai penyelenggara pelayanan publik, perguruan tinggi harus melaksanakan kegiatan pelayanan publik sesuai dengan standar yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Pada Pasal 20 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik menjelaskan bahwa  “Penyelenggara berkewajiban menyusun dan menetapkan standar memperhatikan pelayanan kemampuan dengan penyelenggara, kebutuhan masyarakat, dan kondisi lingkungan.” 

Lebih lanjut, Pasal 21 menguraikan komponen standar pelayanan publik yang sekurang-kurangnya meliputi: a. dasar hukum; b. persyaratan; c. sistem, mekanisme, dan prosedur; d. jangka waktu penyelesaian; e. biaya/tarif; f. produk pelayanan; g. sarana, prasarana, dan/atau fasilitas; h. kompetensi pelaksana; i. pengawasan internal; j. penanganan pengaduan, saran, dan masukan; k. jumlah pelaksana; l. jaminan pelayanan yang memberikan kepastian pelayanan dilaksanakan sesuai dengan standar pelayanan; m. jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan dalam bentuk komitmen untuk memberikan rasa aman, bebas dari bahaya, dan risiko keragu raguan; dan n. evaluasi kinerja pelaksana.

Penyelenggaraan pelayanan publik yang mengacu pada komponen standar pelayanan publik yang telah ditetapkan menjadi objek pengawasan Ombudsman RI. Fokus pengawasannya pada maladministrasi, yang bentuk-bentuknya meliputi: perilaku atau perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan wewenang, kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum, penundaan berlarut, tidak memberikan pelayanan, tidak kompeten, penyimpangan prosedur, permintaan atau penerimaan imbalan, tidak patut, berpihak, diskriminasi, konflik kepentingan. 

Adapun upaya pengawasan setidaknya dilakukan dengan dua cara, yaitu penyelesaian laporan masyarakat dan pencegahan maladministrasi. Penyelesaian laporan masyarakat dilakukan melalui tiga tahapan, yaitu verifikasi laporan, pemeriksaan, dan penyusunan rekomendasi. Pada tahap verifikasi laporan Ombudsman RI memeriksa syarat formil dan syarat materiel dari laporan yang masuk. Kemudian, tahap pemeriksaan dilakukan pada dokumen/data dukung dan pemeriksaan lapangan. Jika tindakan korektif yang diberikan setelah pemeriksaan tidak dilaksanakan, maka Ombudsman RI akan menyusun rekomendasi sebagai acuan perbaikan penyelenggaraan pelayanan publik. Cara lainnya adalah pencegahan maladministrasi yang berfokus pada permasalahan sistem pelayanan publik yang mana mencakup perbaikan/penyempurnaan aspek organisasi, prosedur, dan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 37 Tahun 2008 Pasal 8 Ayat 2 huruf a dan b. Dalam melakukan pencegahan maladministrasi, Ombudsman RI melakukan investigasi sistemik yang merupakan transformasi dari kajian akademik menjadi kegiatan yang lebih bersifat intelijen dan melakukan penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik.

Dalam kaitannya antara pengguna layanan, penyelenggara layanan, dan pengawas layanan, Kosloski (1991) mengemukakan Teori Kepercayaan (Trust Theory). Teori tersebut menjelaskan mengenai peran kepercayaan dalam hubungan antara penyedia layanan publik dan penerima layanan. Kepercayaan merupakan elemen kunci dalam keberlanjutan dan efektivitas sistem pelayanan publik, di mana penerima layanan harus merasa yakin bahwa institusi yang memberikan layanan bertindak dengan transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab. Dalam konteks hubungan antara mahasiswa, perguruan tinggi, dan Ombudsman, teori ini menekankan bahwa mahasiswa seharusnya dapat memercayai kampus untuk memberikan layanan yang berkualitas dan adil. Sementara itu, Ombudsman berfungsi sebagai penjaga kepercayaan publik dengan memastikan bahwa layanan kampus dapat dipertanggungjawabkan oleh perguruan tinggi sebagai penyelenggara pelayanan. Contoh singkat dari penerapan teori ini adalah jika seorang mahasiswa merasa diperlakukan tidak adil oleh perguruan tinggi, maka ia dapat melaporkan hal tersebut kepada Ombudsman dengan harapan mendapatkan solusi yang objektif dan adil. Jika Ombudsman mampu memberikan keputusan yang tepat dan perguruan tinggi menjalankan rekomendasi dengan serius, kepercayaan mahasiswa terhadap kedua lembaga ini  akan semakin kuat.

Untuk melihat keterhubungan yang lebih nyata dapat dilihat dari permasalahan pelayanan publik di perguruan tinggi yang ditangani oleh Ombudsman. Perwakilan Ombudsman RI Nusa Tenggara Barat (NTB) pernah mendapat laporan adanya kasus terkait beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah di Perguruan Tinggi di Kota Mataram. Pada tahun 2021, terungkap kasus dengan total pemotongan mencapai Rp 5.756 miliar di dua kampus perguruan tinggi, yakni Rp 3.877 miliar di kampus swasta Lombok Tengah dan Rp 1.878 miliar di Perguruan Tinggi. Perwakilan Ombudsman RI NTB mengungkapkan bahwa pemotongan dilakukan melalui skema kebijakan dengan modus mengeluarkan kebijakan yang menyatakan mahasiswa pemegang KIP belum melunasi sejumlah biaya kuliah. Hal tersebut tidak sesuai Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 10 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Program Beasiswa KIP Kuliah yang secara tegas melarang perguruan tinggi memungut tambahan biaya operasional pendidikan dari penerima Program KIP Kuliah. Permasalahan tersebut dapat diselesaikan lebih efektif dengan melibatkan peran aktif mahasiswa sebagai pengawas eksternal dengan melaporkan permasalahan pelayanan publik.

Manfaat Ombudsman bagi Mahasiswa

Ombudsman RI berperan penting sebagai media bagi mahasiswa untuk mendapatkan dan menjaga hak-hak mereka sebagai pengguna layanan di perguruan tinggi. Melalui fungsi pengawasan yang dimilikinya, Ombudsman memastikan bahwa pelayanan publik, termasuk di sektor pendidikan tinggi dapat memenuhi standar yang ditetapkan oleh undang-undang dan memberikan perlindungan terhadap mahasiswa dari praktik maladministrasi. Mahasiswa diharapkan tidak hanya menjadi penerima layanan, tetapi juga aktif berpartisipasi dalam mengawasi dan melaporkan setiap ketidakpuasan atau pelanggaran yang mereka alami.

Oleh karena itu, mahasiswa didorong untuk berpartisipasi aktif dalam proses pengawasan dan perbaikan pelayanan publik di lingkungan perguruan tinggi. Untuk melapor ke Ombudsman RI, masyarakat dalam hal ini mahasiswa dapat mengakses melalui website : https://simpel4.ombudsman.go.id/lapor-ombudsman .

Laman Resmi Lapor ke Ombudsman RI

Penyediaan sistem pelaporan berbasis elektronik ini menjadi salah satu bukti bahwa dalam melakukan kegiatan pengawasan, Ombudsman RI mempermudah masyarakat dari latar belakang apapun dan lokasi manapun untuk mengakses dan membuat laporan.

 

Penulis: Muhammad Kevind Ari

Editor: Nuzulul Magfiroh, Nurjannah

 

Referensi:

Gambar Gedung Ombudsman Republik Indonesia. Diakses pada Selasa (31/1) dari https://ombudsman.go.id/pengumuman/r/pemerintah-mau-hidupkan-kkr-ombudsman-jangan-diskriminasikan-korban-ham.

Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008. Diakses pada Selasa (28/1) dari https://peraturan.bpk.go.id/Details/39708.

Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 2004. Diakses pada Selasa (28/1) dari https://peraturan.bpk.go.id/Details/57856/keppres-no-44-tahun-2000.

Undang-Undang Nomor. 25 Tahun 2009. Diakses pada Selasa (28/1) dari https://peraturan.bpk.go.id/Details/38748/uu-no-25-tahun-2009.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012. Diakses pada Selasa (28/1) dari https://peraturan.bpk.go.id/Details/39063/uu-no-12-tahun-2012.

Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2023. Diakses pada Jum’at (31/1) dari https://jdih.ombudsman.go.id/peraturan/jdih-809/peraturan-ombudsman-nomor-58-tahun-2023-tentang-tata-cara-pemeriksaan-dan-penyelesaian-laporan.

Kosloski, B. A. (1991). Building Trust in Public Administration. Public Administration Review.

Maulana Putra, M.Si., Intelijen Pelayanan Publik: Transformasi Pencegahan Maladministrasi Dalam Optimalisasi Perbaikan Sistem Pelayanan Publik, Diakses pada Kamis (30/1) dari https://ombudsman.go.id/artikel/r/artikel–intelijen-pelayanan-publik-transformasi-pencegahan-maladministrasi-dalam-optimalisasi-perbaikan-sistem-pelayanan-publik.

ombudsman.go.id. Perwakilan : Nusa Tenggara Barat. Bertambah, Kampus Swasta di Mataram Diduga Sunat Beasiswa. Diakses pada Selasa (28/1) dari  https://ombudsman.go.id/perwakilan/news/r/pwkmedia–bertambah-kampus-swasta-di-mataram-diduga-sunat-beasiswa#:~:text=%22Dengan%20dalih%20apapun%2C%20perguruan%20tinggi,yang%20dapat%20dibebankan%20kepada%20mahasiswa.

Laman Resmi Lapor Ombudsman RI https://simpel4.ombudsman.go.id/lapor-ombudsman

Scroll to Top