Aksi penembakan laser ke arah gedung KPK oleh Rebuild Indonesia Alliance sebagai bentuk kritik. (Sumber: Greenpeace.com)
Warta Utama – 17 September 2019 lalu, DPR ketok palu terhadap revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK melalui sidang paripurna. DPR dan pemerintah sepakat untuk merevisi sejumlah poin, termasuk di antaranya mengenai Dewan Pengawas KPK, adanya kewenangan Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan (SP3), serta perubahan status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Setelah revisi UU tersebut disahkan, sesuai dengan Undang-Undang No. 19/2019 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan PP No. 41/2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN, serta Peraturan KPK No. 1/2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN, BKN menyelenggarakan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dalam rangka alih status pegawai KPK menjadi ASN.
TWK diselenggarakan sejak 18 Maret hingga 9 April 2021 dan diikuti oleh sebanyak 1.351 pegawai KPK. Rabu (5/5) lalu, KPK mengumumkan hasil asesmen sebagai berikut: pegawai yang Memenuhi Syarat (MS) sebanyak 1274 orang, pegawai yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebanyak 75 orang, dan pegawai yang Tidak Hadir Wawancara sebanyak dua orang. Dari total 75 pegawai yang tidak lolos tersebut, KPK menyatakan bahwa 24 pegawai di antaranya masih akan mendapat pendidikan wawasan kebangsaan agar bisa menjadi ASN, walau masih ada kemungkinan didepak jika tidak lolos. Sedangkan 51 pegawai lainnya dianggap sudah “merah” dan tidak bisa dibina lagi sehingga akan segera diberhentikan.
Pemberhentian 75 pegawai yang dinyatakan tidak lulus TWK ini menimbulkan beberapa permasalahan, salah satunya adalah mandeknya pengusutan perkara-perkara besar, seperti kasus korupsi dana bansos, KTP-Elektronik, suap pajak, dan ekspor benih lobster.
Selain perubahan status pegawai, hasil revisi UU KPK juga mengatur sejumlah tugas dan kewenangan Dewas. Dikutip dari CNN Indonesia, rincian tugas dan kewenangan Dewas KPK adalah sebagai berikut.
- Mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi;
- Memberikan izin atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan;
- Menyusun dan menetapkan kode etik Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi;
- Menerima dan menindaklanjuti laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi atau pelanggaran ketentuan dalam Undang-Undang ini;
- Menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi; dan
- Melakukan evaluasi kinerja Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi secara berkala satu kali dalam satu tahun.
Diskusi Mahasiswa Undip Sebagai Upaya Menanggapi Desas-desus KPK
Dalam menanggapi berbagai permasalahan yang menimpa KPK, mahasiswa Undip aktif melakukan berbagai diskusi terbuka. Pada Sabtu (19/6), Aliansi Undip Peduli KPK telah menyelenggarakan rangkaian acara nonton bareng film dokumenter “KPK The EndGame: Ronde Terakhir Melawan Korupsi” yang disertai dengan diskusi publik dan panggung bebas.
Film The EndGame merupakan film dokumenter karya Watchdoc Documentary yang disutradarai oleh Dandhy Laksono. Film ini memotret berbagai upaya pelemahan KPK melalui berbagai kesakian dari sebagian pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos TWK dengan menjelaskan secara detail bagaimana irasionalnya substansi-substansi yang terdapat dalam TWK.
Diskusi publik diisi dengan bahasan mengenai upaya-upaya pelemahan KPK yang tengah terjadi. Diskusi berlangsung dengan pantikan awal yang menjelaskan beberapa kontroversi yang dilakukan oleh Ketua KPK, Firli Bahuri.
Gusti selaku ketua pelaksana Nobar KPK The Endgame dan diskusi terbuka, menyatakan bahwa acara ini diadakan sebagai bentuk upaya untuk membumikan atau memasyarakatkan berbagai permasalahan KPK serta mewadahi para peserta untuk menyuarakan keresahan melalui diskusi dan panggung bebas.
“Latar belakang tentu permasalahan KPK yang semakin kompleks dan narasi publik yang semakin kencang menyebutkan bahwa KPK diperlemah. Perlu adanya diskusi dan pengawalan di lingkup kampus mengenai isu ini,” tutur Gusti dalam wawancara dengan awak Manuggal, (24/6) lalu.
Gusti juga menyatakan, melalui acara Nobar KPK The Endgame ini, pihak penyelenggara berharap kelak lingkup kampus Undip dapat memupuk dan mendorong mahasiswa untuk ikut menyuarakan penolakan terhadap kebijakan-kebijakan yang “melemahkan KPK”.
Selain nonton bareng film dokumenter “KPK The EndGame: Ronde Terakhir Melawan Korupsi” yang diadakan oleh Aliansi Undip Peduli KPK, LPM Gema Keadilan juga mengadakan Ngobrol Pintar dengan topik “Desas-Desus Pelemahan KPK: Bagaimana Masa Depan Pemberantas Korupsi Tanah Air?” pada Minggu (27/6).
Muhamad Azhar selaku dosen pendamping LPM Gema Keadilan dalam sambutannya menuturkan bahwa mahasiswa Undip masih tergolong telat dalam merespon isu KPK. Meski begitu, ia tetap mengapresiasi adanya diskusi yang telah diselenggarakan oleh mahasiswa sebagai bentuk kepedulian terhadap negara.
Azhar, Koordinator Reksi Tipikor FH Undip yang juga menjadi salah satu pembicara menyatakan bahwa sejak awal pembentukannya, Komisi Pemberantasan Korupsi telah berhasil menciduk setidaknya sebagian dari jumlah para koruptor.
“Sayangnya upaya pelemahan itu selalu terjadi,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Marina Febriana, selaku Penyelidik KPK pun mengakui adanya perubahan sistem setelah Revisi UU KPK mempengaruhi beberapa prosedur atau SOP di Penindakan, diantaranya: (1) Proses penyadapan harus mendapat izin Dewas, (2) Proses penggeledahan dan penyitaan harus mendapat ijin Dewas, (3) Berlakunya SP3, dan lain-lain.
Marina menyatakan bahwa perubahan tersebut membuat penyelidikan tertutup memakan waktu lebih lama.
“Dulu (sebelum revisi UU, red) tidak adanya SP3 itu untuk mengantisipasi kasus-kasus agar tidak berhenti di tengah jalan. Makanya sebelum naik ke penyidikan, bukti bukti yg dikumpulkan sudah dimatangkan terlebih dahulu. Minimal ada dua alat bukti yang bisa mendukung dinaikkan ke penyidikan,” terangnya.
Referensi:
CNN Indonesia. (2019, Desember 20). Rincian Tugas dan Wewenang Dewan Pengawas KPK. Diakses dari CNN Indonesia: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20191220173845-20-458773/rincian-tugas-dan-wewenang-dewan-pengawas-kpk
Malau, S. (2019, September 10). Pusat Kajian Antikorupsi FH Undip Sebut Revisi UU KPK Cacat Hukum. Diakses dari tribunnews: https://www.tribunnews.com/nasional/2019/09/10/pusat-kajian-antikorupsi-fh-undip-sebut-revisi-uu-kpk-cacat-hukum?
Purbaya, A. A. (2019, September 2019). Puluhan Dosen Undip akan Kirim Petisi Tolak Revisi RUU KPK ke Jowoki. Diakses dari detik.com: https://news.detik.com/berita-jawa-tengah/d-4698886/puluhan-dosen-undip-akan-kirim-petisi-tolak-revisi-ruu-kpk-ke-jokowi
Rahadian, T. (2019, September 20). Perbandingan UU KPK Sebelum dan Setelah Revisi. Diakses dari kumparan.com: https://kumparan.com/kumparannews/perbandingan-uu-kpk-sebelum-dan-setelah-revisi-1rto3HNnfa4/full
Rimbawana, A. S. (2019, September 2). Sejarah Upaya Pelemahan KPK: Dari Cicak vs Buaya Hingga Teror. Diakses dari tirto.id: https://tirto.id/eho9
Siaran Pers. (2021, Mei 5). Pengumuman Hasil Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan Pegawai KPK. Diakses dari situs KPK: https://www.kpk.go.id/id/berita/siaran-pers/2146-pengumuman-hasil-asesmen-tes-wawasan-kebangsaan-pegawai-kpk
Penulis: Reporter Manunggal
Editor: Aslamatur Rizqiyah, Dyah Satiti
