Mahasiswa KKN Undip Bantu Administrasi Perpajakan Desa Karang

Mahasiswa KKN Universitas Diponegoro menyerahkan SOP Administrasi Perpajakan kepada Kaur Keuangan Desa Karang, Kecamatan Delanggu, Kabupaten Klaten, Selasa (11/08).
 (Sumber: Nabila Fitri Salsabila/Citizen Journalism)

Citizen Journalism – Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Reguler Tim II Universitas Diponegoro (Undip) melaksanakan program kerja “Membantu Administrasi Perpajakan” di Desa Karang, Kecamatan Delanggu, Kabupaten Klaten. Kegiatan tersebut bertujuan untuk memberikan bantuan kepada perangkat desa dalam pelaksanaan administrasi perpajakan sekaligus menyediakan panduan yang sesuai dengan kebutuhan dan kondisi administrasi di desa tersebut. Kegiatan diawali pada Jumat (24/7/2026), dengan melakukan diskusi bersama Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Karang mengenai pelaksanaan administrasi perpajakan desa. Diskusi tersebut dilakukan untuk memahami transaksi perpajakan yang sering dilakukan Pemerintah Desa Karang, mulai dari dokumen yang diperlukan, alur penghitungan dan pembayaran, aplikasi yang digunakan, hingga pencatatan dan pengarsipan dokumen. Pada kesempatan yang sama, mahasiswa KKN juga membantu Kaur Keuangan dalam proses pembuatan bukti potong pajak (e-Bupot) melalui aplikasi Coretax.

Berdasarkan diskusi dan pembuatan e-Bupot, jenis pajak yang ditangani Desa Karang meliputi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas makanan dan minuman.

Dalam pelaksanaannya, administrasi perpajakan desa menggunakan sistem yang berbeda sesuai dengan jenis pajaknya. Pajak pusat, seperti PPh menggunakan Coretax, sedangkan pajak daerah seperti PBJT atas makanan dan minuman menggunakan Sistem Informasi Pelayanan Pajak Daerah (SIPANDA). Perbedaan ini membuat perangkat desa perlu memahami jenis pajak yang timbul dari setiap transaksi agar dapat menentukan sistem yang tepat untuk proses administrasi dan pelaporannya. Dengan memahami perbedaan tersebut, pengelolaan administrasi perpajakan dapat dilakukan secara lebih terarah dan mengurangi risiko kesalahan dalam penggunaan sistem.

Dalam proses administrasi, nota menjadi dokumen awal yang diterima Kaur Keuangan untuk kemudian dihitung kewajiban pajak dan dilakukan pemotongan/pemungutan pajak sebelum pembayaran diserahkan kepada pihak terkait. Lalu, proses selanjutnya mencakup pembuatan e-Bupot dan e-Billing sesuai jenis pajak, pembayaran atau penyetoran, serta pencatatan pada sistem keuangan desa, termasuk laporan deposit, laporan penyetoran, dan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN).

Dalam proses administrasi perpajakan, Kaur Keuangan tidak hanya perlu memahami tahapan penghitungan, pembayaran, hingga pelaporan pajak saja, tetapi juga menghadapi berbagai kendala dalam proses administrasinya. Salah satu kendala yang dirasakan adalah ketika peralihan sistem administrasi perpajakan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Online ke aplikasi Coretax.

“Kendalanya lebih ke waktu sih, Mba, karena pakai Coretax itu cukup rumit dan tidak efisien,” ujar Kaur Keuangan Desa Karang.

Selain waktu, kendala lain juga ditemukan ketika pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) yang telah dilakukan pada bulan Mei 2026 tercatat gagal dilaporkan dan hingga saat itu belum memperoleh penyelesaian dari pihak pajak.

“Bulan Mei tahun ini sudah lapor SPT, tapi statusnya gagal dilaporkan. Sampai saat ini juga belum ada penyelesaian dari pihak pajak,” lanjutnya.

Kondisi tersebut menjadi salah satu latar belakang mahasiswa KKN Undip dalam membantu administrasi perpajakan Desa Karang. Berdasarkan hasil diskusi dan keterlibatan dalam proses pembuatan e-Bupot bersama Kaur Keuangan, mahasiswa kemudian menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) Administrasi Perpajakan Desa Karang. SOP tersebut disusun untuk membantu perangkat desa memahami tahapan administrasi secara lebih sistematis serta memudahkan penelusuran dokumen dan proses yang telah dilakukan.

Sebelum diserahkan, SOP telah dipelajari dan dikoreksi oleh Kaur Keuangan Desa Karang. Proses tersebut dilakukan untuk menyesuaikan isi panduan dengan mekanisme administrasi perpajakan yang diterapkan di desa. Setelah melalui koreksi, SOP kemudian diserahkan kepada Kaur Keuangan pada Selasa (11/8/2026), sebagai luaran program kerja Sosial Kemasyarakatan “Membantu Administrasi Perpajakan Desa”.

 

Penulis: Nabila Fitri Salsabila, Mahasiswa Akuntansi Perpajakan, Sekolah Vokasi

Editor: Salsa Puspita

Scroll to Top