Warta Utama – Hukum Islam tidak melarang atau menganjurkan poligami secara mutlak, melainkan membatasi. Pernyataan ini disampaikan Islamiyati saat bertindak sebagai pemateri dalam Kajian Hukum Islam Interaktif yang diadakan Unit Kegiatan Mahasiswa Fakultas (UKM-F) Kelompok Studi Hukum Islam (KSHI), Jumat (23/9) di gedung Fakultas Hukum (FH) Universitas Diponegoro (Undip).
Dosen Hukum Islam tersebut menjelaskan bahwa dasar aturan berpoligami tercantum dalam surat An-Nisa` ayat 3 serta 129. Secara kontekstual, disebutkan bahwa poligami diperbolehkan dengan syarat maksimal 4 orang istri. Namun, tetap dengan pengecualian yang tegas yakni suami dapat berlaku adil pada keempatnya. Artinya, apabila tidak, maka hukumnya haram berpoligami.
“Secara dhohiriyah tekstual, boleh berpoligami maksimal 4, namun harus dapat berlaku adil. Adil dimaknai dengan menyejajarkan antara nafkah lahir serta batin. Kalau tidak bisa maka cukup nikah dengan satu istri saja,” terangnya.
Pada kesempatan tersebut, dosen yang kini tengah menempuh Strata-3 program Doktor Ilmu Hukum dengan mengambil spesialisasi tentang hukum islam ini juga mengatakan bahwa sifat adil itu abstrak dan hanya milik Allah. Maka dari itu, menurut tafsiran lainnya, manusia lebih baik tidak berpoligami sebab mereka tidak bisa berbuat adil.
Selain itu, Dosen Hukum Perdata Undip, Siti Malikhatun Badriyah menambahkan beberapa alasan yang dibenarkan dalam berpoligami. Hal ini dirujukkan pada Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang nomor 1 tentang perkawinan. Secara rinci alasan-alasan tersebut ialah karena istri yang tidak dapat menjalankan kewajiban, istri memiliki cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, atau istri yang tidak dapat melahirkan keturunan.
“Dalam pasal 3 ayat 2 juga disebutkan bahwa pengadilan bisa memberikan izin berpoligami hanya apabila diizinkan oleh pihak-pihak yang bersangkutan,” ungkap Malikha seraya menekankan kata hanya dalam pemaparannya.
Kajian yang merupakan program kerja tahunan Departemen Kajian Hukum Islam Hukum Kontemporer (KHI-HK) ini menyasar kepada mahasiswa umum. Hal ini disampaikan Ketua Pelaksana, Muhammad Fajrul Kamal.
Menurutnya, tema yang diusung yakni “Membedah Makna Adil sebagai Salah Satu Syarat Poligami dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Perdata” merupakan tema umum, sehingga dapat diikuti pula oleh selain mahasiswa jurusan hukum.
“Yang dibedah itu makna adilnya, karena sebenarnya poligami ini kasus yang sangat dekat dan tidak akan habis dibicarakan. Kita ingin tahu tolak ukur atau porsi adil itu yang seperti apa baik dikaji dari hukum islam maupun hukum perdatanya,” tegas Fajrul.
Selaras dengan Fajrul, Tedi Jakson selaku Wakil Ketua Pelaksana berharap agar peserta semakin memahami tentang makna adil. Pun jika ingin mempraktikkan (berpoligami) harus sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku serta berdasar dari banyak pertimbangan (tidak klaim sepihak).
“Kajian sebagai ajang diskusi yang menambah wawasan. Harapannya kita bisa berkontempelasi terkait makna adil itu sendiri,” pungkas Tedi.
Reporter: Diana Putri M, Ari
Penulis: Diana Putri M
Editor: Rafika Immanuela, Christian Noven
