
Warta Utama–Partisipasi mahasiswa pada Pemira 2020 menurun, akibat pandemi Covid-19 dan permasalahan LKMM-TM. Pada tiga fakultas telah dilakukan pengembalian wewenang dari Panlih ke Senat karena tidak ada pendaftar badan eksekutif. Sama, Pemira Undip juga tidak bisa hadirkan calon Ketua BEM Undip saat masa pendaftaran.
Terkait tidak adanya pendaftar calon Ketua BEM, Panlih Pemira Undip mengembalikan kewenangan kepada SM Undip di mana Minggu (5/12) telah diadakan Musyawarah Mahasiswa di Balatkop, Semarang. “Pada sidang istimewa disepakati dua hal yaitu memberhentikan Panlih sampai waktu yang tidak ditentukan dan agenda pelaksanaan Musyawarah Mahasiswa sebagai jalur hukum SM Undip untuk merubah PPO. Kita merubah dua pasal yaitu Pasal 24 ayat 1 (a) dan (d) dan Pasal 65,” kata Edy, Ketua SM Undip saat diwawancara secara daring, Selasa (8/12).
Perubahan itu berkenaan dengan Pelaksanaan Pemira salah satunya prasyarat semester pendaftar calon Ketua BEM yaitu pada Pasal 24 ayat 1 menyebutkan syarat pendaftar dari minimal semester 3 maksimal semester 5 diusulkan menjadi minimal semester 3 dan maksimal semester 8. Pada Pasal 24 (d) di mana mengharuskan Ketua dan Wakil Ketua BEM harus lulus LKMM-TM. “Perubahan yang kita usulkan yang Madya hanya Ketua dan Wakil boleh Dasar (LKMMD, red),” kata Edy. Kemudian Pasal 65 berkaitan dengan pelaksanaan Pemira yang menyatakan Pemira dilaksanakan setahun sekali paling lambat bulan November namun terhambat oleh pelaksanaan LKMM-TM yang mundur.
Berdasarkan Peraturan Rektor, syarat untuk menjadi Ketua BEM adalah harus lulus LKMM-TM dan pada Peraturan Senat Mahasiswa Nomor 4 tahun 2020 LKMM-TM yang diakui adalah LKMM-TM yang ada di lingkungan Undip. “Sebelum adanya chaos di LKMM-TM tahun ini, peraturan itu tidak menjadi masalah. Setelah ini bermasalah dan saya konfirmasi langsung pada Direktur Kemahasiswaan, LKMM-TM Undip 2020 tidak ada yang lulus. Melalui perubahan kemarin angkatan 2017 harapannya bisa dimungkinkan mencalonkan diri. Namun ini semua baru usulan karena angkatan 2018 tidak ada yang lulus LKMM-TM, kecuali nomenklatur di dalam Peraturan Senat Mahasiswa diubah,” jelas Edy.
Tidak memenuhi kuorum, Musyawarah Mahasiswa yang diadakan SM Undip tidak bisa mengesahkan usulan yang dibahas. UKM sebagai penyumbang jumlah terbesar di ormawa Undip yaitu sebanyak 46 UKM tidak banyak yang hadir. “Muswa kemarin tidak melahirkan putusan apa-apa hanya mengajukan usulan-usulan ini. Mengingat usulan dikatakan sah harus disetujui 2/3 anggota anggota musyawarah mahasiswa. Tapi kemarin tidak kuorum dengan jumlah anggota UKM yang hadir hanya segelintir orang.”
Selain itu sahnya PPO juga harus ditanda tangani oleh Wakil Rektor 1 sedangkan surat keterangan dari SM Undip mengenai Pemira belum ada bahasan. “Kamis besok baru akan dibahas dengan jajaran rektorat berkenaan surat dari Senat Undip yang memberikan keterangan Pemira dan usul terkait solusi yang ditawarkan oleh Senat Undip.”
Penulis: Fidya Azahro
Reporter: Fidya Azahro
Editor: Winda N, Alfiansyah