
Warta Utama— Pemilihan Umum Raya Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Pemira FISIP) kali ini dihiasi oleh paslon tunggal ketua dan wakil ketua BEM FISIP melawan kotak kosong. Verifikasi berkas pasangan calon ketua dan wakil ketua BEM telah dilaksanakan pada Sabtu (5/12). Sebelumnya pendaftaran peserta sempat diperpanjang satu hari sampai pada Jum’at (4/12) pukul 16.00 WIB dikarenakan belum ada pasangan calon yang mengirimkan berkas.
Selain itu, terdapat laporan dugaan pelanggaran oleh Panlih FISIP yang dilaporkan oleh Dayang Septasawitri pada Sabtu (5/12) mengenai perpanjangan waktu pendaftaran Pemira FISIP. Pelaporan tersebut mengacu pada juknis pendaftaran Pemira FISIP poin sembilan yang berbunyi “Apabila sampai batas akhir pendaftaran hanya terdapat satu bakal calon Ketua-Wakil Ketua BEM maka pendaftaran diperpanjang satu hari kerja Panlih.”
Menurut Dayang, peraturan tersebut memiliki ambiguitas. Ia menyayangkan perihal perpanjangan pendaftaran. “Ketika di tanggal 3 Desember pendaftaran otomatis diperpanjang karena tidak ada yang mendaftar, seharusnya di tanggal 4 Desember juga dilakukan perpanjangan karena kondisinya baru ada satu calon Ketua dan Wakil Ketua BEM yang mendaftar, sesuai dengan kondisi yang mengacu pada poin ke 9 pada juknis, namun pada kenyataan nya ditanggal 4 Desember 2020 pukul 16.04 WIB pendaftaran peserta Pemira FISIP resmi di tutup oleh panitia pemilihan,” ujar Dayang dalam Berita Acara Pemira FISIP yang diunggah melalui Instagram @pemirafisipundip2020, Sabtu (5/12). Laporan tersebut ditolak dalam Sidang Tim Yudisial yang dilaksanakan secara daring di Microsoft Teams, Sabtu (5/12).
Disisi lain, salah satu bakal pasangan calon ketua dan calon wakil ketua BEM FISIP yakni Maria Fransiska Oktavia Nugraheni dan Muhammad Rafli Anggara mendeklarasikan diri untuk maju dalam pemira. Namun, mereka tidak sempat menyelesaikan berkas-berkas pendaftaran. Melalui akun Instagram pribadinya (@mfoktavian dan @raflianggara31) Via dan Rafli menyampaikan bahwa mereka akan menggunakan jalur kotak kosong, Senin (7/12).
Pada hari yang sama muncul akun Kotak Kosong FISIP di sosial media (Instagram dan Line) dengan tagar #AliansiPengawalDemokrasi dan #KotakKosongFISIPUNDIP2020. “Sama halnya dengan paslon terdaftar, kotak kosong adalah ruang-ruang kedaulatan dan wujud kebebasan,” kutip akun Instagram @kotakkosongfisip2020.
Penulis: Aditya Putra G
Editor: Winda N, Alfiansyah