Kolaborasi #UndipAmanKS Gandeng LBH APIK Semarang Demi Wujudkan Kampus Bebas Kekerasan Seksual

Poster Live Instagram Realitas Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi Serta Regulasi yang Mengatur di Indonesia (Unggahan Instagram @undipamanks

Warta Utama – Pada Minggu (3/4) akun Instagram Universitas Diponegoro (Undip) Aman Kekerasan Seksual (KS) (@undipamanks) mengadakan siaran langsung Instagram bersama direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (APIK) Semarang, Raden Rara Ayu H. Sasangko. Siaran langsung ini membahas mengenai realita kekerasan seksual di perguruan tinggi serta regulasi yang mengaturnya di Indonesia.

Mengutip dari unggahan akun @undipamanks, kekerasan seksual kini menjadi suatu fenomena yang marak terjadi di tengah masyarakat Indonesia. Pada dasarnya, fenomena tersebut merupakan suatu kejahatan yang dapat terjadi di mana saja, tak lagi terbatas oleh ruang dan waktu. Maka dari itu, Undip Aman KS berupaya mengadakan diskusi bersama LBH APIK Semarang untuk mengetahui lebih dalam perihal bagaimana realitas kekerasan seksual di Indonesia, khususnya yang terjadi di lingkungan perguruan tinggi serta regulasi yang mengatur fenomena tersebut.

Rara selaku direktur dari LBH APIK Semarang, lembaga yang memberikan bantuan hukum bagi perempuan dan anak dengan konsep Bantuan Hukum Gender Struktural (BHGS), mengakui bahwa implementasi perlindungan korban kekerasan seksual di Indonesia masih sangat minim dan ada urgensi untuk mengatur perlindungan hukum bagi para korban tersebut.

“Salah satu langkah progresif yang diupayakan oleh pemerintah adalah dengan pengesahan Peraturan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021,” ungkap Rara.

LBH APIK Semarang menyatakan memiliki data-data mengenai kasus kekerasan seksual, termasuk kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi. Rara menjelaskan bahwa masih banyak korban kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi yang belum mendapat penyelesaian. 

Banyak faktor yang menyebabkan hambatan tersebut, seperti adanya ketimpangan relasi kuasa antara pelaku dan korban, beban stigma dan diskriminasi terhadap korban, serta nihilnya pendampingan korban.

“Dari catatan LBH Semarang sejak tahun 2016 sampai 2021 itu masih banyak kasus yang diajukan. Namun korban-korban ini takut melakukan pengaduan dan pelaporan ke perguruan tinggi, karena mereka takut nanti dilaporkan dan malah menjadi aib keluarga serta aib perguruan tinggi sampai akhirnya mereka dikeluarkan. Ini yang menyebabkan korban bungkam,” ujar Rara.

Menurut Rara, adanya Permendikbudristek ini menjadi sebuah terobosan hukum yang sangat bagus dalam penanganan dan pencegahan kekerasan seksual.

“Di dalam Permendikbudristek juga diatur soal pencegahan kekerasan di lingkungan kampus. Harapannya Permendikbudristek ini mampu mencegah serta menangani kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi,” imbuhnya.

Rara menyatakan bahwa penting sekali untuk mengimplementasikan Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021 demi menciptakan lingkungan perguruan tinggi yang aman dan bebas dari kekerasan seksual. Ia berharap setiap perguruan tinggi dapat membuat wadah bagi korban, seperti dengan membangun sebuah kelembagaan atau Satuan Tugas (satgas)  untuk pencegahan dan penanganan kekerasan seksual. Selain itu, pembentukan lembaga perlindungan tersebut perlu diiringi dengan sistem yang ramah dan pendampingan psikologi bagi korban.

“Adanya satgas di setiap perguruan tinggi ini harapannya dapat mencegah dan meminimalisir terjadinya pelecehan, karena perguruan tinggi sejatinya adalah tempat akademik tetapi masih sangat rentan terjadi pelecehan. Penting sekali bagi perguruan tinggi di seluruh Indonesia memastikan bahwa para korban mendapat hak-hak mereka.” Pungkas Rara.

Reporter: Siti Latifatu S

Penulis: Siti Latifatu S

Editor: Rafika Immanuela, Malahayati Damayanti F

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top