KASUS KEKERASAN MERUAH, DIMANA KEMERDEKAAN JURNALIS PEREMPUAN DI INDONESIA?

Potret jurnalis perempuan asal Surabaya yang menyuarakan gerakan menolak kekerasan terhadap jurnalis (Sumber: cnnindonesia.com)

 

PERISTIWA – Kekerasan terhadap jurnalis perempuan seakan terus menghantui. Hampir 90 persen jurnalis perempuan di Indonesia pernah mengalaminya, baik kekerasan fisik maupun kekerasan di ranah digital. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mencatat, terjadi peningkatan kasus kekerasan terhadap jurnalis perempuan. Tak tanggung-tanggung, terdapat 90 kasus kekerasan terhadap jurnalis perempuan sepanjang Mei 2020 hingga Mei 2021.

Era pandemi yang tak kunjung usai, turut menyumbang angka kekerasan di ranah digital. Hadirnya teknologi mutakhir telah membuka peluang bagi bentuk-bentuk baru dari kekerasan online. Disamping itu, anonimitas dalam dunia digital memberikan keleluasan kepada para pelaku dalam menjalankan aksinya. Anonimitas sendiri mengacu pada identitas atau informasi pribadi seseorang yang tidak diketahui. Dengan menjadi anonim, seseorang dapat dengan bebas dan berani untuk menyampaikan komentar-komentar yang kejam, tidak pantas, bahkan keterlaluan.

Beragam bentuk kekerasan terhadap jurnalis perempuan yang banyak dijumpai di platform digital adalah body shaming atau komentar negatif tentang tubuh seseorang. Tak hanya itu, beragam penghinaan, pelecehan seksual, hingga diskriminasi gender pun ikut membanjiri.

Tentu, berbagai perlindungan hukum bagi jurnalis telah ditetapkan, seperti Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik Wartawan Indonesia serta Pasal 8 Undang-Undang No.40 Tahun 1999 tentang perlindungan hukum terhadap wartawan dalam menjalankan profesinya. Namun nyatanya, kasus kekerasan terhadap jurnalis perempuan tak pernah rampung. Hari Internasional untuk Mengakhiri Impunitas atas Kejahatan terhadap Jurnalis yang ditetapkan pada tanggal 2 November pun seakan menjadi pajangan belaka.

Melihat pada realitas, kasus kekerasan terhadap jurnalis perempuan bahkan lebih banyak dari yang terlihat. Sebab, tidak sedikit kasus kekerasan yang tidak dilaporkan dan tidak terdokumentasi. Selain perlindungan hukum yang kurang mengikat, adanya ketimpangan relasi kuasa rupanya ikut ambil bagian.

Tak salah apabila Michel Foucault menyebut bahwa di mana ada relasi, di situ terdapat kekuasaan dan kekuasaan selalu teraktualisasi melalui pengetahuan. Sebab, banyak dari pelaku yang berasal dari golongan terpelajar, mulai dari jaksa, polisi, advokat, hingga aparat pemerintah daerah. Bahkan, polisi menjadi kandidat teratas sebagai pelaku kekerasan terhadap jurnalis perempuan. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia menyebutkan sebanyak 70 persen atau sekitar 58 kasus merupakan tindak kekerasan terhadap jurnalis perempuan yang dilakukan oleh oknum polisi. Akibat relasi kuasa inilah yang menyebabkan kasus kekerasan terhadap jurnalis perempuan terus berulang.

Perlindungan hukum bagi jurnalis di Indonesia harus ditegakkan guna mengurangi padatnya kasus kekerasan serta sebagai bentuk dari kemerdekaan pers. Disamping itu, institusi lain seperti Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Dewan Pers, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak (KPAI), hingga Kementerian Komunikasi dan Informatika (KOMINFO) pun diharapkan dapat membantu menekan angka kekerasan ini. Selain itu, masyarakat juga harus ambil bagian untuk tidak memaklumi serta mewajarkan segala bentuk kekerasan terhadap jurnalis perempuan.

Penulis: Fahrina Alya Purnomo

Editor: Rafika Immanuela Ahmad, Malahayati Damayanti F

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top