Kasus dr. Aulia: Tiga Tersangka Resmi Ditahan Kejari

Tersangka digiring menuju Kejari Semarang pada Kamis (15/5) (Sumber: Kumparan.com)

Peristiwa – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang resmi menahan tiga orang terduga pelaku dalam kasus dugaan pemerasan terhadap salah satu mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesiologi Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Diponegoro (Undip), yang diduga berkaitan dengan meninggalnya dr. Aulia Risma Lestari. Ketiga tersangka yakni dr. Taufik Eko Nugroho (TEN), selaku Kepala Program Studi (Kaprodi) PPDS Anestesiologi FK Undip; Sri Maryani (SM), anggota staf administrasi FK Undip; serta Zara Yupita Azra (ZYA), residen sekaligus senior dari almarhumah dr. Aulia. Ketiganya diserahkan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah kepada Kejari Kota Semarang, Kamis, (15/5), beserta barang bukti terkait.

Kepala Kejari Kota Semarang, Candra Saptaji, dalam konferensi pers di kantornya pada hari yang sama menjelaskan bahwa setelah menerima pelimpahan tahap dua dari pihak kepolisian—yang mencakup tersangka dan barang bukti—kejaksaan langsung melakukan penahanan terhadap ketiganya untuk keperluan proses hukum selanjutnya.

“Ketiga tersangka kami tahan untuk 20 hari ke depan berdasarkan alasan objektif dan subjektif dalam Pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Ancaman pidananya lebih dari lima tahun,” tegas Candra.

Penahanan ketiga tersangka tersebut dengan alasan bahwa dikhawatirkan mereka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.

Penahanan Terpisah Berdasarkan Jenis Kelamin

Penahanan dilakukan di dua lokasi berbeda. Dua tersangka perempuan, yakni SM dan ZYA, ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Semarang. Sementara satu tersangka laki-laki, TEN, ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Semarang. Kejaksaan menegaskan bahwa penahanan dilakukan untuk menjamin kelancaran proses penyusunan surat dakwaan sebelum perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Semarang untuk disidangkan secara terbuka.

Barang Bukti Lebih dari 500 Item

Dalam pelimpahan tahap dua ini, kejaksaan juga menerima sejumlah besar barang bukti dari penyidik. Total terdapat 553 item barang bukti yang diterima, termasuk:

  • 19 unit telepon genggam milik korban maupun tersangka,
  • Buku catatan milik korban dr. Aulia Risma Lestari,
  • Bukti percakapan digital yang telah dicetak,
  • Bukti transaksi transfer uang,
  • Dokumen terkait interaksi di lingkungan pendidikan,
  • Bukti transfer uang senilai Rp97 juta dari korban ke para tersangka.

Barang bukti ini akan digunakan untuk memperkuat dakwaan jaksa penuntut umum dan menjadi bagian penting dalam proses pembuktian di persidangan.

Pasal-Pasal yang Dikenakan

Ketiga tersangka dijerat dengan beberapa pasal pidana, yaitu:

  • Pasal 368 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemerasan,
  • Pasal 378 KUHP tentang penipuan,
  • Pasal 335 ayat  KUHP tentang pemaksaan.

Kepala Kejari menyatakan bahwa dakwaan sedang disusun secara hati-hati berdasarkan unsur-unsur dari pasal-pasal tersebut. Persidangan direncanakan akan digelar setelah berkas dinyatakan lengkap.

Latar Belakang Kasus: Dugaan Perundungan Berujung Kematian

Kasus ini bermula dari kematian tragis dr. Aulia Risma Lestari, seorang mahasiswi PPDS Anestesiologi FK Undip, yang ditemukan meninggal dunia di kamar kosnya di Jalan Lempongsari, Kota Semarang, pada 12 Agustus 2024. Hasil olah tempat kejadian perkara dan temuan awal mengarah pada dugaan bahwa korban meninggal karena bunuh diri. Namun, penyelidikan lanjutan menemukan adanya dugaan tekanan psikis yang dialami korban, termasuk dugaan tindakan pemerasan dan perundungan oleh rekan-rekan sesama peserta pendidikan.

Kasus ini memicu perhatian publik dan komunitas medis karena mengungkap adanya tekanan yang tidak sehat dalam lingkungan pendidikan dokter spesialis. Pihak kepolisian kemudian menetapkan tiga tersangka yang diduga kuat melakukan pemerasan terhadap korban hingga mencapai nilai puluhan juta rupiah.

Permohonan Penangguhan Penahanan Ditolak

Kuasa hukum dari para tersangka telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Kejari dengan alasan bahwa para tersangka bersikap kooperatif selama proses penyidikan.

“Pada prinsipnya, kami menyesalkan penahanan para tersangka oleh Kejaksaan. Sejak awal, mereka sangat kooperatif, bahkan setiap permintaan dokumen selalu kami penuhi,” ujar Kaerul Anwar, kuasa hukum para tersangka saat dikonfirmasi, Jumat (16/5).

Kaerul turut mempertanyakan penerapan pasal-pasal yang disangkakan kepada kliennya. Ia menilai bahwa dugaan perundungan dan pemerasan tersebut tidak selaras dengan peran serta posisi masing-masing tersangka dalam lingkungan pendidikan.

“Nanti akan kami buktikan di persidangan. Tapi, bagaimana mungkin Bu Maryani yang hanya staf administrasi dituduh melakukan perundungan? Begitu pula dengan dr. Taufik dan dr. Zahra. Kami berharap pengadilan dapat bersikap objektif,” jelasnya.

Meski telah berstatus tersangka, ketiganya belum dinonaktifkan dari jabatan maupun pekerjaan mereka. Pihak kuasa hukum menyatakan akan menghadirkan saksi dan bukti yang mendukung bahwa ketiganya tidak bersalah.

Namun, permohonan ini belum dikabulkan oleh pihak kejaksaan. Menurut Candra, pertimbangan hukum dan kepentingan pembuktian di pengadilan lebih diutamakan.

“Kami menilai penahanan tetap diperlukan untuk memastikan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya dan tidak terganggu oleh faktor eksternal,” ujarnya.

Hingga saat ini, proses hukum terhadap ketiga tersangka masih berjalan di Kejaksaan Negeri Kota Semarang. Setelah pelimpahan tahap dua rampung, perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Semarang untuk disidangkan secara terbuka sesuai ketentuan yang berlaku.

Penulis: Nuzulul Magfiroh

Editor: Nurjannah

Referensi

Fitroh Nurikhsan. (2025, Mei 16). Undip minta penangguhan penahanan 3 tersangka kasus perundungan PPDS. Espos.id. https://regional.espos.id/undip-minta-penangguhan-penahanan-3-tersangka-kasus-perundungan-ppds-2096131

Zulfa Ul Haq, A. (2025, Mei 15). Kaprodi Anestesi PPDS ditahan buntut kasus dr Aulia, Undip irit bicara. Detik.com. https://www.detik.com/jateng/hukum-dan-kriminal/d-7915677/kaprodi-anestesi-ppds-ditahan-buntut-kasus-dr-aulia-undip-irit-bicara

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top