Direktur Keuangan Undip,Dwi Cahyo Utomo memberikan klarifikasi terkait isu pajak 10% terhadap setiap event yang menyertakan logo Undip dan menarik HTM dalam acara “Diskusi Kajian Otonomi Non Akademik (DISKOTIK)” pada Kamis (14/3) di Ruang Sidang BAA SA MWA. (Winda/Manunggal)
Dalam Undang-Undang No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara disebutkan bahwa “Kekayaan pihak lain yang diperoleh dengan menggunakan fasilitas yang diberikan oleh pemerintah termasuk keuangan negara”. Sebagai Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH), penyebutan nama “Undip” pada penyelenggara kegiatan termasuk penggunaan fasilitas negara, maka akan dikenakan institusional fee yang disetorkan ke rekening negara atau rekening kas perguruan tinggi. Penyelenggara di luar Undip, seperti Organisasi Mahasiswa, Organisasi Daerah, dan sebagainya lepas dari undang-undang tersebut selama penyelenggara yang tercantum jelas.
Dwi menegaskan bahwa pihak Undip tidak bertanggung jawab jika terjadi pemeriksaan keuangan pada kegiatan mahasiswa yang masih menggunakan nama Undip sebagai penyelenggara. “Risikonya bukan di Undip melainkan di mahasiswa sendiri, yang dikejar oleh pemeriksa keuangan negara adalah yang tertulis disini (penyelenggara), termasuk dikejar oleh orang pajak,” jelasnya. Pencantuman logo Undip pada event yang diadakan mahasiswa tidak dilarang selama tidak menyatakan Undip sebagai penyelenggara. Dwi Cahyo mengimbau agar mahasiswa dalam mencantumkan penyelenggara kegiatan ditulis secara jelas dan dapat dipahami orang awam serta menjaga supaya aparatur pemeriksaan negara tidak menginterpretasikan penyelenggaranya adalah Undip. “Sederhananya ditulis saja penyelenggara ini nama ormawa tadi, jika punya logo tulis logonya. Boleh menggunakan logo undip selama dalam penulisan penyelenggaranya bukan Undip melainkan bisa ditulis didukung oleh Undip,” jelas Dwi Cahyo. (Winda/Manunggal)
