Mantan Pegawai PT Hive Five Septia Dwi Pertiwi saat diwawancarai usai dinyatakan bebas oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (22/1) (Sumber: InsertLive.com)
Warta Utama – Ketua majelis hakim memutuskan untuk membebaskan mantan karyawan Perseroan Terbatas (PT) Lima Sekawan Indonesia (Hive Five), Septia Dwi Pertiwi dari dakwaan kasus pencemaran nama baik bosnya, Henry Kurnia Adhi alias Jhon Love Bird Family (Jhon LBF). Sidang putusan ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, pada Rabu (22/1).
Saptono, selaku Ketua Majelis Hakim dalam persidangan, menyatakan bahwa tindakan Septia tidak terbukti sebagai tindak pidana. Informasi ini dikutip dari laporan Tempo.co, Rabu (22/1).
“Menyatakan terdakwa Septia Dwi Pertiwi tidak terbukti secara sah telah melakukan tindak pidana,” tutur Saptono saat membacakan putusan sidang.
Saptono turut menjelaskan bahwa tindakan yang dilakukan Septia tidak bertujuan khusus untuk menyerang Jhon LBF. Sebaliknya, hal tersebut dilakukan agar tidak ada karyawan lain yang mengalami perlakuan serupa.
“Tetapi ada keinginan agar tidak ada karyawan lain merasakan hal yang sama,” jelas Saptono.
Akar permasalahan dalam kasus ini bermula pada Maret 2023, ketika Septia mengunggah sebuah cuitan di akun X miliknya. Dalam unggahan tersebut, Septia mengungkap adanya dugaan pelanggaran hak-hak karyawan yang dilakukan oleh PT Hive Five.
“Septia dilaporkan sekitar Maret 2023, seingat kami, atas dugaan pencemaran nama baik. Septia mengunggah cuitan di X bahwa ada hak-hak yang dilanggar di perusahaan John LBF,” ujar Ganda M. Sihite selaku kuasa hukum Septia.
Ganda juga menyebutkan bahwa unggahan yang ditulis oleh Septia hanya membahas hak-hak ketenagakerjaan dan tidak mengarah pada hal lain.
“Tulisannya murni soal hal ketenagakerjaan, tidak ada yang lain,” tukasnya.
Menurut informasi dari Kompas.com, Jhon LBF selaku pemilik PT Hive Five sempat mengklarifikasi bahwa dirinya tidak pernah menelantarkan hak-hak karyawannya. Tetapi, pada Maret 2024, Jhon LBF tetap mengajukan gugatan terhadap Septia atas tuduhan pencemaran nama baik.
Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya memanggil Septia pada tanggal 26 Agustus 2024, sebelum akhirnya kasus tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Setelah melalui proses penyidikan, Septia resmi ditahan dengan tuduhan melanggar Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 36 Jo Pasal 51 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Pada Senin, 26 Agustus 2024, Septia dipanggil Polda Metro Jaya dan dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Langsung keluar surat perintah penahanan dan dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu,” ungkap Ganda.
Menurut informasi yang dilansir oleh Cnnindonesia.com, Jumat, 13 Desember 2024, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menuntut pidana denda kepada Septia sebesar Rp50 juta, subsider tiga bulan penjara.
Sidang pledoi Septia Dwi Pertiwi dilaksanakan pada Rabu, 18 Desember 2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Berdasarkan informasi dari Tempo.co, sidang dimulai sekitar pukul 13.45 WIB.
Puluhan pendukung Septia terlihat memenuhi area gedung pengadilan. Aksi solidaritas ini diikuti oleh masyarakat sipil, organisasi buruh, hingga aktivis kebebasan berekspresi sebagai bentuk dukungan terhadap terdakwa.
“Kami akan tunjukkan solidaritas kami kepada Septia di sidang pleidoi hari ini,” ungkap salah satu peserta aksi.
Peserta unjuk rasa juga mendesak hakim agar menerima pleidoi yang disampaikan dan membebaskan Septia dari segala tuntutan.
“Hakim yang akan menyidang Septia harus membebaskan Septia, menerima segala pleidoi yang disampaikan hari ini,” ucap salah satu peserta unjuk rasa saat diwawancarai oleh Tempo.co.
Penulis: Sintya Dewi Artha, Salwa Hunafa
Editor: Nuzulul Magfiroh
Referensi:
Cnnindonesia.com. (2024, 13 Desember). Duduk Perkara Septia Eks Karyawan Jhon LBF Dituntut 1 Tahun Penjara. Diakses pada Kamis (23/1) dari https://www.cnnindonesia.com/nasional/20241213063311-12-1176857/duduk-perkara-septia-eks-karyawan-jhon-lbf-dituntut-1-tahun-penjara
Cnnindonesia.com. Hakim Bebaskan Septia Eks Karyawan Jhon LBF Kasus Pencemaran Nama Baik. Diakses pada Kamis (23/1) dari https://www.cnnindonesia.com/nasional/20250122140735-12-1190202/hakim-bebaskan-septia-eks-karyawan-jhon-lbf-kasus-pencemaran-nama-baik
Kompas.com. (2025, 1 Januari). Septia Eks Karyawan Jhon LBF Divonis Hari Ini, Begini Duduk Perkaranya. Diakses pada Kamis (23/1) dari https://megapolitan.kompas.com/read/2025/01/22/13503191/septia-eks-karyawan-jhon-lbf-divonis-hari-ini-begini-duduk-perkaranya
Tempo.co. (2024, 18 Desember). Dukungan untuk Septia Dwi Pertiwi, Eks Karyawan Jhon LBF, yang Dituntut Satu Tahun Penjara. Diakses pada Kamis (23/1) dari https://www.tempo.co/hukum/dukungan-untuk-septia-dwi-pertiwi-eks-karyawan-jhon-lbf-yang-dituntut-satu-tahun-penjara-1183227
Tempo.co. (2025, 22 Januari). Hakim Vonis Bebas Septia Dwi Pertiwi yang Dilaporkan Jhon LBF karena Pencemaran Nama Baik. Diakses pada Kamis (23/1) dari https://www.tempo.co/hukum/hakim-vonis-bebas-septia-dwi-pertiwi-yang-dilaporkan-jhon-lbf-karena-pencemaran-nama-baik-1197466
