Guncang Pelataran Gedung DPRD, Berbagai Elemen Masyarakat Tolak RUU Penyiaran

Potret Perkabungan: Kamera Dirusak dan Dikelilingi Taburan Bunga pada Aksi Kamisan (Sumber: Manunggal)

 

Semarangan – Jurnalis Kota Semarang bersama dengan aliansi masyarakat memenuhi pelataran gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Tengah pada Kamis, (30/5). Sejalan dengan Aksi Kamisan, suara-suara lantang bergema beragendakan penolakan terhadap Rancangan Undang-undang (RUU) Penyiaran.

Aksi ini sebagai bukti konkret untuk terus mengawasi badan legislasi yang menunda pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Namun, melihat bagaimana catatan masa lalu terkait revisi UU persoalan lain, penundaan tersebut belum tentu berujung pada pembatalan. 

Pelakon pers serta masyarakat harus tetap berdiri dan waspada untuk terus mengawal proses RUU Penyiaran karena pasal-pasal yang ambigu serta kontroversial masih berpotensi untuk muncul dan disahkan.

Aksi ini diisi dengan teatrikal penggembokan Kantor DPRD Jawa Tengah serta peletakkan kamera yang disilang dengan pita merah, yang kemudian ditabur bunga sebagai potret perkabungan sekaligus perlawanan.

Berdiri gagah poster-poster yang bersuara nyaring tentang kondisi yang tidak baik-baik saja untuk saat ini, khususnya bagi para pelakon jurnalisme dan karib yang selama ini selalu dibela oleh media. Poster tersebut diisi dengan seruan yang beragam, mulai dari “Kepentingan siapa RUU Penyiaran yang disahkan?” hingga tuntutan berupa “Jangan Tunda Tapi Batalkan!”

Berlangsung mulai pukul 3 sore sampai selesai, aksi ini diguncang oleh orasi-orasi dari organisasi profesi jurnalis dan masyarakat sipil.

“Jaringan masyarakat sipil bergandengan tangan dengan jurnalis untuk menolak UU Penyiaran. Kondisi bangsa ini sangat mengkhawatirkan,” seru Aris Mulyawan, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Semarang saat berorasi.

Suasana Aksi Kamisan penolakan terhadap Rancangan Undang-undang (RUU) Penyiaran (Sumber : Manunggal)

Orasi dari teman-teman peduli lingkungan juga turut membela para wartawan dengan menyampaikan bahwa selama ini yang memberitakan kerusakan lingkungan secara gamblang hanyalah jurnalis-jurnalis berani. Pemerintah enggan untuk turut membuka dosa terkait alam yang semakin dihabisi dan menimbulkan masalah.

Para perempuan juga beberapa karib dari pembela kekerasan mengatakan bahwa jurnalis investigasi sangat penting dalam mengungkap kasus-kasus kekerasan seksual yang terjadi di dunia pendidikan. Namun, dengan adanya RUU Penyiaran ini proses investigasi dan upaya perjuangan keadilan bagi perempuan-perempuan korban kekerasan seksual menjadi semakin sempit.

Aksi Kamisan Semarang turut menyuarakan keberpihakannya kepada para jurnalis. Bahwasanya penggodokan RUU Penyiaran beserta dengan penundaannya hanyalah sebuah drama untuk menyurutkan murka masyarakat karena sebetulnya yang hendak dilakukan adalah  membungkam dan menutup ruang-ruang demokrasi. Padahal, Indonesia adalah negara demokrasi.

Bilamana RUU Penyiaran ini disahkan, maka kepentingannya hanya sepihak karena tidak melibatkan para jurnalis dan semua yang berkecimpung dalam ranah media. Hal ini jelas memberangus demokrasi. 

Spesifikasi agenda penolakan RUU Penyiaran menyorot pasal yang melarang penyiaran produk jurnalisme investigasi dan pasal-pasal ambigu lainnya. Pelimpahan wewenang kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) terkait hasil kerja jurnalis bukanlah hal yang dapat dikompromikan. Semua tentang hasil, proses, dan cara kerja pers tertuang dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. Pengesahan RUU penyiaran yang bersinggungan dengan kerja jurnalis atas dalih kemajuan berbasis teknologi hanyalah niat melakukan kontrol diskusi atas ruang publik dan pembungkaman terhadap jurnalis-jurnalis yang bersuara lantang.

Berandai tentang kemungkinan paling buruk sebagai bentuk persiapan atas perlawanan yang lebih tajam dan garang, bila nanti DPR betul-betul tidak berpihak pada rakyat terkait revisi RUU Penyiaran, maka hal yang akan dilakukan adalah dengan terus melawan dan jangan diam.

“Kalau nggak jadi diubah, kalau pemerintah dan DPR membuat UU yang buruk, tugas kita adalah melawan. Tugas kita untuk tidak mematuhinya,” pungkas Jamal, salah satu anggota AJI Semarang.

Dengan modal apapun, perlawanan terus akan dilakukan untuk menghindari kemungkinan-kemungkinan yang lebih luas. Negara yang tengah kocar-kacir sehingga mendobrak semua kepentingan rakyat harus terus diberi peringatan dengan aksi turun ke jalan.

“Maka dari itu, perlawanan terus kita lakukan. Media adalah satu suara untuk menyampaikan kebenaran dan keadilan. Maka dari itu, pembungkaman terhadap media adalah kriminalisasi dan pengkhianatan terhadap media,”  seru Nudin, anggota Aliansi Buruh Jawa Tengah.

 

Reporter : Ridha Ayu Andini, Mitchell Naftaly

Penulis: Mitchell Naftaly

Editor: Hesti Dwi Arini, Ayu Nisa’Usholihah

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top