Gelar Sidang Interpelasi, Tindak Lanjut SM Undip Terhadap Dugaan Pelanggaran PPO Yang Dilakukan Oleh BEM Undip

Sidang Interpelasi yang digelar oleh SM Undip terhadap dugaan pelanggaran PPO Tahun 2017 oleh BEM Undip melalui Microsoft Teams, Jumat (29/7)

(Sumber: SM undip)

Warta Utama – Jumat (29/7), Senat Mahasiswa Universitas Diponegoro menggelar Sidang Interpelasi sebagai tindak lanjut dari adanya indikasi pelanggaran Pedoman Pokok Organisasi (PPO) Undip 2017 dalam pergantian Pengurus BEM Undip beberapa waktu lalu. 

Sidang yang digelar secara online melalui Microsoft Teams ini dihadiri oleh seluruh senator Senat Mahasiswa Universitas Diponegoro (SM Undip) dan Koordinator Bidang Kemasyarakatan dan Lingkungan BEM Undip, Hasan Al Banna yang menggantikan kehadiran Ichwan Nugraha Budjang dan Fika Indah Febriani selaku Ketua dan Wakil Ketua BEM Undip. 

Ketua Senat Mahasiswa, Doni Pratama Siregar menjelaskan bahwa Sidang Interpelasi bertujuan untuk meminta keterangan BEM Undip terkait pergantian Kepala Bidang Sosial Politik BEM Undip.

“Dalam hal interpelasi dengan BEM Undip kemarin, kita memintai keterangan kepada BEM Undip mengenai reshuffle kabinet, dalam hal ini khusus pada penggantian kepala bidang sospol,” jelas Doni ketika diwawancara Awak Manunggal melalui WhatsApp pada Minggu (31/7).

Ia juga menuturkan alasan Senat Mahasiswa mengganggap pergantian pengurus Kepala Bidang Sosial Politik (Sospol) BEM Undip beberapa waktu lalu diduga melanggar PPO Undip 2017.

“Senat beranggapan adanya pelanggaran PPO Undip 2017 pada pergantian Kabid sospol karena pengangkatan dari Kabid sospol terbaru ini dilakukan ketika masa studi kita sudah memasuki semester 7, di dalam PPO Undip dikatakan bahwa maksimal untuk pengurus inti BEM Undip adalah telah menyelsaikan maksimal semester 5, artinya memang jika sudah semester 7 maka dia sudah menyelesaikan masa studi 6 semester, sehingga ambang batas maksimal tersebut dilanggar oleh BEM Undip,” tutur Doni.

Adapun pasal dalam PPO yang diduga dilanggar oleh BEM Undip adalah Pasal 24 Ayat (1) Huruf a yang mengatur mengenai Persyaratan dan Pemilihan Pengurus Inti BEM Undip. Dalam Ayat (1) huruf a dijelaskan bahwa persyaratan umum untuk menjadi Pengurus Inti BEM Undip adalah mahasiswa aktif Undip yang telah menyelesaikan minimal semester 3 dan maksimal semester 5, dengan menunjukkan KTM, KRS, dan KHS terakhir.

Dari sidang tersebut, didapatkan bahwa Senat Mahasiswa (SM) Undip sepakat menolak keterangan yang disampaikan oleh BEM Undip dan akan mengumumkan hasil sidang lengkapnya setelah SM Undip membentuk Panitia Angket.

“Nanti hasil sidang interpelasi akan diumumkan ketika SM Undip sudah membentuk panitia angket untuk menyelidiki lebih lanjut dugaan pelanggaran PPO Undip ini. Tapi kalau untuk kapannya, barangkali ditunggu saja karena memang kita masih dalam mekanisme pembentukan panitia angketnya,” tutup Doni. 

 

Reporter : Zahra Putri Rachmania

Penulis : Zahra Putri Rachmania

Editor : Rafika Immanuela, Christian Noven

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top