FPIK Keluarkan Surat Edaran, Sistem BDR Kembali Diberlakukan

Warta Utama – Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK) Universitas Diponegoro kembali menerapkan sistem Bekerja Dari Rumah (BDR), sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor 1096/UN7.5.10.2/SE/2022 tentang Pemberlakuan Bekerja dari Rumah (BDR) bagi Pegawai Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Tanggal 3 sampai 6 Maret 2022.

Sebagaimana yang tercantum dalam surat edaran, aktivitas bekerja dari rumah ini akan dimulai pada Kamis (3/3) hingga Minggu (6/3) dan diberlakukan bagi seluruh pegawai, kecuali tenaga keamanan dan kebersihan.

Meninjau situasi dan perkembangan Covid-19 di lingkungan Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan, segala aktivitas luar jaringan (luring) akan diberhentikan untuk sementara. Pegawai dan tenaga pendidik yang diharuskan untuk melakukan aktivitas luring selama BDR, wajib mematuhi protokol kesehatan secara ketat dan selalu mematuhi aturan 5M: mencuci tangan, menggunakan masker, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas.

Untuk menjaga komunikasi tetap berjalan efektif, dosen, pegawai, hingga tenaga pendidik diminta untuk selalu mengaktifkan alat komunikasi. Presensi kehadiran juga akan dilakukan melalui single sign-on (SSO) masing-masing pegawai. Meskipun aturan BDR ini kembali diberlakukan, Pimpinan Unit diminta untuk tetap melakukan pengawasan terhadap capaian kerja pegawai.

“Kami berharap semua pegawai tetap menjaga dan meningkatkan kesehatan, mematuhi protokol kesehatan pencegahan penyakit menular,” imbuh Dekan.

Penulis: Fahrina Alya Purnomo
Editor: Rafika Immanuela, Malahayati Damayanti F

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top