
ManunggalCybernews ̶ Bidang Sosial dan Politik Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dan Senat Mahasiswa Fakultas Ilmu Budaya (FIB) mengadakan diskusi dengan tajuk “Darurat UKT” di pelataran Gedung Serba Guna (GSG) FIB, Kamis (17/3). Diskusi dilatarbelakangi oleh rencana adanya kenaikan UKT 2016 dan penarikan SPI hanya akan diterapkan pada maba yang diterima melalui jalur Ujian Mandiri (UM).
Berdasarkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Perguruan Tinggi (Permenristekdikti) Republik Indonesia nomor 22 tahun 2015 tentang Biaya Kuliah Tunggal dan UKT terdapat beberapa hal yang dikritisi oleh mahasiswa, yaitu indikator penetapan UKT dan transparansi UKT. Staf Ahli bagian Agitasi Propaganda bidang Sospol BEM FIB, Akbar Ridwan menilai bahwa FIB tidak memiliki indikator yang jelas dalam penetapan UKT dan terkait dengan transparansi dana yang digunakan oleh fakultas. Selain dua hal tersebut, rencana kenaikan UKT dan penarikan SPI bagi maba Undip 2016, dinilai memberatkan.
“Berbicara mengenai UKT naik, SPI dan segala macam di dalam sila ke-5, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, sesuai apa tidak? Memberikan keadilan atau tidak? Kemudian masuk ke dalam undang-undang dasar. Di dalam alinea ke empat pembukaannya sudah jelas bahwa fungsi suatu negara adalah mencerdaskan kehidupan bangsa. Ketika disini pada akhirnya memberikan sebuah hambatan-hambatan dalam menempuh jalur pendidikan, apakah itu sudah mencerdaskan kehidupan bangsa?” tegas salah satu peserta diskusi yang merupakan mahasiswa Fakultas Hukum.
Diskusi ditutup dengan pembentukan satuan petugas (satgas). “Kita akan membentuk satgas dengan mendelegasikan satu orang dari masing-masing jurusan untuk mengawal isu ini,” ujar Akbar. (Fajrin/Manunggal)




Transparansi sangat dibutuhkan karena berhubungan dengan kejelasan alokasi. Dengan keadaan yang jelas tentunya tidak akan menimbulkan pertanyaan2 bahkan dugaan2.
Data transparansi itu pun yang akan menjadi bukti atas tanggungjawab yang diberikan.