Fantasi Sedarah: Saat Keluarga Bisa Jadi Bahaya

Tampilan beranda grup Fantasi Sedarah di Facebook yang beranggotakan 32 ribu orang (Sumber: Todaynews.id)

Opini – Keluarga digambarkan seperti rumah, tempat yang aman untuk bernaung dan berlindung. Keluarga, terutama orang tua menjadi sosok pelindung bagi keluarganya. Begitu pula dengan anak, mereka dilahirkan dari rahim ibunya, dibesarkan oleh ayah dan ibunya, serta ditemani masa-masanya oleh saudara saudarinya. Di rumah itu, banyak sekali cerita dan kenangan. Saat pulang dari bekerja, seorang anak menghampiri ayahnya dan berteriak kegirangan memanggil, “Ayah!”. Saat kesulitan, sedih, dan kecewa, mereka dapat dengan lirih memanggil, “Ibu…”. Dengan belas kasih, orang tua menjadi sosok yang melindungi, mengasihi, dan menyayangi. Aliran darah mereka mengalir di tubuh anak-anaknya hingga akhir hayat. 

Tidak hanya itu, di sekeliling mereka maupun jauh di sana, aliran darah itu tidak terputus. Ada nenek, kakek, bibi, paman, sepupu, keponakan, cucu, dan lainnya. Belum lagi jika terjadi pernikahan, maka bertambah pula ikatan-ikatannya. Di momen-momen tertentu, mereka bertemu dan saling bertatap wajah, riang, dan bersenda gurau setelah menanti perjumpaan itu. Sebagian bercerita, betapa bahagianya mereka, dan sebagian lagi mengeluh tentang hidupnya. Pada akhirnya, mereka dapat saling tolong menolong dan menguatkan satu sama lain. Keluarga, tempat di mana mereka menaruh kepercayaan karena mereka yakin, keluarga adalah tempat yang aman. Mereka semua, saling menjaga satu sama lain dan tidak ingin siapa pun membahayakan keluarganya.

Narasi di atas tampaknya terlalu aman untuk menggambarkan keluarga itu seperti apa. Narasi di atas terlalu indah bagi sebagian orang. Akan tetapi, di sana ada yang terluka, siapa pelakunya? Keluarga sendiri. Ada yang tersakiti, siapa pelakunya? Keluarga sendiri. Ada yang menangis, siapa pelakunya? Keluarga sendiri. Parahnya, ada yang dilecehkan, siapa pelakunya? Keluarga sendiri. Mengapa bisa terjadi? Entahlah.

Beberapa waktu terakhir, media sosial dihebohkan dengan munculnya sebuah grup bernama Fantasi Sedarah di Facebook. Grup tersebut dibuat pada Agustus 2024 dan berisi konten-konten mengenai hubungan sedarah atau yang disebut inses. Banyaknya postingan yang berisi pengakuan dari para anggotanya yang pernah melakukan hubungan inses dengan ibu, anak, keponakan, ipar, dan anggota keluarga mereka lainnya. Lebih mengejutkannya lagi, grup tersebut tidak berisikan 1 atau 2 orang anggota saja, melainkan 32 ribu anggota di dalamnya! Selain itu, berbagai postingan yang ada di dalamnya juga menampilkan foto-foto korban yang merupakan ibu, ayah, adik, ipar, keponakan, bibi, dan anak-anak yang diakui sebagai anak kandung atau anak tiri mereka yang masih di bawah umur.

Foto-foto tersebut diposting dengan caption, yang kurang lebih, berkeinginan untuk menyetubuhi ibu, ayah, adik, ipar, keponakan, bibi, dan anak kandung maupun tiri mereka sendiri. Mirisnya, isi kolom komentar juga tidak kalah menyayat hati. Komentar-komentar tersebut malah memberikan dukungan kepada pemilik akun untuk melancarkan aksi bejatnya. Tidak hanya itu, beberapa dari mereka menawarkan foto milik keluarga, seperti istri dan anak mereka sendiri untuk dijadikan bahan masturbasi kepada sesama anggota grup Fantasi Sedarah. Beberapa dari mereka juga membuat postingan mengenai tawaran untuk menyetubuhi anggota keluarga mereka sendiri, seperti ibu, adik, dan anak mereka. Gila!

Data dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemenpppa) melalui kemenpppa.go.id menunjukkan kekerasan terjadi pada 80,8% perempuan dan 19,1% pada laki-laki. Sebesar 62,7% terjadi pada anak dan 37,3% terjadi pada orang dewasa. Tercatat sebesar 7,5% kekerasan terjadi pada anak berusia 0-5 tahun, 19,9% pada anak berusia 6-12 tahun, dan 35,4% pada anak berusia 13-17 tahun. Semua itu bukan hanya angka, presentase, atau data tanpa nyawa, melainkan jiwa yang berteriak dan sangat membutuhkan pertolongan.

Bayangkan, dari 32 ribu orang pelaku di dalamnya, sudah pasti potensi jumlah keluarga, seperti anak-anak mereka sendiri yang menjadi korban kekerasan seksual sangat besar. Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Subklaster Anak Korban Pornografi dan Cyber, Kawiyan mengutuk keras grup inses di Facebook tersebut. Kawiyan mengatakan bahwa kasus kekerasan seksual terhadap anak layaknya fenomena gunung es, masih marak dan belum seluruhnya terungkap.

“Bahkan kebanyakan kasus kekerasan seksual dilakukan oleh orang-orang terdekat, termasuk oleh orang tua sendiri,” kata Kawiyan saat diwawancarai Tempo pada Minggu (18/5).

Kabarnya, grup tersebut berganti nama menjadi Suka Duka. Tanpa merasa bersalah, pihak grup tersebut sempat membuat grup baru yang sejenis dengan konten-konten serupa. Mereka pikir mereka akan aman, padahal perbuatan bejat mereka hanya akan memunculkan kebejatan tersebut ke permukaan, dan… bam! Polisi menangkap 6 orang pelaku berinisial DK, MR, MS, MJ, MA, dan KA. Mereka semua adalah pembuat grup dan berperan aktif dalam grup Fantasi Sedarah. Gilanya, mereka juga menjual ratusan foto dan video yang di antaranya berupa pornografi anak dengan kisaran harga 50 ribu rupiah hingga 100 ribu rupiah untuk beberapa foto dan video.

Bisa atau tidak bisa dibayangkan, bagaimana banyaknya foto dan video yang telah dijual sudah tersebar, entah bagaimana nasib korban. Mungkin saja istri, anak, dan keluarga pelaku lainnya tidak tahu-menahu soal hal ini sebelumnya. Tiba-tiba terdapat panggilan bahwa ayahnya, suaminya, anaknya, pamannya, kakeknya, atau kakaknya harus mendekam di penjara, karena apa? Melecehkan mereka semua. Keenam pelaku tersebut kini terancam 15 tahun penjara dan dijerat pasal berlapis, yaitu:

  • Pasal 45 1 juncto Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 53 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
  • Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) dan/atau 30 juncto Pasal 4 ayat (2) dan/atau Pasal 31 juncto Pasal 5 dan/atau Pasal 32 juncto Pasal 6 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi
  • Pasal 81 juncto Pasal 76 D dan/atau Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 76 E dan Pasal 88 juncto Pasal 76 I UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
  • Pasal 14 ayat (1) huruf A dan B UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Pasal-pasal di atas tidak terkait langsung dengan pelecehan seksual sedarah. Menurut Narasi Newsroom melalui unggahan akun Instagram @narasinewsroom, hukum kita belum sepenuhnya siap untuk menjerat pelaku inses. Sebenarnya, di Indonesia terdapat Pasal 418 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab UU Hukum Pidana, tepatnya pada Pasal 418 ayat (1) yang menjerat pemerkosaan sedarah ke anak kandung atau anak dalam perwaliannya. Akan tetapi, pasal tersebut baru efektif berlaku pada Januari 2026. Namun setidaknya, pasal-pasal yang dikenakan kepada keenam pelaku tersebut diharapkan dapat menjerat pelaku untuk diterapkan hukuman yang pantas mereka terima. 

Ribuan penghuni Fantasi Sedarah masih berkeliaran di luar sana. Mereka pelaku yang masih bebas, belum terungkap. Ada banyak korban yang harus diselamatkan, dilindungi, dan dijaga. Hukuman yang ditimpakan kepada para pelaku sejujurnya tidak setimpal dengan apa yang dirasakan korban. Trauma itu dapat selamanya bersarang dan menggerogoti diri korban. Fenomena ini menjadi pembelajaran kepada kita semua untuk saling menjaga dan melindungi, terutama terhadap keluarga kita sendiri.

Hei, pelaku! Hidupmu tidak akan baik-baik saja!

 

Penulis: Salwa Hunafa

Editor: Nuzulul Magfiroh, Nurjannah

 

Referensi: 

Tempo.co. (2025). Viral Grup Facebook Fantasi Sedarah, KPAI Koordinasi dengan Polri dan Komdigi. Diakses pada Sabtu (24/5) dari https://www.tempo.co/hukum/viral-grup-facebook-fantasi-sedarah-kpai-koordinasi-dengan-polri-dan-komdigi-1478959

 

Detik.com. (2025). Heboh Grup Facebook ‘Fantasi Sedarah’, Ini Fakta-fakta Terkini. Diakses pada Sabtu (24/5) dari https://www.detik.com/sumbagsel/berita/d-7926345/heboh-grup-facebook-fantasi-sedarah-ini-fakta-fakta-terkini

 

Kemenpppa.go.id. (2025). Data Korban Kekerasan. Diakses pada Sabtu (24/5) dari https://kekerasan.kemenpppa.go.id/ringkasan

 

Narasi Newsroom. [narasinewsroom]. (Mei 24, 2025). Di Balik Kasus Grup Inses di Facebook: Ada Fantasi, Kekosongan Hukum, dan Bahaya Nyata. Instagram. Diakses melalui https://www.instagram.com/reel/DKBUJyKTEra/?igsh=MXFpZmNtN3VlaTNzeA==

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top