
Penyampaian poin-poin tuntutan dalam kegiatan Duduk Bareng Diponegoro di Gedung Art Center, Undip pada Jumat (25/4) (Sumber: Manunggal)
Warta Utama – Bidang Harmonisasi Kampus (Harkam) Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Diponegoro (Undip) menyelenggarakan kegiatan Duduk Bareng Diponegoro (DBD) dengan tajuk “Evaluasi Satu Tahun Kinerja Bapak Rektor” pada hari Jumat (25/4). Kegiatan ini mulanya dilaksanakan di Student Center (SC), Undip. Namun, melihat kondisi SC yang kurang kondusif karena banyaknya acara yang diselenggarakan oleh Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) lainnya, akhirnya kegiatan ini berpindah tempat ke Gedung Art Center, Undip dan dimulai pada pukul 19.00 Waktu Indonesia Barat (WIB) dan selesai sekitar pukul 22.30 WIB.
Kegiatan DBD dilakukan dengan mengevaluasi kinerja Rektor Undip Periode 2024-2029, Prof. Suharnomo, S.E., M.Si selama 1 tahun serta menambahkan isu-isu penting untuk dibahas pada kegiatan Duduk Bareng Rektor (DBR) yang akan dijadwalkan sekitar pertengahan atau akhir Mei mendatang.
Poin-poin tuntutan yang dibawakan pada kegiatan DBD, berupa:
- Kinerja tenaga pendidik (tendik) serta sanksi terhadap pelanggaran yang dilakukan tendik itu sendiri, seperti tindak kekerasan seksual yang melibatkan tenaga pendidik di Fakultas Ilmu Budaya (FIB) dan belum mendapatkan sanksi yang sesuai. Hal tersebut malah mengancam mahasiswa yang terlibat, seperti persoalan nilai yang direndahkan.
- Angka Kredit Mahasiswa (AKM) dan Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI). Implementasi AKM yang nantinya akan dicakup dalam SKPI masih dianggal kurang mendapatkan apresiasi dan kurang relevan dengan perbedaan budaya antar fakultas.
- Biaya pendidikan
- Kebebasan akademik
- Kaderisasi mahasiswa
- Sarana prasarana
- Kekerasan seksual
- Program Studi di Luar Kampus Utama (PSDKU)
Serta beberapa tambahan lainnya, seperti:
- Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI). Prof. Suharnomo sempat menyatakan bahwa tidak akan ada kenaikan UKT pada tahun 2025. Namun, hal tersebut dirasa perlu untuk dikawal, mengantisipasi kenaikan UKT dan SPI yang tidak diharapkan terjadi.
- Pungutan non-akademik, seperti dalam rangka Kuliah Kerja Nyata (KKN) dan yudisium.
- Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN BH), mengenai alokasi dana dari pemerintah dan bisnis yang dikelola oleh Undip agar dapat digunakan untuk meringankan UKT maupun untuk keberlangsungan UKM yang ada di Undip.
- Beasiswa: Dana Abadi Diponegoro (DAD) dan Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K), salah satunya menanggapi pemberlakukan efisiensi. Memastikan terjadinya pemotongan anggaran untuk kedua beasiswa tersebut atau tidak.
- Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025, berkaitan dengan efisiensi dana pendidikan. Sebagai contoh dari dampak masalah efisiensi tersebut adalah pembatasan kapasitas penyimpanan OneDrive yang semula unlimited menjadi limited sebesar 150 terabyte (TB) sebagai imbas dari efisiensi pemerintah pada ranah pendidikan.
- Kesehatan mental
- Kejelasan mengenai kasus Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Undip dan diserahkan kepada Fakultas Kedokteran (FK), tetapi diharapkan Rektor Undip untuk mengawal kasus ini dan meminta fakta yang terjadi dan kejelasan terhadap kasus tersebut.
- Implementasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di tiap fakultas
- Transparansi dan pengawalan jalur beasiswa
- KKN yang sistemnya telah berubah, yakni dari sistem reguler ke tematik juga menjadi isu untuk dibahas dalam DBR, yakni tentang pembuatan kebijakan agar lebih menyeluruh dan jelas, seperti terkait plotting lokasi KKN karena masih ada beberapa mahasiswa yang belum mendapatkan lokasi KKN. Selain itu, isu KKN ini juga menuntut agar mahasiswa yang sudah mendaftar KKN di semester sekarang untuk mengikuti KKN di semester sekarang ini juga.
- Pembangunan skala makro, dilatarbelakangi dari sarana dan fasilitas yang tidak sebanding dengan mahasiswa yang diterima. BEM Sekolah Vokasi (SV) menanggapi bahwa pembangunan di SV belum cukup progresif.
- Transparansi perlombaan-perlombaan mengenai Standar Operasional Prosedur (SOP), timeline dan delegasi, serta tata cara penurunan dana. Hal tersebut diharapkan dapat membantu para mahasiswa jalur SBUB yang harus menyetor prestasi mereka.
Ketua Bidang Harkam BEM Undip Periode 2025, Hanif Darian Febriansyah memberikan keterangan mengenai tuntutan-tuntutan yang disepakati pada kegiatan DBR.
Hanif menjelaskan bahwa tuntutan-tuntutan yang ada merupakan aspirasi yang dihimpun dari berbagai fakultas di Undip. Hanif juga mengatakan bahwa konsolidasi yang dilakukan bukan atas nama lembaga, tetapi mahasiswa Undip secara keseluruhan.
“Kita di sini menghimpun teman-teman fakultas dan kami mengadakan konsolidasi juga bukan atas nama lembaga,” terang Hanif.
Hal yang menarik perhatian adalah isu mengenai KTR yang sempat menimbulkan perdebatan. Terdapat pro dan kontra terhadap hal ini mengingat penerapan KTR ini cukup berdampak bagi para mahasiswa.
BEM Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) mengajukan isu tersebut sebagai tuntutan agar KTR diberlakukan secara menyeluruh. Namun, dikarenakan terdapat pro dan kontra, KTR diajukan untuk diberlakukan secara berjenjang. Meskipun demikian, masih terdapat beberapa mahasiswa yang kontra dengan hal tersebut atas pertimbangan untuk menghargai mereka yang merokok dan pertimbangan lainnya, seperti awardee beasiswa dari salah satu perusahaan rokok terkenal. Isu mengenai KTR ini masih dalam status pending dan belum menemukan kesepakatan akan dibawa ke dalam pembahasan DBR atau tidak.
Selain menyepakati tuntutan, kegiatan DBR juga menyepakati teknis pengawalan isu-isu yang menjadi tuntutan. Rencananya, setiap isu-isu spesifik dikembalikan kepada fakultas masing-masing untuk dioptimalisasikan melalui lingkar-lingkar yang berkaitan di setiap fakultas untuk filterisasi. Kemudian, BEM Undip akan mewadahi isu-isu yang menjadi tuntutan-tuntutan final dari setiap fakultas.
Tuntutan-tuntutan dihimpun dalam pembuatan kajian berupa policy brief yang berisi poin-poin tuntutan disertai rasionalisasi atau penjelasan terkait tuntutan-tuntutan yang ada. Policy brief juga rencananya akan disusun secara sederhana dan tidak terlalu panjang. Tenggat waktu pembuatan policy brief, yaitu Jumat (9/5) dan akan dilaksanakan konsolidasi lanjutan di tanggal yang sama. Hanif menerangkan bahwa konsolidasi lanjutan akan dilakukan sebanyak 3 kali agar isu-isu yang dihimpun dapat dilakukan secara komprehensif.
“Untuk nanti, deadline-nya ini (red, policy brief) adalah bersama dengan konsolidasi lebih lanjutnya. Jadi, Kami tidak ingin konsolidasi dilakukan hanya sekali dengan harapan agar persiapannya dari kami, dan dari teman-teman mahasiswa bisa lebih maksimal lagi,” terang Hanif.
Hasil evaluasi yang telah dihimpun dalam policy brief rencananya akan dibawa ke pembahasan lebih lanjut melalui kegiatan DBR. Hanif mengungkapkan bahwa ia dan rekan-rekannya berharap mahasiswa, tidak hanya dari lembaga atau organisasi mahasiswa (ormawa) saja bisa hadir dan ikut meramaikan DBR nantinya.
“DBR ini kami jamin akan diadakan secara terbuka, secara umum. Sama seperti tahun lalu, kami justru berharap besar kepada teman-teman nanti dari mahasiswa, tidak hanya dari lembaga dapat meramaikan acara DBR ini,” ungkap Hanif.
Selain mahasiswa, birokrasi universitas dan dekanat setiap fakultas diharapkan dapat hadir dalam DBR nantinya. Setiap mahasiswa yang hadir dalam DBR nanti juga diharapkan dapat menyampaikan berbagai keresahan dan kendala yang dialami untuk ditindaklanjuti.
Reporter: Nuzulul Magfiroh, Nurjannah, Mitchell Naftaly, Salwa Hunafa, Dhini Khairunnisa, Raisya Nurul
Penulis: Salwa Hunafa, Dhini Khairunnisa
Editor: Nuzulul Magfiroh, Nurjannah