Peristiwa – Dua mahasiswa Universitas Diponegoro (Undip) terdakwa aksi May Day Semarang, yakni Muhammad Rafli Susanto dan Rezky Setia Budi divonis hukuman 2 bulan 3 hari penjara oleh majelis hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Selasa (7/10). Keduanya didakwa melanggar Pasal 333 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perampasan kemerdekaan seseorang. Namun, karena masa tahanan yang mereka jalani di Rumah Tahanan Negara (Rutan) mulai dari Rabu (14/5) hingga Senin (2/6) dan tahanan kota sampai Selasa (7/10), sehingga sejak sidang terakhir terkait putusan keduanya telah dinyatakan bebas.
Pendampingan oleh Advokat
Hagaini Yosua Mendrofa sebagai salah satu kuasa hukum Rafli dan Rezky melakukan pendampingan mulai dari Selasa (13/5) saat keduanya ditangkap di kos mereka. Kuasa hukum tersebut dihubungi oleh pihak Undip yang menyatakan bahwa telah terjadi penangkapan oleh pihak Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Semarang. Saat menuju ke Polrestabes, kuasa hukum didampingi oleh Direktur Hukum Undip, yakni Dr. Yunanto, S.H., M.Hum.
“Kami mendampingi Mas Rafli dan Rezky itu saat tanggal 13 Mei 2025. Saat itu dari pihak Undip (red, mengatakan) bahwasanya ada 2 mahasiswa yang dilakukan penangkapan oleh pihak Polrestabes, jam 4 atau 5 kita dihubungi,” tutur Yosua.
Kuasa hukum menjelaskan kondisi Rafli dan Rezky terlihat syok dan berpakaian seadanya lantaran ditangkap saat berada di kos dan hanya memakai celana jeans dan kaos saja. Ketika ditanyakan kronologi ternyata keduanya ditangkap berkaitan dengan aksi May day Semarang Kamis (1/5).
“Di mana 2 orang ini dituduhkan saat itu Pasal 333 KUHP tentang dugaan penyekapan, dan perampasan kemerdekaan atau mengenai pengeroyokan menggunakan kekerasan terhadap seseorang yang menyebabkan luka-luka,” jelas Yosua.
Setelah bertemu dan bertukar informasi terkait kronologi, tim kuasa hukum mendampingi proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) hingga pukul 3 dini hari. Lalu menanti adanya surat keputusan untuk menahan yang diterbitkan oleh pihak Kepala Polrestabes Semarang. Berkas dinyatakan lengkap pada Senin (2/6) dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang untuk dilakukan tahap penuntutan. Pada tahap ini, tim kuasa hukum mendampingi terdakwa.
“Dan akhirnya mereka ditahan waktu itu 14 Mei sekitar jam 2 atau 3 pagi, waktu itu dilakukan penahanan awalnya di ruang tahanan di Polrestabes Semarang, kemudian beberapa minggu (red, seminggu-sepuluh hari) mereka dipindahkan ke rumah tahanan,” papar Yosua.
Rafli dan Rezky menjadi terdakwa dan ditahan di rutan mulai 14 Mei hingga 2 Juni dan selepas itu keduanya menjadi tahanan kota. Di mana mereka keluar dari penjara dan melakukan aktivitas sebagaimana mestinya, tetapi harus tetap melakukan laporan dan sebuah gelang dipasangkan pada kaki mereka masing-masing sebagai sebuah prosedur.
Dakwaan yang Keliru
Sidang pertama dilaksanakan pada Kamis (14/8) dengan agenda pembacaan surat dakwaan yang berisikan dakwaan, kronologi dan pasal yang menjerat Rafli dan Rezky oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Lalu pada Senin (25/8) dilakukan pemeriksaan saksi dari penuntut umum. Kala itu saksinya adalah terduga korban, yakni Eka Romadona dari pihak kepolisian atau yang tertuduh sebagai intel Polisi Daerah (Polda) Jawa Tengah saat aksi May Day Semarang.
Selama sidang berjalan, melalui keterangan Yos sebagai kuasa hukum menceritakan bahwa ada sebuah video yang menampilkan keadaan massa saat itu sedang chaos. Terlebih ketika di depan Bank Indonesia (BI) di Jalan (Jl) Imam Barjo, Pleburan massa meneriaki Eka dengan kata ‘polisi’ hingga massa sempat berkerumun. Hal ini pula yang jadi buntut kehadiran saksi beberapa polisi yang juga melihat kerumunan tersebut dan saat itu bertugas untuk mengamankan.
“Dan juga beberapa polisi yang saat itu bertugas mengamankan (red, area) BI yang melihat adanya kerumunan orang yang mengerumuni ada terduga korban. Nah kita sudah berupaya mengajukan pertanyan-pertanyaan yang sekiranya bisa meringankan kedua kawan kita,” jelas Yos saat ditanyakan siapa saja saksi pada sidang awal.
Ternyata, ada beberapa hal yang tidak terbukti di surat dakwaan JPU, terlebih uraian di dakwaan alternatif ke-2 yang menyatakan bahwa ada dugaan pengeroyokan dan penyemprotan pilox serta penyiraman tiner kepada terduga korban saat itu.
“Itu kita sudah konfirmasi kepada korban sendiri bahwa tidak ada yang menyiram tiner dan menyemprot pilox. Itu tidak terjadi dan kalaupun ada itu bukan dua orang kawan kita ini, karena jelas saksi (red, Eka Romadona) menyatakan bukan kedua orang ini yang menyiramkan,” kata Yosua.
Rafli-Rezky Powerless
Kuasa hukum mengatakan ada sebuah video yang menampilkan Rafli dan Rezky terlihat membela dan bahkan melindungi korban yang saat itu berada di dalam mobil patroli. Dalam video tersebut, terlihat massa beringas dengan menggoyang-goyangkan mobil. Namun, justru Rezky yang berupaya menenangkan massa.
Kesaksian oleh Prof. Dr. rer. nat. Heru Susanto, S.T., M.M., M.T., atau kerap dipanggil Prof. Heru sebagai Wakil Rektor I yang membidangi urusan akademik dan kemahasiswaan yang hadir saat korban berada di Auditorium Imam Barjo mengatakan bahwa suasana ketika ia hendak masuk ke dalam kampus justru gelap dan ramai oleh massa. Ia turun sekitar pukul 20.00 Waktu Indonesia Barat (WIB) dan melihat ada korban serta dua terdakwa di dalam auditorium serta ada banyak massa lain yang berpakaian serba hitam.
“Saat itu disarankan oleh Prof. Heru untuk dilepaskan aja, namun beberapa orang menilai kalau ini (red, Eka) dilepaskan, teman-teman tahanan May Day saat itu juga harus dilepaskan (red, oleh) kepolisian,” pungkas Yosua.
Pada intinya, kesaksian Prof. Heru menyatakan bahwa Rafli dan Rezky tidak punya kuasa, kedudukan atau bahkan kekuatan untuk melepaskan Eka Romadona. Pihak yang melakukan negosiasi saat itu adalah mahasiswa Undip lain dan juga mahasiswa dari universitas lain. .
Kehadiran Saksi yang Meringankan Dakwaan
Setelah penasehat hukum berdiskusi dengan dua terdakwa, akhirnya sepakat untuk menghadirkan 2 saksi yang meringankan karena hal tersebut merupakan hak yang diberikan oleh Undang-Undang (UU) kepada terdakwa.
“Kita menghadirkan saat itu Mas Abra dari reporter Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Manunggal Undip dan Mas Ariq selaku Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Undip,” terang Yosua.
Kehadiran Abra Wasistha di dalam sidang menjelaskan bahwa ia melihat Rezky justru selalu bersama korban. Korban tidak ingin ditinggalkan oleh Rezky. Abra juga sebagai penguat bahwa yang pertama kali mengerumuni saksi di depan BI juga bukan atas inisiasi Rafli dan Rezky. Sehingga hal ini membantah kronologi dakwaan jaksa yang kurang lebih menyatakan bahwa pihak yang pertama kali menyebut Eka Romadona sebagai Intel dari Polda adalah kedua orang tersebut.
Kehadiran Ketua BEM Undip 2025, Atha Aufa Ariq Aoraqi menjelaskan bahwa sesungguhnya pihak BEM Undip dan juga keluarga Rafli-Rezky sudah berupaya mengajukan perdamaian (restorative justice) kepada Kapolda Jawa Tengah, tetapi belum membuahkan hasil yang maksimal.
Tuntutan JPU
JPU menuntut Rafli dan Rezky divonis hukuman atas Pasal 333 Ayat (1) KUHP, serta berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti elektronik berupa video menyatakan:
- Pertama, terdakwa 1 Rezky Setia Budi dan terdakwa 2 Muhammad Rafli Susanto terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 333 Ayat (1) KUHP.
- Kedua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1 dan 2 dengan pidana penjara 2 bulan dan 10 hari dikurangkan dengan masa tahanan rutan dan tahanan kota yang telah dijalani.
Putusan Majelis Hakim
Kuasa hukum menyampaikan bahwa majelis hakim sangat consent dengan masa depan dua terdakwa, terlebih keduanya masih aktif berkuliah dan setiap kali sidang berlangsung disesuaikan dengan jam perkuliahan terdakwa.
Sidang putusan yang dilaksanakan pada Selasa (7/10) dengan majelis hakim membuat putusan:
- Terdakwa 1 dan 2 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja merampas kemerdekaan orang sebagaimana dalam dakwaan pertama jaksa penuntut umum, yakni Pasal 333 Ayat (1) KUHP.
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1 Rezky Setia Budi dan terdakwa 2 Muhammad Rafli Susanto masing-masing pidana penjara 2 bulan dan 3 hari.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Menetapkan terdakwa 1 dan terdakwa 2 segera dikeluarkan dari tahanan kota, kemudian barang bukti dikembalikan kepada yang berhak seperti barang bukti pakaian yang dipakai oleh terdakwa.
Dalam ceritanya, kuasa hukum menyampaikan bahwa putusan oleh majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa. Dan usai sidang terakhir, Rafli dan Rezky telah dinyatakan bebas.
“Jadi 1 hari tahanan kota itu dianggap seperlima dari tahanan rutan gitu lho. Jadi kalau dihitung pas 2 bulan 3 hari penahanannya, baik dari penangkapan, penahanan rutan maupun tahanan kota kalau dihitung pas 2 bulan 3 hari,” papar Yosua.
Menurut kuasa hukum, hal krusial dari keberjalanan sidang Rafli dan Rezky terdapat sebuah video dari pihak patroli cyber kepolisian yang menampilkan Rafli memukul satu kali di bagian paha korban. Yos juga menyampaikan bahwa fakta persidangan dari saksi kejadian dengan Eka Romadona sebagai korban, ia tertahan mulai pukul 18.00 hingga 23.00 Waktu Indonesia Barat (WIB) dan tidak bisa pulang.
“Si Eka Romadona ini sekitar pukul 5 sore atau 6 sore sampai dengan 11 malam itu dia ada di Auditorium Imam Barjo dan dia tidak bisa bebas. Dia mau pulang nggak bisa, dan itu dia ada di dalam Pasal 333 Ayat 1 KUHP,” terang Yosua.
Namun, terdapat pula beberapa hal yang meringankan Rafli dan Rezky. Sebab, saat aksi berlangsung terdapat hal-hal yang tidak bisa dikontrol.
“Apalagi saat ada yang teriak itu intel, itu polisi dan segala macam, nah Mas Rezky dan Rafli pada intinya melindungi, bahkan kesaksian Abra menyatakan dalam persidangan bahwa Mas Rezky itu malah kena pukul dari massa yang hendak memukul Eka,” pungkas Yosua.
Perkara yang meringankan Rafli dan Rezky terdapat di halaman 39 tuntutan No 351/2025, yakni:
- Para terdakwa bersikap sopan di persidangan.
- Kemudian para terdakwa telah meminta maaf kepada saksi sekaligus korban dan korban juga telah memaafkan para terdakwa di persidangan.
- Para terdakwa belum pernah terjerat kasus hukum.
- Para terdakwa masih berstatus sebagai mahasiswa yang masih memiliki tanggung jawab untuk menyelesaikan pendidikannya di Undip.
Rafli dan Rezky tidak lagi menjalani pidana sejak sidang putusan pada Selasa (7/10), dan dilanjut dengan pelaksanaan eksekusi putusan pada Selasa (14/10).
“Jadi teknisnya adalah Mas Rafli dan Rezky didampingi oleh tim advokat di Kejari Semarang untuk menandatangani berita acara pelaksanaan putusan dan berita acara pengembalian barang bukti, kemudian selesai perkaranya,” tutup Yosua.
Putusan majelis hakim yang membebaskan Rafli dan Rezky menutup rangkaian proses hukum atas kasus yang mereka hadapi. Dengan masa tahanan yang sudah dijalani dihitung, keduanya resmi tidak lagi menjalani pidana sejak sidang putusan.
Setelah pelaksanaan eksekusi putusan, kedua mahasiswa tersebut kini dapat kembali fokus pada kegiatan akademik dan kehidupannya sehari-hari tanpa beban perkara hukum. Pendampingan hukum yang diberikan turut memastikan hak-hak mereka terpenuhi selama proses persidangan berlangsung.
Reporter: Alya Nabilah, Salwa Hunafa, Naftaly Mitchell
Penulis: Naftaly Mitchell, Alya Nabilah
Editor: Nurjannah, Nuzulul Magfiroh



