Draf RUU Minerba Resmi Diusulkan: Perguruan Tinggi Siap Kelola Tambang?

Suasana rapat paripurna DPR RI pada Kamis (23/1) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta (Sumber: detik.com)

 

Warta Utama — Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) menyepakati usulan revisi Undang-Undang (UU) Mineral dan Batu Bara (Minerba) Nomor 4 Tahun 2009 melalui rapat paripurna yang dilaksanakan  pada Kamis (23/1). Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. Salah satu poin penting dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Minerba yang direvisi adalah pemberian perizinan usaha kepada institusi pendidikan, termasuk kampus, untuk mengelola tambang.

Pengesahan RUU Minerba sebagai usulan inisiatif DPR RI melalui rapat paripurna tersebut menuai berbagai sorotan dan reaksi dari masyarakat serta lembaga terkait. 

Melansir dari tirto.id, Sufmi menyampaikan bahwa pemberian izin usaha tambang kepada perguruan tinggi bertujuan untuk membantu pendanaan pendidikan, baik dalam administrasi maupun pembelajaran.

Sebelumnya, Baleg DPR RI mengadakan rapat penyusunan draf perubahan keempat RUU Minerba pada Senin (20/1). Dalam rapat tersebut, seluruh fraksi menyepakati draf tersebut untuk diproses lebih lanjut ke rapat paripurna DPR RI. 

Bob Hasan, selaku Ketua Baleg dalam rapat pleno yang dilaksanakan pada (20/1) menyampaikan bahwa terdapat empat usulan mengenai RUU Minerba. Salah satu usulan tersebut adalah pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada perguruan tinggi. Usulan ini dicantumkan dalam draf RUU dengan penambahan satu pasal, yaitu Pasal 51A. 

Pasal 51A menerangkan bahwa perguruan tinggi mendapatkan prioritas dalam pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) mineral logam atau batu bara. Pemberian WIUP ini didasarkan pada beberapa pertimbangan, yaitu luas WIUP, akreditasi perguruan tinggi (minimal terakreditasi B), serta kontribusi terhadap peningkatan akses dan layanan pendidikan bagi masyarakat.

Bob juga turut menimpali bahwa pemerintah menginginkan seluruh masyarakat mendapatkan kesetaraan hak dalam mengelola sumber daya, termasuk memberikan peluang kepada perguruan tinggi untuk meningkatkan kualitas pendidikan. Peningkatan kualitas pendidikan ini membutuhkan anggaran yang memadai.

“Untuk pemenuhan anggaran tadi, pemerintah memberikan peluang untuk mengelola pertambangan karena di dalamnya terdapat unsur bisnis,” ucap Bob mengutip tempo.co

Perguruan tinggi seperti Universitas Gadjah Mada (UGM), Institut Teknologi Bandung (ITB), serta Universitas Indonesia (UI) juga turut mengemukakan berbagai pandangan mengenai RUU Minerba ini. 

Dilansir dari tempo.co, Fahmy Radhi selaku Dosen UGM mengemukakan bahwa perizinan ini tidak selaras dengan UU Pendidikan, yaitu pendidikan, penelitian, dan pengabdian. 

Pakar Hukum Tata Negara UGM, Herlambang Perdana Wiratman juga menganggap perizinan usaha tambang ini akan berdampak negatif terhadap lingkungan sekitar. Menurutnya, tambang bukanlah kebutuhan utama dalam dunia pendidikan. 

Sementara itu, Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UI Periode 2024, Iqbal Cheisa Wiguna menyoroti potensi konflik kepentingan yang dapat muncul akibat kebijakan tersebut. Ia juga menggarisbawahi kemungkinan kaburnya tujuan utama pendidikan, yang berisiko beralih menjadi komersial. Selain itu, Iqbal menekankan bahwa pertambangan berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan signifikan.

Dekan Fakultas Teknik Pertambangan dan Perminyakan (FTTM), ITB, Ridho Kresna Wattimena menyampaikan pendapat bahwa ITB masih memikirkan terkait pemberian perizinan kelola tambang ini. 

Ia menjelaskan bahwa kelola tambang membutuhkan waktu yang tidak singkat serta dana yang tergolong besar. Selain itu, Ridho juga menekankan bahwa kampus merupakan wilayah greenfield sehingga dibutuhkan tahapan sebelum melakukan aktivitas tambang. 

“Pengalaman rekan dalam industri, penyelidikan umum sampai eksplorasi membutuhkan waktu (red, sekitar) 5 sampai 10 tahun, apakah perguruan tinggi diminta mengeluarkan uang 5 sampai 10 tahun sebelum bisa mendapatkan uang. Itu merupakan hal yang berat bagi perguruan tinggi,” ucapnya mengutip dari kompas.com.

Perubahan UU Minerba secara mendadak ini membawa kekhawatiran lantaran kesiapan dari masing-masing perguruan tinggi dalam melakukan aktivitas tambang. Selain itu, aktivitas ini juga menimbulkan ketakutan lantaran potensi peralihan fokus akademik menjadi bisnis yang mungkin terjadi di kemudian hari. 

 

Penulis: Dhini Khairunnisa

Editor: Nuzulul Magfiroh, Nurjannah

 

Referensi 

Tirto.id. (2025, Januari 24). RUU Minerba: Perguruan Tinggi Kelola Tambang Secara Prioritas. Diakses pada Jumat (24/01) dari RUU Minerba: Perguruan Tinggi Kelola Tambang Secara Prioritas

Liputan6.com. (2025, Januari 21). Di RUU Minerba, Perguruan Tinggi Diusulkan Bisa Kelola Tambang. Diakses pada Jumat (24/1) dari Di RUU Minerba, Perguruan Tinggi Diusulkan Bisa Kelola Tambang – Page 3 – News Liputan6.com

Tempo.co. (2025, Januari 23). Rapat Paripurna Sahkan RUU Minerba Jadi Usul Inisiatif DPR. Diakses pada Jumat (24/1) dari Rapat Paripurna Sahkan RUU Minerba Jadi Usul Inisiatif DPR | tempo.co

News.Detik.com. (2025, Januari 23). Revisi UU Minerba Resmi Jadi Usul Inisiatif DPR RI. Diakses pada Jumat (24/1) dari Revisi UU Minerba Resmi Jadi Usul Inisiatif DPR RI

Tempo.co. (2025, Januari 24). Soal Izin Tambang untuk Perguruan Tinggi di RUU Minerba, Dasco: Semangatnya untuk Cari Dana Universitas. Diakses pada Jumat (24/1) dari Soal Izin Tambang untuk Perguruan Tinggi di RUU Minerba, Dasco: Semangatnya untuk Cari Dana Universitas | tempo.co

Kompas.com. (2025, Januari 25). Kampus Kelola Tambang, Siapa Setuju? Siapa Menolak?. Diakses pada Sabtu (25/1) dari Kampus Kelola Tambang, Siapa Setuju? Siapa Menolak? Halaman all – Kompas.com 

Tempo.co. (2025, Januari 21). Dosen UGM Nilai Usulan Perguruan Tinggi Kelola Tambang Menabrak UU Pendidikan. Diakses pada Jumat (24/1) dari Dosen UGM Nilai Usulan Perguruan Tinggi Kelola Tambang Menabrak UU Pendidikan | tempo.co

Tempo.co. (2025, Januari 24). BEM UI Tolak Wacana Kampus Kelola Tambang. Diakses pada Jumat (24/1) dari BEM UI Tolak Wacana Kampus Kelola Tambang | tempo.co

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top