
Joglo Pos – Semarang menjadi salah satu kota dengan aktivitas industri yang padat di Jawa Tengah. Kawasan industri tersebar di berbagai titik, seperti Kaligawe, Terboyo, hingga Bukit Semarang Baru (BSB), dengan sektor manufaktur yang menyerap ribuan tenaga kerja. Kondisi ini menjadikan buruh sebagai bagian penting dalam roda perekonomian Semarang. Namun, di balik kuatnya industri tersebut, buruh masih hidup dalam berbagai keterbatasan.
Buruh di Semarang umumnya memulai aktivitas kerja sejak pagi dan mengakhirinya pada sore hari. Jam kerja formal berada di kisaran pukul 07.00 hingga 16.00 Waktu Indonesia Barat (WIB). Namun, batas waktu tersebut sering kali tidak berlaku di lapangan. Pada sejumlah sektor industri padat karya hingga manufaktur, fenomena perpanjangan jam kerja atau lembur akibat tuntutan industri sudah menjadi hal yang umum.
Praktik lembur oleh para pekerja juga tidak selalu bersifat sukarela. Dalam sejumlah kasus, buruh berada pada posisi sulit untuk menolak. Menurut Amadela Andra Dynalaida dari Bidang Buruh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang, sejumlah agenda lembur bersifat wajib bagi para buruh, sehingga mereka tidak memiliki pilihan selain menjalaninya. Kondisi ini menunjukkan tingginya tekanan kerja, terutama di sektor industri padat karya.
“Dan ada juga lembur yang sifatnya tuh wajib, jadi enggak pilihan. Mau enggak mau buruh tetap harus jalanin,” ujar Amadela
Meski jam kerja buruh terus bertambah akibat tuntutan produksi, kondisi tersebut tidak selalu sejalan dengan kesejahteraan. Persoalan pengupahan masih menjadi masalah mendasar yang terus dialami para buruh di Semarang.
Keterbatasan Upah dan Tekanan Kebutuhan Hidup
Dalam aturan ketenagakerjaan, Upah Minimum Kota (UMK) menjadi acuan utama dalam menentukan standar gaji buruh. Meski demikian, kondisi di lapangan menunjukkan adanya perbedaan yang cukup signifikan. Koordinator Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Jawa Tengah, Mulyono, menyebut bahwa masih banyak ditemukan praktik pengupahan di bawah UMK, terutama di perusahaan yang minim pengawasan.
“Kalau mengacu pada aturan gubernur, upah seminim-minimnya itu UMK. Tetapi fakta di lapangan, banyak sekali upah yang masih di bawah UMK. Banyak banget,” ujar Mulyono.
Keterbatasan upah tentunya berdampak langsung pada berbagai aspek kehidupan buruh. Kebutuhan rumah tangga dan pendidikan anak dari tiap-tiap buruh menjadi prioritas utama, sementara kebutuhan lain harus ditekan semaksimal mungkin. Dalam kondisi tertentu, bahkan konsumsi pangan harus disesuaikan dengan kemampuan ekonomi yang masih jauh untuk dianggap layak.
Nur Laila, salah seorang buruh perempuan di Semarang yang telah bekerja selama 18 tahun, mengaku bahwa gaji yang ia terima belum cukup untuk memenuhi kebutuhan keluarga.
Pengeluaran terbesar tidak hanya berasal dari kebutuhan makan, tetapi juga biaya pendidikan anak. Dalam beberapa kondisi, biaya pendidikan masih harus ditanggung secara mandiri, terutama ketika anak tidak menjalankan pendidikan di institusi negeri. Kondisi ini memaksa buruh untuk mengatur ulang prioritas kebutuhan. Bahkan, dalam situasi tertentu, kebutuhan dasar seperti konsumsi harus ditekan.
“Kalau harus mengorbankan, biasanya makan,” ungkap Laila.
Keterbatasan tersebut semakin terasa di tengah melonjaknya harga kebutuhan pokok yang terus terjadi. Kenaikan upah yang ditetapkan tiap tahun nyatanya tidak mampu mengimbangi kenaikan biaya hidup. “UMK naik, tapi sembako malah naik duluan. Jadi sama saja, tidak ada peningkatan,” tambahnya.
Untuk menutup kekurangan kebutuhan bulanan, sebagian buruh terpaksa mengandalkan pinjaman. “Biasanya kita minjam, entah ke bank atau yang lain,” lanjut Nur Laila.
Kondisi tersebut membuat banyak buruh harus menekan kebutuhan hidup sehari-hari di tengah kenaikan harga kebutuhan pokok.
Di tengah tekanan ekonomi dan persoalan pengupahan yang belum beres, persoalan lain juga muncul dari sistem kerja yang diterapkan perusahaan. Keberagaman sistem kerja yang berlaku, semakin membuat kondisi buruh tidak selalu berada dalam posisi yang aman dan stabil. Mulai dari pekerja tetap hingga pekerja kontrak dan alih daya atau outsourcing. Bagi pekerja tetap, terdapat kepastian kerja yang relatif lebih stabil. Namun, bagi pekerja kontrak dan outsourcing, situasinya berbeda. Persoalan ini juga menjadi bagian dari apa yang diperjuangkan buruh. Durasi kerja yang terbatas tanpa perjanjian jelas membuat posisi mereka lebih rentan terhadap pemutusan hubungan kerja (PHK).
“Kalau kontrak habis dan tidak disukai, ya diganti. Bahkan sebelum habis pun bisa digeser,” tegas Mulyono.
Akses terhadap jaminan sosial juga masih belum merata. Sebagian buruh telah mendapatkan fasilitas Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) dari perusahaan, bahkan hingga mencakup keluarga. Namun, di sisi lain, masih terdapat buruh yang belum mendapatkan hak tersebut dari perusahaan tempat mereka bekerja.
Gambaran ini menunjukkan bahwa problematika kesejahteraan buruh di Semarang tidak bersifat tunggal dengan satu permasalahan yang seragam, melainkan terdapat beberapa masalah kompleks yang dialami para buruh. Terdapat buruh yang relatif terlindungi, tetapi tidak sedikit pula yang masih berada dalam situasi rentan. Perbedaan ini terlihat dari aspek pengupahan, jam kerja, status pekerjaan, hingga akses terhadap jaminan sosial.
Dari Mana Permasalahan Ini Bermula?

Kondisi kesejahteraan buruh di Semarang yang belum merata bukanlah hal yang terjadi kebetulan. Problematika ini merupakan hasil dari masalah struktural yang telah berlangsung lama. Di balik beragam persoalan yang dialami oleh buruh di lapangan, terdapat pola yang menunjukkan bahwa masalah ini berakar pada lemahnya pengawasan, relasi kerja yang timpang, hingga kebijakan ketenagakerjaan yang belum berjalan secara optimal.
Salah satu faktor utama adalah lemahnya pengawasan terhadap implementasi regulasi ketenagakerjaan. Meskipun pemerintah telah menetapkan UMK sebagai standar pengupahan, fakta di lapangan menunjukkan bahwa aturan tersebut tidak selalu dijalankan oleh perusahaan. Mulyono menilai bahwa pelanggaran ini terjadi bukan karena ketiadaan aturan, melainkan akibat dari kurangnya kontrol pihak berwenang.
“Aturannya sudah jelas, tapi pengawasannya lemah. Ini yang bikin pelanggaran terus berulang,” ujarnya.
Kondisi ini juga semakin kompleks dengan adanya keterbatasan jumlah dan jangkauan pengawas ketenagakerjaan yang tidak sebanding dengan banyaknya perusahaan di kawasan industri Semarang. Akibatnya, tidak semua pelanggaran dapat terdeteksi dan ditindaklanjuti. Dalam situasi ini, buruh sering kali berada pada posisi sulit untuk melapor karena risiko akan hilangnya pekerjaan mereka.
Sistem Kerja Fleksibel yang Mengakali Pekerja

Sistem kerja fleksibel seperti kontrak dan outsourcing turut menambah persoalan buruh. Skema yang awalnya dimaksudkan untuk memberikan efisiensi bagi perusahaan, dalam praktiknya justru menciptakan ketidakpastian bagi buruh. Pekerja kontrak tidak memiliki jaminan keberlanjutan kerja, sementara pekerja outsourcing kerap tidak mendapatkan hak yang setara dengan pekerja tetap.
Kondisi tersebut menciptakan relasi kerja yang timpang antara buruh dan perusahaan. Buruh tidak memiliki posisi tawar yang kuat karena status kerja mereka tidak tetap. Dalam situasi ini, buruh cenderung menerima kondisi kerja yang ada tanpa keberanian yang cukup untuk menuntut hak.
Temuan ini sejalan dengan pandangan Amadela yang menilai bahwa fleksibilitas tenaga kerja sering kali dimanfaatkan untuk menghindari tanggung jawab perusahaan. “Outsourcing dan kontrak ini sering dijadikan cara untuk menghindari kewajiban perusahaan terhadap buruh,” ujar Amadela. Hal ini menunjukkan bahwa sistem kerja fleksibel, tanpa pengaturan dan pengawasan yang ketat, berpotensi merugikan buruh.
Di sisi lain, tingginya jumlah pekerja informal di Semarang juga mencerminkan persoalan dalam struktur ketenagakerjaan. Tidak semua tenaga kerja dapat terserap ke dalam sektor formal yang mampu memberikan perlindungan dan kestabilan kerja yang lebih baik. Akibatnya, sebagian masyarakat harus bekerja di sektor informal tanpa kepastian pendapatan, jaminan sosial, maupun perlindungan hukum yang memadai.
Menurut Amadela, fenomena ini bukan semata-mata pilihan individu, melainkan akibat dari terbatasnya akses terhadap pekerjaan formal. “Pekerja informal ini muncul karena mereka tidak terserap di sektor formal. Artinya negara tidak berhasil menyediakan lapangan pekerjaan,” jelasnya. Kondisi ini memperluas kerentanan karena pekerja informal berada di luar jangkauan sebagian besar kebijakan perlindungan ketenagakerjaan.
Persoalan lainnya terletak pada kebijakan pengupahan yang belum sepenuhnya mampu menjamin kehidupan layak bagi buruh. Meskipun UMK mengalami kenaikan setiap tahun, peningkatan tersebut sering kali tidak sebanding dengan laju kenaikan harga kebutuhan pokok. Akibatnya, daya beli buruh tidak mengalami peningkatan yang signifikan.
Koordinator KASBI menilai bahwa kebijakan pengupahan saat ini masih bersifat parsial dan belum menyentuh akar persoalan kesejahteraan. “Upah naik, tapi biaya hidup juga naik. Kalau tidak ada kontrol dari pemerintah, ya buruh tetap tidak sejahtera,” ujar Mulyono. Hal ini menunjukkan bahwa kebijakan upah tidak dapat berdiri sendiri, melainkan harus diiringi dengan kebijakan lain seperti pengendalian harga dan jaminan sosial.
Persoalan kesejahteraan buruh di Semarang tidak dapat dilepaskan dari sistem ketenagakerjaan yang belum berpihak pada pekerja. Lemahnya pengawasan, fleksibilitas kerja yang tidak terkendali, tingginya sektor informal, serta kebijakan yang belum terintegrasi menjadi rangkaian persoalan yang saling berkaitan. Dalam konteks ini, buruh tidak hanya menghadapi tantangan di tingkat individu atau perusahaan, tetapi juga berhadapan dengan struktur yang membatasi ruang gerak mereka.
Perekrutan Pekerja Difabel Masih Belum Sesuai Aturan
Pasal 53 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas telah mewajibkan pemberi kerja, dalam hal ini perusahaan swasta, mempekerjakan pekerja disabilitas paling sedikit 1% dari total pekerja. Namun, realitas di lapangan menunjukkan kondisi yang berbeda, di mana ketersediaan lowongan pekerjaan bagi penyandang disabilitas juga masih minim.
Salah seorang buruh difabel asal Jepara, Rizal, mengeluhkan bahwa beberapa perusahaan di Jawa Tengah belum menjalankan aturan tersebut. “Padahal sudah ada Peraturan Daerah (Perda) di setiap daerah terkait disabilitas dan itu belum dijalankan sama sekali oleh perusahaan-perusahaan yang ada di Jawa Tengah,” ungkap Rizal. Ia berharap perusahaan dapat merekrut pekerja disabilitas sebagaimana telah diatur dalam UU.
Dominasi Perorangan dalam Serikat Pekerja
Dalam memperjuangkan kesejahteraan pekerja, serikat pekerja dibentuk sebagai organisasi yang didirikan oleh pekerja dan untuk pekerja, baik di dalam maupun di luar perusahaan. Serikat bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab. Dalam strukturnya, serikat pekerja dapat membentuk federasi yang kemudian gabungannya dapat membentuk konfederasi.

Struktur organisasi buruh umumnya dibentuk secara berjenjang untuk memperkuat koordinasi, solidaritas, dan perjuangan hak pekerja. Dimulai dari serikat buruh di tingkat perusahaan sebagai wadah langsung bagi pekerja, kemudian dapat bergabung dalam serikat buruh sektoral atau nasional. Selanjutnya, beberapa serikat buruh berhimpun dalam federasi, dan sejumlah federasi dapat tergabung dalam konfederasi sebagai organisasi payung dengan cakupan yang lebih luas di tingkat nasional.
Namun, dalam praktiknya, terdapat fenomena dominasi kekuasaan dalam tiap jenjang perserikatan. Permasalahan ini disampaikan oleh Nur Laila. Menurutnya, ketika jabatan dalam berbagai jenjang serikat dipegang oleh pihak yang sama, konflik yang terjadi saat crash atau benturan sulit diselesaikan karena tidak adanya mekanisme check and balances yang berjalan dengan baik.
“Semisal ada permasalahan yang terkait dengan dia, mati, ya, karena mau ke mana? Di bawahnya tidak ada yang berani. Tidak ada yang berani melawan,” tegasnya. Kata ‘mati’ yang ditegaskan oleh Nur Laila merujuk pada terjadinya deadlock dengan ketua pimpinan serikat ketika terjadi benturan internal.
Tak hanya problematika dominasi kekuasaan, berkaca dari pengalaman pribadi, ia juga menyoroti tindakan intimidasi dan diskriminasi oleh ketua serikat di perusahaannya sendiri hingga penyelesaian konflik tidak berakhir secara damai.
“Saat dicaci, saat dimaki, saat diintimidasi, bahkan didiskriminasi. Itu dilakukan oleh ketua saya. Padahal terlepas dari semua itu, dia itu labelnya serikat pekerja, kan? Kalaupun saya tidak berserikat, saya kan labelnya masih pekerja, bukan pengusaha. Kenapa dia tega?”ujar Nur Laila.
Peran Serikat dalam Memperjuangkan Hak Buruh
Peran serikat pekerja dalam dunia industri dinilai penting dalam melindungi pekerja, memperjuangkan hak-hak buruh, serta mendorong perbaikan kondisi kerja yang lebih efisien. Salah satunya adalah KASBI yang dikenal sebagai serikat independen yang vokal dalam membela hak-hak buruh sejak berdiri pada tahun 2003.
Ketidakpuasan terkait berbagai permasalahan kesejahteraan pekerja di Kota Semarang ditampung melalui serikat buruh yang menjadi wadah untuk menyuarakan hak-hak mereka. Dalam membela pekerja prekariat, KASBI berdiri menjadi ruang kolektif guna menampung berbagai persoalan pekerja serta memberikan bantuan hukum.
“Saya dituntut 5 tahun penjara denda 500 juta sampai diajukan PHK tanpa pesangon, itu saya ketemu dengan KASBI. KASBI yang datang itu dari Jakarta langsung ke sini, saya dibantu untuk didampingi ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker). Pokoknya diarah-arahin,” terang Nur Laila yang kini bergabung sebagai bagian dari KASBI.
KASBI juga berperan dalam mengawal regulasi ketenagakerjaan yang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja dan menolak kebijakan yang dianggap menekan dan merugikan buruh.
Sebagai bentuk vokal terhadap tekanan yang dialami buruh, KASBI turut turun ke jalan dalam aksi May Day bersama sejumlah pekerja lainnya. Aksi tersebut menjadi wadah untuk menyampaikan tuntutan terkait peningkatan kesejahteraan, perlindungan hak-hak ketenagakerjaan, serta penolakan terhadap kebijakan yang dinilai merugikan buruh.

Mulyono menegaskan alasan keterlibatan KASBI dalam aksi Hari Buruh Internasional atau May Day pada Jumat (1/5) di depan Gedung Gubernur Jawa Tengah.
“Melihat situasi dan kondisi Jawa Tengah masih banyak pelanggaran hukum ketenagakerjaan. Tentu tugas kita dalam 1 Mei ini tetap menyuarakan hak-hak buruh supaya didengar oleh pemerintah, masyarakat, juga kepada pengusaha,” terang Mulyono.
Tuntutan KASBI
Sebagai serikat buruh, KASBI membawakan 10 poin tuntutan pada aksi May Day tahun ini, antara lain:
- mewujudkan upah layak nasional berbasis kebutuhan hidup layak;
- menolak dampak buruk relokasi industri terhadap rakyat dan lingkungan;
- jaminan K3 (keselamatan dan kesehatan kerja);
- kompensasi upah seumur hidup bagi korban kecelakaan kerja yang mengalami cacat permanen;
- segera mengesahkan peraturan turunan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT);
- upah minimum nasional;
- jaminan kepastian kerja;
- sanksi bagi perusahaan yang melanggar hak normatif pekerja;
- pendidikan yang layak;
- realisasi janji penyediaan lapangan kerja oleh pemerintah, serta
- penghapusan sistem alih daya atau outsourcing.
Tuntutan-tuntutan tersebut muncul karena KASBI menilai pelanggaran ketenagakerjaan di Jawa Tengah masih terus terjadi. Berbagai persoalan yang dihadapi buruh dinilai belum mendapatkan solusi yang konkret. Selain itu, sejumlah kebijakan dan regulasi dianggap belum sepenuhnya berpihak pada kepentingan pekerja.
Sebelum aksi May Day pada Jumat (1/5), KASBI telah berulang kali menyampaikan tuntutan terkait persoalan ketenagakerjaan kepada pemerintah. Namun, hingga kini mereka menilai belum ada perubahan yang signifikan. Hal tersebut ditegaskan oleh Mulyono saat diwawancarai Manunggal pada Senin (27/4).
“Tuntutan sudah sering, tapi ini belum ada perbaikan-perbaikan ya. Mudah-mudahan nanti di Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru itu bisa,” jawab Mulyono.
Dari berbagai tuntutan yang dibawa KASBI, terdapat beberapa isu utama yang menjadi fokus aksi May Day tahun ini, yakni penghapusan outsourcing, ketimpangan upah, serta perlindungan buruh perempuan melalui realisasi UU PPRT.
Tuntutan penghapusan sistem alih daya atau outsourcing diajukan karena sistem tersebut dinilai tidak dapat memberikan kepastian kerja bagi buruh. Selain itu, outsourcing juga dianggap melanggengkan praktik upah murah. Dalam praktiknya, perusahaan cenderung memilih penyedia tenaga kerja yang menawarkan biaya buruh serendah mungkin.
“Daya tawar buruh cenderung lemah karena ketika menolak upah rendah atau minim jaminan, perusahaan dapat dengan mudah mencari pekerja lain sebagai pengganti,” kata Amadela.
Kondisi ekonomi yang mendesak kerap membuat buruh tidak memiliki pilihan selain menerima upah rendah. Posisi tawar buruh dalam sistem outsourcing juga cenderung lemah karena pekerja mudah digantikan dan tidak dianggap sebagai bagian penting perusahaan.
“Tapi rata-rata mereka ini pekewuh atau takut, takut kalau nanti di-PHK jadi kadang-kadang dia nerimo saja wes yang penting masih bisa bekerja,” ungkap Mulyono.
Selain outsourcing, persoalan lain yang kerap dirasakan buruh adalah ketimpangan upah. Isu tersebut juga menjadi salah satu tuntutan dalam aksi May Day.
“Untuk kehidupan sehari-hari, termasuk makan, dan pendidikan itu belum cukup,” ucap Nur Laila menegaskan
Buruh menilai upah yang diterima tidak sebanding dengan beban dan jam kerja yang dijalani. Ketimpangan upah juga terlihat jika dibandingkan dengan daerah industri lain di luar Jawa Tengah.
KASBI juga turut menyoroti pentingnya pengesahan UU PPRT sebagai bagian dari perlindungan terhadap buruh perempuan. Dalam praktiknya, buruh perempuan masih kerap dianggap lemah dan terabaikan. Tidak jarang pula mereka mengalami kekerasan tanpa perlindungan hukum yang memadai.
Gejolak Kreatif May Day di Semarang
Hari Buruh Internasional atau May Day tidak lahir dari ruang kosong. Perayaan yang pada akar sejarahnya berkaitan dengan tradisi pergantian musim di Swedia yang dikenal dengan Maypole yang kemudian berkembang menjadi pergerakan gigantik dan simbol perlawanan buruh terhadap eksploitasi dunia kerja.
Pada abad ke-19, sistem kapitalisme industri di Amerika Serikat (AS) mengeksploitasi para buruh melalui jam kerja panjang tanpa jaminan keselamatan yang pasti dan upah yang layak. Akumulasi keresahan para buruh yang bekerja di bawah tekanan selama bertahun-tahun tersebut kemudian menyadarkan para buruh untuk melakukan mogok kerja besar-besaran.
Pada 1 Mei 1886, hampir sekitar 400.000 buruh menjalankan aksi mogok kerja di berbagai kota di AS untuk menuntut pengurangan jam kerja. Selama beberapa hari, semakin banyak buruh yang bergabung dalam aksi tersebut.
Pada 4 Mei 1886, para buruh kembali melakukan aksi besar-besaran di Haymarket, Chicago, masih dengan tuntutan yang sama. Namun, aksi yang awalnya berlangsung damai tersebut berubah ricuh ketika aparat mulai menembak massa aksi. Peristiwa tersebut pun menewaskan ratusan buruh, Sementara para pemimpin gerakan ditangkap dan dihukum mati.
Peristiwa Haymarket kemudian menjadi inspirasi bagi gerakan buruh di berbagai negara untuk menyuarakan tuntutan terkait hak-hak pekerja. Berdasarkan peristiwa tersebut, Kongres Sosialis Dunia yang diselenggarakan pada bulan Juli 1889 di Paris, Prancis, menetapkan tanggal 1 Mei sebagai Hari Buruh Internasional.
Lebih dari satu abad setelah peristiwa Haymarket, semangat May Day masih terus hidup, termasuk di Semarang. Pada Jumat (1/5), peringatan Hari Buruh Internasional di kota ini diikuti berbagai elemen masyarakat, mulai dari buruh hingga mahasiswa. Sejak pagi, massa mulai memadati sejumlah titik strategis, terutama di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah dan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Tengah.
Massa aksi membawa spanduk, poster, dan bendera organisasi. Mereka berasal dari berbagai kelompok, seperti KASBI Jateng dan Aliansi Mahasiswa Semarang Raya (SERA) yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Menggugat (GERAM), serta Aliansi Buruh Jawa Tengah (ABJaT) bersama sejumlah konfederasi buruh lainnya di Jawa Tengah.
Suasana aksi tahun ini juga menghadirkan nuansa yang berbeda. Jika demonstrasi identik dengan orasi formal, peringatan May Day di Semarang justru dikemas lebih ekspresif. Berbagai pertunjukan seni turut mewarnai jalannya aksi, mulai dari penampilan musik, pembacaan puisi, teatrikal, hingga ditampilkannya ogoh-ogoh babi sebagai simbol kritik terhadap pejabat yang korupsi. Panggung terbuka yang disediakan menjadi ruang bersama bagi peserta aksi untuk mengekspresikan suara mereka secara lebih kreatif.

Sepanjang aksi berlangsung, massa mengikuti rangkaian kegiatan yang telah disusun. Suasana cenderung tertib, dengan peserta aksi yang bergantian mengisi panggung, baik dengan penampilan seni maupun penyampaian orasi singkat. Tidak tampak adanya kericuhan selama aksi berlangsung, sehingga kegiatan berjalan relatif kondusif hingga selesai.

Persoalan Buruh Masih Belum Tuntas
Pada Jumat (1/5), rangkaian aksi May Day juga disertai sesi audiensi di Kantor Gubernur Jawa Tengah yang mempertemukan perwakilan buruh, mahasiswa, awak media, dan Gubernur Jawa Tengah periode 2024-2029, Ahmad Luthfi. Dalam audiensi tersebut, berbagai tuntutan dan aspirasi terkait persoalan ketenagakerjaan disampaikan secara langsung kepada pemerintah daerah.
Mulyono mengungkapkan bahwa perwakilan buruh menyampaikan sejumlah persoalan yang hingga kini masih membebani pekerja, khususnya di Jawa Tengah. Salah satu poin utama yang dibahas adalah banyaknya kasus PHK sepihak dan pelanggaran normatif yang dinilai telah masuk ranah pidana.
Selain itu, buruh juga menyoroti penutupan pabrik dan pelanggaran BPJS yang dilakukan secara sepihak oleh perusahaan, bahkan ketika pekerja belum menerima surat PHK resmi. Persoalan lain terkait hubungan industrial dan kondisi infrastruktur di wilayah pekerja, seperti di daerah Guntur dan Sayung, Kabupaten Demak juga turut disampaikan.
Kedua daerah tersebut memiliki akses jalan yang masih buruk tanpa perhatian yang cukup dari pemerintah. Akibatnya, masyarakat harus melakukan perbaikan jalan secara mandiri melalui iuran bersama. Kondisi ini dinilai semakin membebani buruh, terlebih ketika UMK di Jawa Tengah masih tergolong rendah. Kerusakan jalan dan banjir juga meningkatkan biaya transportasi karena kendaraan pekerja menjadi lebih cepat rusak.
“Perusahaan melakukan penutupan pabrik fiktif dan penonaktifan BPJS secara sepihak, padahal kawan-kawan belum mendapatkan surat PHK. Dan juga akses buruh di daerah Guntur dan Sayung masih sangat buruk karena tidak ada perhatian dari pemerintah,” ungkap Mulyono saat diwawancarai sejumlah awak media pada Jumat (1/5).
May Day yang terus diperingati setiap tahun dengan berbagai tuntutan serupa menunjukkan bahwa persoalan ketenagakerjaan di Jawa Tengah masih belum mengalami perubahan yang signifikan. Permasalahan seperti upah rendah, PHK sepihak, pelanggaran hak normatif, hingga minimnya perlindungan terhadap pekerja masih terus menjadi persoalan yang berulang dan belum menemukan titik terang yang pasti.

Permasalahan yang Mengakar dan Buruh yang Masih Terus Berjuang
Realitas tuntutan yang terus berulang menunjukkan pola respons pemerintah yang cenderung stagnan dari tahun ke tahun. Kondisi tersebut pada akhirnya membentuk siklus persoalan tanpa penyelesaian yang berarti. Buruh tidak hanya menghadapi tekanan ekonomi, tetapi juga intimidasi dan diskriminasi, baik dari sistem maupun perusahaan. Situasi ini memperlihatkan bahwa posisi buruh masih rentan dalam sistem ketenagakerjaan yang ada saat ini.
Meski berada dalam berbagai keterbatasan, buruh terus berupaya memperjuangkan hak-haknya. May Day bukan lagi sekadar peringatan tahunan, tetapi juga menjadi ruang perjuangan untuk menuntut kepastian kerja, upah layak, perlindungan hukum, serta kehidupan yang lebih manusiawi bagi pekerja.
Kondisi kesejahteraan buruh di Semarang dan Jawa Tengah menunjukkan bahwa perkembangan industri yang pesat belum sepenuhnya diikuti dengan peningkatan kualitas hidup pekerja. Di tengah tingginya aktivitas industri dan besarnya kebutuhan tenaga kerja, masih banyak buruh yang menghadapi persoalan mendasar, seperti rendahnya upah, ketidakpastian status kerja, jam kerja panjang, hingga keterbatasan akses terhadap jaminan sosial.
Persoalan buruh juga tidak dapat diselesaikan secara parsial, melainkan membutuhkan pembenahan sistem ketenagakerjaan secara menyeluruh. Penguatan pengawasan, perlindungan hak pekerja, perluasan lapangan kerja formal, serta kebijakan yang lebih berpihak pada kesejahteraan buruh perlu menjadi prioritas agar pertumbuhan industri tidak hanya menguntungkan perusahaan, tetapi juga mampu menghadirkan kehidupan yang lebih layak bagi para buruh.
Reporter: Divisi Cybernews
Penulis: Divisi Cybernews
Editor: Salsa Puspita, Andaru Surya



