
Semarangan–– Sebanyak 14 pemuda ditangkap atas aksi pencurian kabel PT. Telkom yang terletak di Jalan Supriyadi, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang. Kejadian ini dilaporkan pada 22 Oktober lalu oleh saksi mata. Tersangka dikenai Pasal 363 ayat 910 ke-4 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Kronologi bermula saat saksi merasa curiga dengan pengerjaan kabel PT. Telkom di Jalan Supriyadi pada Kamis (22/10). Kemudian dua saksi tersebut menuju ke lokasi dan menanyakan kepada pekerja, dan orang yang mengaku bernama Bram mengonfirmasi bahwa pekerjaan tersebut resmi namun tidak berkenan menunjukkan suratnya.
“Pernah bekerja menjadi pihak ketiga dari Telkom. Sehingga mereka ini tahu persis kapan, dimana mereka akan melakukan. Lalu alasan yang digunakan, salah satunya adalah surat. Surat yang sudah mereka persiapkan palsu suratnya,” ujar Iskandar F. Sutrisna, Kabidhumas Polda Jateng saat konferensi pers, Kamis (12/10).
Tidak hanya kali itu saja, saat diintrogasi pihak kepolisian kelompok ini mengaku telah melakukan pencurian kabel di beberapa tempat. Antara lain Jalan Supriyadi sebanyak tiga kali, di Yogyakarta dua kali, tiga kali di Malang, tiga kali di Ponorogo, dan sekali di Blitar. Diantaranya pernah tertangkap sebanyak lima kali di Semarang dan Yogyakarta.
Atas kejadian tersebut, PT. Telkom Witel Semarang mengalami kerugian sekitar Rp120 juta dan kerugian imateril berupa gangguan jaringan telekomunikasi di sekitar Jalan Supriyadi.
Reporter: Tita
Penulis: Winda N
Editor: Alfiansyah

