
Kelompok buruh dari Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) mendatangi Kantor Gubernur Jawa Tengah (Jateng) untuk memperingati Hari Buruh Sedunia pada Kamis (1/5) (Sumber: Manunggal)
Warta Utama – Aliansi buruh melakukan aksi damai di depan Kantor Gubernur Provinsi Jawa Tengah (Jateng) untuk memperingati Hari Buruh (May Day) pada Kamis (1/5). Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) dan Aliansi Buruh Jawa Tengah (ABJAT) merupakan dua kelompok buruh yang turut melakukan aksi May Day ini.
Melansir dari IDN Times Jateng, kelompok buruh KASBI dengan ratusan massa melakukan long march dari Pelabuhan Tanjung Emas menuju Kantor Gubernur Jateng dan tiba sekitar pukul 12.50 Waktu Indonesia Barat (WIB). Setelah itu, KASBI turut menyampaikan suara mereka melalui orasi untuk meluapkan keresahan dan menuntut hak-hak para buruh.
Dalam orasi yang disampaikan oleh salah seorang perwakilan KASBI, ia menegaskan masih banyaknya kasus buruh yang belum terselesaikan secara maksimal saat mengadu kepada pemerintah. Pengaduan dianggap sebagai formalitas semata sehingga tidak ditangani dengan memuaskan apabila terdapat kasus-kasus yang melanggar hak-hak para buruh itu sendiri.
Mulyono, selaku koordinator KASBI Jateng, menilai bahwa penegakan mengenai Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan masih nihil. Menurutnya, pemerintah masih abai terhadap masalah yang dialami oleh para buruh, misalnya pelanggaran aturan hak-hak buruh, upah di bawah Upah Minimum Regional (UMR), larangan mendirikan serikat buruh, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak, tidak diberikan cuti, serta upah lembur yang tidak dibayar.
Tidak hanya itu, KASBI juga menyampaikan keresahan terhadap para pengusaha nakal yang tidak memperhatikan kesejahteraan buruh, misalnya pengusaha yang memberikan upah kerja tidak sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). KASBI menegaskan bahwa para pengusaha harus tetap memperhatikan hak-hak buruh dan mengimplementasikan UU Ketenagakerjaan dengan baik.
Saat diwawancarai oleh Awak Manunggal pada Kamis (1/5), Mulyono mengemukakan bahwa masih terdapat ketimpangan dalam upaya pemenuhan kesejahteraan hak-hak buruh. Ia menilai bahwa masih banyak hukum ketenagakerjaan yang dilanggar oleh para pengusaha yang ada di Jateng.
Mulyono mengemukakan dari keadaan buruh sendiri sesungguhnya memiliki persoalan. “Pertama, ketidaktahuan mereka itu memicu tumbuhnya pelanggaran-pelanggaran dari perusahaan. Terus yang kedua, pelarangan membuat serikat. Ketiganya, kurangnya lapangan kerja, sehingga dia mau tidak mau harus bekerja dengan upah murah dan sebagainya.”
Mulyono juga turut mengungkapkan beberapa poin tuntutan yang menjadi fokus pada aksi damai May Day 2025 ini. “Poin tuntutan yang sangat penting itu adalah tolak kerja kontrak dan outsourcing itu memang secara segi hukumnya lemah. Apalagi dengan ada UU Cipta Kerja itu semakin parah lagi. Dan juga soal pesangon PHK yang memang jauh dari harapan, ya.”
Selain itu, Mulyono juga turut menggarisbawahi isu pekerja perempuan yang masih mendapatkan hal tidak mengenakkan saat bekerja. Ia mengatakan bahwa KASBI sendiri memiliki concern terhadap cuti haid, pelecehan seksual, dan adanya ketimpangan kekuasaan sehingga menghambat penyelesaian masalah karena adanya intimidasi maupun ancaman.
Mulyono selanjutnya berharap agar pemerintah, terutama Gubernur Jateng Periode 2024-2029, Ahmad Luthfi, dapat mendengar segala suara dan memenuhi segala tuntutan yang sudah disampaikan secara damai. Hal ini agar kesejahteraan para buruh dapat terjamin.
Di sisi lain, terdapat pula Nur Khasanah yang merupakan bagian dari Jaringan Nasional Advokasi (JALA) Pekerja Rumah Tangga (PRT) turut melantangkan suaranya mengenai UU PRT yang diketahui sudah 21 tahun belum disahkan.
Selanjutnya, Nur juga menyampaikan sesungguhnya UU PRT ini selalu masuk ke dalam Program Legislatif Nasional (prolegnas), tetapi tahun ini UU ini lengser oleh UU lainnya sehingga secercah cahaya untuk pengesahan UU PRT ini terpinggirkan.
“Kita berjuang sejak 2004 hingga sekarang ternyata UU PRT ini selalu dipinggirkan. Ternyata pemerintah kita itu masih menganggap bahwa rakyat nomor dua. Jadi mereka bukan wakil rakyat, wakil mereka sendiri,” tutur Nur saat diwawancarai.
Beberapa hak PRT yang menjadi fokus utama dalam tuntutan pengesahan UU ini, yaitu perlindungan atas kerja dan jaminan sosial terkait kesehatan dan ketenagakerjaan, upah yang layak, adanya hak libur pada saat tanggal merah maupun mingguan, hingga adanya hak atas Tunjangan Hari Raya (THR).
Nur mengatakan bahwa di Hari Buruh ini, ia berharap pemerintah akan lebih memperhatikan hak-hak PRT mengingat bahwa PRT akan selalu dibutuhkan setiap waktu. Hal ini juga sebagai bentuk jaminan perlindungan yang konkret bagi para PRT agar turut mendapatkan hak sebagai pekerja melalui pengesahan UU PRT yang sudah mangkrak 21 tahun.
Sementara itu, Aulia Hakim sebagai Koordinator ABJAT dalam May Day turut menyampaikan aspirasi serupa yang melandasi keberjalanan aksi damai ini. Ia mengemukakan bahwa dalam May Day ini merupakan hari perlawanan bagi kaum buruh, sehingga ABJAT sendiri melakukan kolaborasi antara isu regional dan isu nasional.
Aulia menyebutkan bahwa terdapat sembilan isu yang akan menjadi pembahasan dalam aksi May Day. Isu yang disampaikan oleh ABJAT, meliputi:
- Penolakan sistem kerja outsourcing
- Tolak PHK sepihak dan segera bentuk satuan tugas (satgas) PHK
- Lindungi pekerja dengan mengesahkan UU Ketenagakerjaan yang baru, sesuai dengan Amanat Putusan MK No. 168/PUU-XXI/2023.
- Sahkan RUU PRT untuk memberikan perlindungan hukum dan sosial bagi PRT yang selama ini terpinggirkan.
- Berantas korupsi dengan mengesahkan RUU Perampasan Aset
- Tolak kriminalisasi aktivis buruh
- Tolak revisi Surat Keputusan (SK) Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Kabupaten Jepara tahun 2025
- Terapkan UMSK di seluruh Kabupaten/Kota di Jawa Tengah
- Perkuat dan optimalisasi Desk Ketenagakerjaan
Tuntutan-tuntutan tersebut sudah disampaikan kepada Ahmad Lutfi. Selama diskusi berlangsung, tuntutan yang disampaikan telah diterima dan akan melakukan tahap pengkajian lebih lanjut.
“Ya, Kami sempat menyampaikan ini ke Pak Lutfi dan melakukan diskusi yang kami sampaikan juga saat ini masih dikaji oleh Pak gubernur,” ungkap Aulia Hakim.
Menurut kesaksian Aulia Hakim, Ahmad Lutfi menganggap bahwa pengesahan UU PRT yang selama 21 belum terealisasi adalah hal yang saat ini menjadi prioritasnya. Dalam kinerjanya, Ahmad Lutfi akan memetakan isu-isu sesuai dengan prioritasnya, dan menetapkan pengesahan UU PRT sebagai prioritas yang akan disampaikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
“Pak gubernur tadi berjanji, ketika nanti sudah menyampaikan ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), kita akan dikonfirmasikan. Karena menurut saya, UU PRT ini sangat mendesak,” ujarnya.
Aulia menyampaikan bahwa apabila selama satu bulan ke depan tidak ada realisasi dari Gubernur Jateng, maka akan dilakukan audiensi dan tuntutan selanjutnya. Ia juga berharap bahwa peringatan May Day yang dilakukan secara damai dan kondusif ini dapat tersampaikan kepada telinga pemerintah.
May Day yang diperingati pada Kamis (1/5) pada akhirnya menjadi wadah untuk para buruh bersuara untuk mendapatkan kesetaraan hak-hak yang seharusnya dipenuhi. Pemerintah sebagai pemangku kebijakan diharapkan turut mendengarkan segala tuntutan dan isu yang dikemukakan oleh para buruh. Hal ini agar para buruh terhindar dari penindasan, ancaman, serta pelanggaran hak-hak yang menghambat kesejahteraan buruh itu sendiri.
Reporter: Mitchell Naftaly, Dhini Khairunnisa, Nuzulul Magfiroh, Nurjannah, Christini Letania, Salwa Hunafa, Hanifah Khairunnisa, Raisya Khairani, Benedictus Surya, Zulfa Arya, Jibril Syauqi, Cahya Novianti, Ahnaf Zain, Haliza Ni’ma, Abigael Eudia, Abra Wasistha, Millati Azka
Penulis: Dhini Khairunnisa, Sintya Dewi Artha
Editor: Nuzulul Magfiroh
Referensi
IDN Times Jateng. (2025, Mei 1). May Day Semarang: Stop Upah Rendah yang Sengsarakan Para Buruh. Diakses pada (3/5) dari May Day Semarang: Stop Upah Rendah yang Sengsarakan Buruh.
Tirto.id. (2025, Mei 1). Hari Buruh di Semarang: Pecah Kubu, Beda Isu. Diakses pada (3/5) dari Hari Buruh di Semarang: Pecah Kubu, Beda Isu.