Ilustrasi Pertambangan (Sumber: Kompas.com)
Peristiwa – Wacana pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada perguruan tinggi menjadi sorotan setelah muncul dalam Rancangan Undang-Undang Mineral dan Batubara (RUU Minerba). Jika aturan ini disahkan, perguruan tinggi bisa mendapatkan izin mengelola tambang secara prioritas dengan mempertimbangkan beberapa faktor, yakni luas Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) mineral logam, akreditasi perguruan tinggi, serta akses pendidikan bagi masyarakat.
Namun, usulan ini menuai berbagai respons dari beberapa akademisi, termasuk Universitas Diponegoro (Undip). Banyak pihak mempertanyakan relevansi perguruan tinggi dalam mengelola tambang serta potensi dampaknya terhadap fokus utama kampus dalam menjalankan tri darma perguruan tinggi.
Sikap Tegas Undip
Rektor Undip, Prof. Dr. Suharnomo, S.E., M.Si., atau akrab disapa Prof. Nomo menegaskan bahwa perguruan tinggi memiliki peran utama dalam pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Oleh karena itu, aktivitas pertambangan tidak sejalan dengan fungsi utama kampus.
“Undip berkomitmen untuk mencerdaskan kehidupan bangsa sesuai dengan amanah konstitusi. Oleh karena itu, melaksanakan usaha tambang tidak termasuk dalam tugas utama universitas,” ujar Prof. Nomo ketika diwawancarai oleh awak Manunggal pada Senin (10/2).
Menurutnya, perguruan tinggi seharusnya lebih berfokus pada pendidikan dan riset ketimbang terlibat dalam eksploitasi sumber daya alam. Jika kampus diberikan peran dalam sektor pertambangan, maka sebaiknya terbatas pada aspek akademik, seperti penyediaan tenaga kerja berkualitas, pengembangan teknologi pertambangan, serta riset inovatif yang dapat meningkatkan efisiensi dan keberlanjutan industri tambang.
“Kami mendorong agar kampus lebih berperan dalam riset dan pengembangan teknologi, terutama untuk menemukan sumber energi alternatif yang terbarukan,” tambahnya.
Lebih lanjut, Prof. Nomo menekankan bahwa keterlibatan perguruan tinggi dalam tambang berisiko menggeser fokus institusi akademik dari pengembangan ilmu pengetahuan menjadi entitas bisnis. Hal ini dapat berdampak pada objektivitas penelitian serta memunculkan konflik kepentingan di dalam kampus.
Potensi Dampak dan Tantangan
Di sisi lain, beberapa pihak yang mendukung usulan ini berpendapat bahwa keterlibatan perguruan tinggi dalam industri tambang dapat menjadi sumber pendanaan alternatif bagi kampus. Keuntungan dari hasil tambang bisa digunakan untuk membiayai operasional universitas, meningkatkan fasilitas pendidikan, serta memperluas akses beasiswa bagi mahasiswa.
Namun, hal ini menimbulkan berbagai tantangan. Pengelolaan tambang membutuhkan keahlian teknis serta manajemen bisnis yang kompleks. Tanpa pengalaman dan sumber daya yang memadai, kampus akan mengalami kesulitan dalam mengelola operasional tambang secara efektif. Selain itu, keterlibatan universitas dalam sektor ini juga berisiko menimbulkan permasalahan lingkungan, mengingat pertambangan sering kali berdampak pada ekosistem dan masyarakat sekitar.
Sejumlah akademisi juga mengkhawatirkan bahwa jika perguruan tinggi mulai mengelola tambang, maka fokus pada riset energi terbarukan bisa tergeser oleh kepentingan industri ekstraktif. Padahal, saat ini dunia sedang beralih dari energi fosil menuju energi yang lebih ramah lingkungan.
Undip: Tambang Harus Dikelola Profesional
Berdasarkan amanah konstitusi, sumber daya alam yang terkandung dalam bumi, air, dan kekayaan alam lainnya dikuasai oleh negara dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Oleh karena itu, Undip berpandangan bahwa konsesi tambang lebih baik diberikan kepada perusahaan yang memiliki profesionalisme tinggi dalam pengelolaannya.
“Pengelolaan tambang sebaiknya dilakukan oleh pihak profesional dengan konsesi yang jelas dalam bentuk pajak. Pajak inilah yang nantinya dapat dialokasikan untuk mendukung subsidi pendidikan dan penelitian di universitas,” jelas Prof. Nomo.
Menurutnya, pemerintah dapat mengoptimalkan pajak dari sektor tambang untuk membiayai riset dan inovasi di perguruan tinggi tanpa perlu melibatkan kampus dalam eksploitasi langsung. Dengan demikian, perguruan tinggi tetap bisa berkontribusi pada sektor pertambangan melalui riset dan inovasi, tanpa kehilangan fokus utamanya sebagai lembaga pendidikan.
Usulan pemberian izin tambang kepada perguruan tinggi dalam RUU Minerba menimbulkan perdebatan di kalangan akademisi. Undip secara tegas menyatakan bahwa perguruan tinggi sebaiknya tidak terlibat langsung dalam usaha pertambangan karena bukan bagian dari tugas utama universitas.
Namun, perguruan tinggi tetap dapat berkontribusi dalam industri pertambangan melalui penyediaan tenaga kerja berkualitas, riset, dan inovasi teknologi. Pemerintah pun diharapkan lebih fokus pada pengelolaan tambang yang profesional, dengan menerapkan mekanisme pajak yang optimal untuk mendukung sektor pendidikan dan penelitian di Indonesia.
Reporter: Nuzulul Magfiroh
Penulis: Nuzulul Magfiroh
Editor: Nurjannah




