Berikan Kelonggaran saat Pemilu 2024: Undip Akan Selenggarakan Kuliah Secara Daring

Surat Pemberitahuan Awal Kuliah Terkait Pemilu 2024 (Sumber : Manunggal)

Warta Utama – Guna menyambut pesta demokrasi pada 14 Februari 2024, Universitas Diponegoro (Undip) resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) No. 335/UN7.A/AK/I/2024 tentang Pemberitahuan Awal Kuliah Terkait Pemilu pada Kamis, (11/1)

Dalam SE tersebut, rektor Undip menyatakan bahwa awal perkuliahan semester genap 2023/2024 tetap dilaksanakan sesuai dengan kalender akademik, yaitu pada Senin, 12 Februari 2024.

Selain itu, dalam surat tersebut rektor Undip juga menambahkan bahwa akan memberikan kelonggaran bagi dosen dan mahasiswa Undip untuk melaksanakan pemungutan suara dengan menyelenggarakan perkuliahan dalam jaringan (daring) atau secara online pada minggu pertama perkuliahan.

Keputusan rektor tersebut disambut baik oleh mahasiswa, terlebih mereka yang bukan berdomisili di Semarang. 

“Menurut saya, ini akan mempermudah kita sebagai mahasiswa, khususnya para perantau. Kita bisa nyoblos dulu di kampung halaman dan nggak perlu ngurus pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di perantauan,” ungkap David, mahasiswa Fakultas Ilmu sosial dan Ilmu Politik (FISIP) domisili Solo, saat diwawancarai oleh awak Manunggal via WhatsApp, Jumat (12/1).

Akan tetapi, SE tersebut dinilai terlambat oleh beberapa mahasiswa yang sudah mengurus pindah memilih pada Pemilu 2024.

Tidak sedikit mahasiswa rantau yang berencana untuk kembali dari jauh-jauh hari dan telah mengajukan berkas untuk mengikuti proses pemindahan TPS di tempat perantauan. Alhasil, beberapa dari mereka terpaksa harus mengurus kembali terkait pembatalan pindah memilih ini.

“Melihat surat kebijakan itu, saya langsung menghubungi kedua orang tua untuk menanyakan kepastian ke depannya. Lalu, orang tua saya menjawab agar persetujuan perpindahan TPS yang sudah saya ajukan segera diurus untuk dibatalkan saja,” ujar Ardhelia, mahasiswi Undip asal Bekasi, ketika dimintai keterangan terkait peralihan TPS.

Untuk menghindari penundaan, Ardhelia segera menuju kantor kecamatan dan memohon agar persetujuan pindah TPS yang jauh hari sudah diajukannya dapat dibatalkan. Terhitung beberapa hari setelah permohonan pembatalannya, proses pembatalan telah disetujui dan Ardhelia dapat memberikan suaranya di TPS domisilinya.

Terlepas dari diturunkannya SE yang dianggap terlalu berdekatan dengan tenggat waktu pengurusan pindah TPS, keputusan rektor untuk melaksanakan perkuliahan secara daring sejatinya menjadi alternatif bagi segenap civitas akademik Undip. Selain dapat mengurangi suara golput, mahasiswa dan dosen juga memiliki waktu leluasa pada hari pemilihan. 

 

Reporter : Naftaly Mitchell, Nuzulul Magfiroh

Penulis : Naftaly Mitchell

Editor : Hesti Dwi Arini, Ayu Nisa’Usholihah

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top