Beri Dukungan Terhadap Kasasi Kasus Dekan FISIP Unri, Undip Aman KS Serahkan Amicus Curiae

Irjen Kemdikbudristek RI Dr. Chatarina Muliana, S.H., S.E., M.H dalam Sesi Diskusi Konferensi Pers yang diadakan oleh Undip Aman KS pada Senin (4/7).

Warta Utama – Undip Aman Kekerasan Seksual (KS) adakan Konferensi Pers terkait Penyerahan Amicus Curiae Dalam Permohonan Kasasi Kasus Dekan Non-Aktif FISIP Universitas Riau ke Mahkamah Agung melalui Platform Zoom Cloud Meetings pada Senin (4/7) siang. Penyerahan Amicus Curiae oleh Undip Aman KS diterima secara langsung oleh Hakim Yustisial Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Angel Firstia Kresna, S.H., M.Kn. 

Dalam siaran pers yang dibagikan pada Konferensi pers, diterangkan bahwa penyusunan Amicus Curiae didasarkan pada kepedulian Undip Aman KS terhadap kasus Kekerasan Seksual yang terjadi di Universitas Riau beberapa waktu lalu.

“Sebagai penyusun, kami berpandangan bahwa hadirnya Amicus Curiae ini merupakan bentuk kepedulian kami, selaku pihak ketiga terkait permohonan perkara kasasi dalam kasus dengan termohon Dr. Syafri Harto M.Si. Bin Alm. Agus Salim,” ujar Angela dalam siaran pers yang diterima oleh Awak Manunggal pada Senin, (4/7).

Lebih lanjut, Angela menyatakan bahwa pengajuan Amicus Curiae ini merupakan upaya mereka dalam membantu memberikan pandangan lain dan sebagai bahan pertimbangan kepada majelis hakim.

“Kami merasa pengajuan Amicus Curiae ini merupakan upaya kami dalam membantu memberikan perspektif lain kepada majelis hakim dalam memutus perkara yang sedang diperiksa. Oleh karenanya, besar harapan kami kepada majelis hakim dapat mempertimbangkan Amicus Curiae yang telah kami ajukan,” kata Angela.

Konferensi pers tersebut juga turut mengadakan sesi diskusi dengan Agil Fadlan selaku Ketua Advokasi Korps Mahasiswa Hubungan Internasional (KOMAHI) Universitas Riau dan Andy Yetriani, S.Sos., M.A. selaku Ketua Komnas Perempuan sebagai pemantik kemudian Sukinta, S.H., M.Hum selaku Akademisi Fakultas Hukum Undip dan Dr. Chatarina Muliana, S.H., S.E., M.H.  selaku Inspektur Jenderal (Irjen) Kemdikbudristek RI.

Dalam sesi diskusi, Irjen Kemdikbudristek RI Dr. Chatarina Muliana, S.H., S.E., M.H. menjelaskan bahwa ada beberapa alasan sulitnya membuktikan tindakan kekerasan seksual hingga akhirnya bisa mempengaruhi hasil putusan hakim.

“Kalau lihat KUHP ada beberapa pasal terkait kesusilaan yang bisa digunakan untuk kasus kekerasan seksual. Namun, menggunakan diksi yang tidak jelas,” ujar Chatarina.

Ia pun turut menerangkan jika pemahaman beberapa penegak hukum terhadap penormaan dalam KUHP berbeda-beda. Hal tersebut menjadi suatu kelemahan ketika kekerasan seksual selalu memerlukan saksi sebagai bukti.

“Inilah kelemahan mengapa sulit kekerasan seksual dibuktikan, apalagi jika memang hakim berpandangan sangat formalistik yaitu seolah-olah setiap kasus itu harus dibuktikan dengan adanya saksi padahal banyak kasus kekerasan seksual yang terbukti tanpa ada saksi yang mengetahui, melihat, mengalaminya secara langsung,” jelasnya.

Chatarina juga menegaskan bahwa pihaknya sedang mengolah pedoman Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No 30 Tahun 2021 untuk mengatasi permasalahan bukti dalam kasus kekerasan seksual.

“Oleh karena itu, kami sedang menggodok pedoman Permendikbud. Kami menegaskan dalam kasus kekerasan seksual yang menjadi bukti terkuat adalah petunjuk yaitu kesesuaian antara keterangan saksi korban dan keterangan ahli dengan bukti fisik yang ada,” tegas Chatarina.

Reporter: Zahra Putri Rachmania

Penulis: Zahra Putri Rachmania

Editor : Rafika Immanuela, Christian Noven

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top