
Warta Utama– Berdasarkan pengumuman yang dirilis melalui akun Instagram Pemira Fakultas Peternakan dan Pertanian Undip (@pemirafppundip), pesta demokrasi di fakultas yang memiliki patung sapi ini akan diselenggarakan ulang. Sebelumnya, FPP telah mengadakan Pemira pada tanggal 13 Desember 2020 lalu dengan hasil perolehan suara untuk Paslon 1 total 390 suara, kotak kosong dengan total 184 suara, suara tidak sah dengan total 74 suara, dan non DPT 5 suara.
“Pemira FPP diulang mulai dari pendaftaran calon lagi,” Tukas Herman (bukan nama sebenarnya), salah seorang Panlih Pemira FPP Undip 2020 saat diwawancara secara daring, Rabu (23/12).
Penyelenggaraan pemira ulang di FPP juga disertai beberapa perubahan. Perubahan diantarannya mengenai petunjuk teknis, platform yang digunakan, serta perubahan mekanisme registrasi.
“Jika diubah secara drastis tidak juga sih, hanya membenahi bagian petunjuk teknis agar mudah dimengerti bagi teman-teman FPP dan juga bagian platform sama mekanisme registrasinya aja,” lanjutnya.
Mulanya platform yang digunakan untuk pemilihan yakni Ms. Form diganti dengan platform lain guna memudahkan dalam perhitungan suara dan verifikasi peserta. Beberapa terdapat anggapan bahwa panlih yang kurang siap sehingga banyak gugatan yang dilayangkan. Beberapa gugatannya yakni mengenai Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang tidak dipublikasikan sehingga dianggap melanggar salah satu asas pemilihan umum yakni jujur dalam Luberjurdil.
“Contoh ketidaksiapan yang kami gugat ke panitia Pemira FPP yaitu DPT tidak dipublikasikan oleh panitia Pemira FPP sehingga hal ini bertentangan dengan asas Luberjurdil,” jelas Rifqi Mahasiswa FPP 2019 saat dihubungi awak Manunggal via chat pada Jumat (18/12).
Gugatan lain yang dilayangkan juga terkait mahasiswa yang tidak bisa menggunakan hak suaranya karena KTM tertinggal/hilang serta pembatasan bersuara saat perhitungan suara pemira yang dilaksanakan pada platform Microsoft Teams.
“Pihak panitia Pemira mengatakan bahwa mahasiswa yang kehilangan KTM tidak mempunyai hak suara, padahal di Perma Pemira FPP mengatakan Pemilih wajib menunjukan Kartu Tanda Mahasiswa (penggandaan KTM, red) atau kartu lainnya yang menunjukkan sebagai mahasiswa aktif FPP Undip, hak bersuara atau berpendapat pada saat proses Pemira berlangsung secara online yaitu melalui platform Microsoft Teams dibatasi oleh panitia dengan dimatikannya microphone,” lanjutnya.
Gugatan-gugatan tersebut masuk ke tim Panwas pada hari Kamis (17/12). Selanjutnya Panwas mengadakan Sidang Tim Yudisial Pemira FPP pada Senin (19/12) dengan hasil:
1) Panitia penyelenggara Pemira FPP UNDIP 2020 dalam hal ini Panlih dan Panwas menyelenggarakan tahapan ulang pemilihan Ketua dan Wakil Ketua BEM FPP UNDIP 2021 mulai dari pendaftaran calon Ketua dan Wakil Ketua BEM FPP 2021 sesuai Perma Pemira Pasal 5 ayat 4.
2) Panlih diharapkan menyampaikan Informasi ke publik dengan baik dan benar.
3) Diharapkan panwas mengikuti dan melakukan kewajiban pengawasan secara benar saat dilakukannya pemilihan calon ketua dan wakil ketua BEM FPP UNDIP 2021 secara keseluruhan.
4) Daftar Pemilih Tetap (DPT) divalidasi di awal sebelum pemilihan berlangsung. Hal ini diharapkan menjadi perhatian untuk pemilihan yang akan datang baik offline maupun online.
5) Panlih menyediakan alternatif validasi hak suara lain untuk pemilih sesuai dengan Perma pasal 24 ayat (a) dan Juknis Pemungutan Suara tanpa melupakan indikator yang tediri dari: Foto, Nama, dan NIM.
Hingga saat ini, Sabtu (26/12) merupakan hari terakhir dilaksanakannya pendaftaran ulang bakal calon ketua dan wakil ketua BEM FPP 2021 serta tahapan registrasi bagi mahasiswa umum FPP yang akan dilaksanakan hingga Selasa (29/12) mendatang.
Registrasi ini ditujukan agar mahasiswa nantinya dapat menggunakan hak suaranya pada Pemira yang akan dilaksanakan pada 3 Januari. Informasi mengenai diulangnya Pemira FPP ini akan dibagikan juga ke setiap grup angkatan dengan harapan semua mahasiswa dapat mengetahui Informasi tersebut dan menggunakan hak pilihnya dengan baik.
Reporter: Salma Zakiyyah
Penulis: Salma Zakiyyah, Nabila Lathifah
Editor: Winda N, Alfiansyah