Bagaimana Pemira dalam Perspektif SM Undip?

Sumber: Google

Beberapa minggu ini, mahasiswa Undip diributkan oleh permasalahan Pemilihan Raya (Pemira) yang lumayan menyita perhatian. Pelaksanaan Pemira yang identik dengan pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Undip sempat diributkan mengenai proses pelaksanaan yang diadakan oleh Panitia Pemilihan (Panlih). Pasalnya, keributan tersebut berujung pada pencabutan Surat Keputusan (SK) Panlih oleh Senat Mahasiswa (SM) Undip.

Berdasarkan wawancara dengan Ketua SM Undip, Muhammad Naufal Nadhif menjelaskan terkait berita acara pendaftaran dari delegasi Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) yang ditulis sebagai delegasi fakultas. “Berita acara ini ada teman-teman yang mendaftar melalui delegasi UKM, ditulisnya mendaftar sebagai delegasi fakultas ini dimasalahkan oleh SM Fakultas,” katanya.

Selain itu, SM Fakultas Hukum, SM Sekolah Vokasi, dan SM FISIP mengeluarkan surat pernyataan sikap kepada SM Undip terkait proses pendaftaran dan verifikasi berkas. Mengacu pada Petunjuk Teknis (Juknis) Pemira 2019 nomor 6 disebutkan bahwa masa pengajuan berkas pendaftaran Calon Ketua – Wakil Ketua BEM, Calon Senator dan Calon MWA Undip UM diselenggarakan tanggal 14 Oktober – 20 Oktober 2019 pukul 08.00 – 11.30 dan 13.00 – 17.00 WIB yang bertempat di Sekretariat Panlih Pemira Universitas.

 “Yang dipermasalahkan teman-teman SM Fakultas, ketika dilakukan pendaftaran itu disebutkan pendaftaran dan verifikasi berkas, untuk senator dilaksanakan dari teman-teman SM Fakultas, verifikasi dilakukan jam 21.25, SM Fakultas memandang ada pelanggaran,” ujarnya.

Berdasarkan keterangan Nadhif, kewenangan pelaksanaan Pemira, termasuk pembuatan Petunjuk Teknis (juknis) memang diserahkan kepada Panlih sepenuhnya. “Kami dari SM Undip, kami mendengar dari Panlih, memang benar pembuatan juknis menjadi kewenangan Panlih, secara independen, tidak terikat,” ujarnya.

Pencabutan SK Penetapan Panlih

Dalam sidang istimewa yang dilakukan SM Undip, SK Penetapan Panlih dicabut dalam sidang istimewa yang dilakukan. “Dari sidang istimewa itu kami hanya bermaksud mencabut (surat ketetapan –red) Panlih, namun dalam SK itu secara keseluruhan berisi Panlih inti, Panwas, serta TAK (Tim Audit Keuangan –red). Kami mengeluarkan SK baru, yang diisinya menetapkan Panwas dan TAK,” jelasnya. Menurutnya, pencabutan SK Panlih tersebut dikarenakan Panlih dinilai lalai oleh SM Undip. “Hanya Panlih yang dicabut karena lalai,” ujarnya.

Untuk selanjutnya, Pemira akan dilaksanakan oleh Panlih yang baru setelah ditetapkan. Menurut Nadhif, rangkaian Pemira menjadi kebijakan dari Panlih itu sendiri. “Karena dari kami mencabut SK Panlih yang lama, berarti segala produk hukum yang ditetapkan oleh Panlih lama batal demi hukum. Secara logika mungkin saja Pemira mulai dari nol atau bisa saja Pemira dilanjutkan saat verifikasi kemarin yang terhenti,” jelasnya. Berdasarkan keterangan Nadhif, ketetapan Panlih yang lama dapat ditetapkan kembali karena memang menjadi kebijakan mutlak oleh Panlih inti yang baru. “Karena memang Panlih inti yang baru maupun lama mempunyai kebijakan yang mutlak untuk teknis pemira, dan salah satu kebijakan yang panlih inti yang baru ini menetapkan yang sudah ada dan tinggal meneruskan saja ataupun mengulan semua dari nol,” jelas Nadhif. (Rivan/Manunggal)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top