Curi Kabel PT.Telkom Jl.Supriyadi, 14 Tersangka Dibekuk Polda Jateng
Semarangan–– Sebanyak 14 pemuda ditangkap atas aksi pencurian kabel PT. Telkom yang terletak di Jalan Supriyadi, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang. Kejadian ini dilaporkan pada 22 Oktober lalu oleh saksi mata. Tersangka dikenai Pasal 363 ayat 910 ke-4 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Kronologi bermula saat saksi merasa curiga dengan pengerjaan kabel PT. Telkom […]
Curi Kabel PT.Telkom Jl.Supriyadi, 14 Tersangka Dibekuk Polda Jateng Read More »





