Aktivis KontraS Disiram Air Keras: Teror Tak Berakhir Pembela HAM

Andri Yunus memberi keterangan sebagai saksi pemohon uji formil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) di Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, pada Sabtu (15/07). (Sumber: Mahkamah Konstitusi)

Warta Utama – Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, terluka akibat disiram air keras pada Kamis (12/3). Peristiwa tersebut terjadi setelah Andrie menghadiri siniar (podcast)  di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dengan tajuk “Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia” pada pukul 23.00 Waktu Indonesia Barat (WIB).

 

Dilansir dari Media Statement KontraS yang bertajuk “Usut Tuntas Pelaku Penyiraman Air Keras kepada Andrie Yunus!”, diketahui bahwa pada Kamis sekitar pukul 23.37 WIB, Andrie tengah berkendara dengan sepeda roda duanya di Jalan Salemba I – Talang, Jakarta Pusat. Lalu, dua Orang Tidak Dikenal (OTK) berjenis kelamin laki-laki menghampiri korban dari arah yang berlawanan di Jembatan Talang dengan sepeda roda dua bermerek Honda Beat keluaran 2016-2021. 

 

Berdasarkan CCTV di lokasi kejadian, terlihat pelaku pertama yang merupakan seorang pengendara dengan ciri-ciri memakai kaos putih-biru, celana jeans, dan helm berwarna putih. Sementara pelaku kedua yang berada di jok belakang, menggunakan masker menyerupai ‘buff’ berwarna hitam yang menutupi setengah wajah, memakai kaos biru tua, dan celana panjang berwarna biru yang dilipat menjadi pendek dan diduga berbahan jeans. Kemudian, salah satu pelaku menyiramkan air keras ke arah korban hingga mengenai wajah (terkhusus sisi kanan), mata kanan,  dada, serta kedua tangan.

 

Pasca serangan tersebut, Andrie berteriak kesakitan dan langsung menjatuhkan motornya ke pinggir jalan. Andrie kemudian segera dibawa ke rumah sakit terdekat, yakni Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta Pusat, untuk mendapatkan penanganan medis. Diketahui bahwa sebanyak 24% tubuhnya terkena luka bakar serius akibat serangan tersebut. Sementara kedua pelaku langsung melarikan diri menggunakan sepeda motornya ke arah Jalan Salemba Raya.

 

Di RSCM, dilaporkan dampak luka bakar pada tubuh Andrie paling fatal terletak pada bagian mata. Andrie harus menjalankan operasi implan kornea mata sebab cairan air keras guna menyelamatkan penglihatannya. Hingga saat ini, Andrie tengah dirawat secara intensif pasca operasi implan tersebut.

 

Beberapa hari sebelum kejadian, Koalisi Masyarakat Sipil menemukan adanya penguntitan oleh sejumlah OTK. Andrie  dibuntuti dari mulai rumahnya hingga ke tempat-tempat kunjungannya.

 

“Kami menelusuri beberapa hari Andrie diintai dari rumahnya, dari mess-nya, tempat-tempat berkunjungnya,” ujar Ketua YLBHI, Muhammad Isnur, saat konferensi pers YLBHI dalam Kanal Youtube Kompas pada Jumat (13/3). 

 

Andrie Yunus merupakan salah satu dari tiga aktivis Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan yang menerobos masuk ke rapat tertutup Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) saat pembahasan Rancangan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) di Hotel Fairmont pada (15/5) tahun lalu. Saat penerobosan tersebut, para aktivis menyampaikan orasi terkait pembahasan RUU TNI yang dilakukan tanpa transparansi publik serta menghidupkan adanya potensi dwifungsi militer.

 

Tak hanya itu, Andrie merupakan salah satu anggota Komisi Pencari Fakta (KPF) yang merupakan tim independen dan beranggotakan peneliti lintas disiplin ilmu serta latar belakang untuk menyelidiki fakta sebenarnya tentang demonstrasi Agustus-September 2025. Dalam laporan yang berjudul “Operasi Pembungkaman Kaum Muda Terbesar Sejak Reformasi” ditemukan berbagai fakta perilaku represif oleh aparat, di antaranya penangkapan massal, dugaan penyiksaan, hingga kriminalisasi aktivis. Sebanyak 6.719 orang ditangkap, 703 ditahan, hingga 506 orang divonis bersalah per 14 Februari 2026.

 

Maka dari itu, serangan terhadap Andrie bukan merupakan tindak kriminal biasa, melainkan sebuah upaya pembungkaman suara sipil serta praktik intimidasi. Novel Baswedan selaku eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa para pelaku terorganisir, tidak hanya para pelaku di satu motor, tetapi terdapat pelaku lainnya untuk mengorganisir serangan.

 

“Ada simbol-simbol yang dilakukan di lapangan sehingga ketika menyerang itu terorganisir,” ucap Novel saat konferensi pers.

 

Novel menambahkan bahwa pengusutan harus dilakukan secara menyeluruh dan menjangkau aktor utama. Pelaku juga harus diberi pertanggungjawaban yang berat.

 

“Pengusutan harus dilakukan secara menyeluruh, semua orang yang terlibat harus diusut. Aktor intelektualnya harus disentuh, dijangkau, dan diberikan pertanggungjawaban yang berat,” lanjut Novel. 

 

Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya meminta agar pelaku dihukum seberat-beratnya dengan pasal percobaan pembunuhan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional tepatnya pada Pasal 459 KUHP.

 

“Mengingat, upaya penyiraman air keras terhadap korban dapat mengakibatkan luka fatal yang serius hingga meninggal dunia,” ujar Dimas.

 

Dengan demikian, Koalisi Masyarakat Sipil mendesak negara untuk:

  1. Mengungkap dan bertanggung jawab dalam memberikan kejelasan terkait penanganan kasus dan langkah-langkah perlindungan terhadap masyarakat yang aktif menyuarakan pendapat, termasuk pembela Hak Asasi Manusia (HAM) agar kasus ini tidak berakhir seperti banyak kasus teror dan kekerasan terhadap pembela HAM lainnya yang menguap tanpa kejelasan.
  2. Segera menangkap dan mengadili pelaku serta mengungkap semua pelaku yang terlibat dan aktor intelektual di balik serangan ini, bukan sekadar berhenti pada pelaku lapangan.
  3. Melakukan langkah-langkah konkret dalam menjamin keselamatan dan memberikan perlindungan nyata terhadap Andrie Yunus serta pembela HAM lainnya yang terus mendapatkan intimidasi dan kekerasan, tidak hanya sekadar memberikan pernyataan formal.
  4. Memastikan pemulihan secara menyeluruh, menjamin perawatan medis terbaik, dan rehabilitasi bagi korban dan keluarga korban atas serangan brutal yang dialaminya, termasuk mengganti seluruh kerugian materiil ataupun immateriil.

Penulis: Fathiyyah Kusuma Wirastri

Editor: Salsa Puspita, Andaru Surya

Referensi:

Pustaka Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia. (2026). Usut tuntas pelaku percobaan pembunuhan berencana dengan penyiraman air keras kepada Andrie Yunus. Diakses dari: https://ylbhi.or.id/informasi/siaran-pers/usut-tuntas-pelaku-percobaan-pembunuhan-berencana-dengan-penyiraman-air-keras-kepada-andrie-yunus/  pada 14 Maret 2026. 

 

Tempo Media Group. (2026). Aktivis KontraS Andrie Yunus disiram air keras. Diakses dari: https://www.tempo.co/hukum/aktivis-kontras-andrie-yunus-disiram-air-keras-2121784  pada 14 Maret 2026. 

 

YouTube. (2026). Konferensi pers/siaran terkait kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus [Video]. Diakses dari: https://www.youtube.com/live/Pg4xp5xLoOs?si=mx7PVyWddBKyQxS7  pada 14 Maret 2026.

 

 

Scroll to Top