
Warta Utama – Aksi Kamisan Semarang kembali digelar di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah pada Kamis (7/5), pukul 17.30 Waktu Indonesia Barat (WIB). Aksi Kamisan kali ini mengusung tajuk “Bersama Petani Lawan Kriminalisasi” sebagai respons atas dugaan kriminalisasi petani oleh sejumlah perusahaan di Kendal, Jepara, Pati, dan beberapa wilayah lain di Jawa Tengah. Sejumlah massa aksi menyampaikan orasi terkait urgensi perlindungan bagi buruh tani di Jawa Tengah serta mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah untuk menindaklanjuti persoalan tersebut secara bijak dan sigap.
Kronologi Petani Dayunan yang Dikriminalisasi

Sejak 1979, warga Dusun Dayunan, Desa Pesaren, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Kendal, menghadapi dugaan manipulasi serta intimidasi monopoli tanah yang dilakukan oleh Perseroan Terbatas (PT) Soekarli. Hingga pada tahun 2012, warga setempat menyadari bahwa berdasarkan data Badan Pertanahan Nasional (BPN), tanah tersebut masih menjadi milik 13 warga Dayunan.
Salah seorang petani dari Dayunan, Sinar Publik Kautsar, mengungkapkan bahwa sejak terungkapnya fakta tersebut, masyarakat mulai melakukan perlawanan hukum. Gugatan resmi diajukan kepada Pengadilan Negeri (PN) Kendal pada tahun 2014 dan berhasil dimenangkan di tahun 2015, sehingga warga setempat melakukan reklamasi dan kembali menempati tanah tersebut. Namun, undangan pemeriksaan pertama mengenai laporan sengketa tanah kembali hadir pada Oktober 2025. Sejak saat itu hingga Mei 2026, warga telah menerima sekitar empat hingga lima kali panggilan dari Polda Jawa Tengah (Jateng) untuk pergi dari tanah miliknya.
“Nah, di tahun 2025 kemarin, di akhir tahun, undangan pertama pelaporan itu muncul di bulan Oktober. Lalu selama Oktober sampai bulan Mei ini mungkin sudah ada sekitar empat atau lima undangan dari Polda. Mengharuskan kita untuk pergi soalnya ini penyerobotan tanah,” ungkap Sinar saat diwawancarai oleh Awak Manunggal pada Kamis (7/5).
Sinar juga menambahkan bahwa warga menghadapi berbagai bentuk intimidasi nonfisik yang diduga dilakukan oleh Organisasi Masyarakat (Ormas) Ronggolawe atas arahan pihak PT Soekarli. Ancaman tersebut hadir ketika warga sedang bertani di lahan mereka sendiri, di mana warga sering kali ditakut-takuti dan diawasi melalui posko penjagaan yang didirikan di sekitar area sengketa. Selain itu, warga setempat juga kerap menjadi sasaran pelabelan negatif melalui media sosial hingga mengalami tekanan psikologis secara langsung dari pihak ormas yang melakukan interogasi.
“Sejauh ini untuk fisik tidak ada sih, Kak. Cuma kerugian mental, jelas. Karena itu berpengaruh banget kepada warga kami. Mayoritas warga kami benar-benar ketakutan dengan adanya ormas ini,” ujar Sinar.
Dalam mengantisipasi intimidasi yang dilakukan ormas, Sinar menjelaskan bahwa warga Dayunan membangun sistem perlindungan berbasis solidaritas antarwarga. Setiap kali pihak ormas datang ke wilayah dusun, warga segera mengumumkannya melalui masjid untuk mengajak masyarakat berkumpul dan menghadapi situasi secara bersama-sama.
“Selama ini juga ketika ormas ini datang ke dusun kami, kami selalu mengumumkan di masjid bahwa suruh ngumpul. Kalau di desa ada ormas, ayo ngumpul gitu. Terus kita hadapi barengan,” jelas Sinar.
Selain itu, warga juga kerap bernegosiasi dengan menanyakan langsung tujuan kedatangan ormas tersebut. Meski pihak ormas sering kali menutupi tujuan sebenarnya, warga menilai kehadiran mereka merupakan bentuk intimidasi secara tidak langsung. Namun nyatanya, ketika masyarakat bersatu dalam jumlah besar, pihak ormas tidak akan berani untuk bertindak lebih jauh.
Di tengah berbagai tekanan tersebut, warga Dayunan juga memperoleh pendampingan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang yang meliputi pendampingan hukum saat persidangan, pengawalan dalam aksi, konsolidasi ketika terjadi masalah, hingga membangun jaringan bersama kelompok untuk saling mendukung. Selain LBH, bantuan dari jaringan masyarakat sipil seperti Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jateng dan mahasiswa juga membantu mendukung perlindungan bagi hak petani Dayunan.
Realitas Petani di Indonesia
Mawar (nama samaran), salah satu peserta Aksi Kamisan yang turut menjadi orator pada sore hari itu menyebut bahwa petani memegang peran krusial dalam perputaran ekonomi. Baginya, petani juga menjadi garda depan dalam ketahanan pangan masyarakat.
“Misalnya saat pandemi, krisis moneter, atau kondisi lainnya, yang menyelamatkan rakyat dari kelaparan bukan pemilik modal besar. Menurut saya, yang punya kemandirian dan kemampuan untuk bertahan hidup justru petani,” ujar Mawar.
Namun, di tengah peran penting yang dimiliki petani, kasus perampasan lahan hingga kriminalisasi pada petani menjadi pengingat bahwa ketidakadilan masih dihadapi petani di Indonesia. Tidak hanya itu, ketergantungan pada iklim yang tak menentu turut menambah beban yang harus ditanggung petani. Mawar bahkan merasa pedoman tradisional seperti primbon yang biasa digunakan untuk memperkirakan musim hujan sudah tidak bisa lagi diandalkan karena krisis iklim yang kian tak menentu.
“Kapan hujan, kapan panas, ternyata sudah tidak bisa meramal lagi untuk menetapkan kapan kita harus mulai menanam, kita harus mulai panen, dan lain-lain, karena krisis iklim,” kata Mawar.
Ia juga mengungkapkan sulitnya akses sumber daya air bersih untuk keperluan irigasi lahan pertanian. Maraknya deforestasi menjadi penyebab minimnya ketersediaan air bersih. Tempat-tempat yang seharusnya menyimpan air bersih kini telah dialihfungsikan menjadi lahan untuk penambangan.
“Kita juga berhadapan dengan tambang-tambang. Biasanya yang ada di karst itu sulit, yang seharusnya karst itu menjadi simpanan air, karena pohonnya sudah ditebang atau karstnya ditambang, kita jadi tidak mempunyai tempat untuk pelindung air,” jelas Mawar.
Distribusi pupuk subsidi yang tidak merata akibat dugaan monopoli oleh oknum tertentu turut menjadi sorotan dalam isu pertanian. Mawar menyebut akses pupuk subsidi masih sulit dijangkau sebagian petani, sementara harga pupuk non-subsidi di pasaran terbilang mahal. Padahal, pupuk berperan penting dalam meningkatkan ketahanan tanaman terhadap hama. Kondisi tersebut membuat petani rentan mengalami gagal panen akibat serangan hama yang tidak terkendali.
“Selain mahal, pupuk subsidi itu tidak bisa kami dapatkan, karena apa? Dimonopoli. Dimonopoli oleh siapa? Oleh mereka yang punya kekuasaan untuk mendapatkan pupuk-pupuk itu,” ujar Mawar.
Selain itu, petani juga menghadapi persoalan penyimpanan hasil panen dalam proses distribusi. Hingga kini, belum ada regulasi yang memadai untuk menjamin sistem penyimpanan agar kualitas hasil panen tetap terjaga dan tidak membusuk. Di sisi lain, proses panjang yang dilalui petani dalam menjaga mutu pangan masyarakat kerap tidak dihargai oleh pasar. Hasil panen sering dipatok dengan harga rendah sehingga petani mengalami kerugian karena harga jual tidak sebanding dengan modal produksi yang telah dikeluarkan.
Tidak hanya membahas permasalahan produksi dan distribusi hasil pertanian, Mawar juga menyoroti isu intimidasi terhadap petani oleh preman. Pengambilalihan lahan milik petani untuk menjadi Pusat Latihan Tempur (Puslatpur) juga pernah terjadi pada tahun 1960-an di Pasuruan, Jawa Timur. Tidak hanya itu, lahan yang diambil alih juga dimanfaatkan secara komersial dengan disewakan untuk penanaman jagung, ketela, hingga singkong. Mawar menyebut pengambilalihan lahan terjadi karena pada saat itu belum terdapat sistem administrasi yang mengatur kepemilikan tanah secara jelas. Akibatnya, lahan yang semula dimiliki petani kemudian diambil alih oleh negara.
“Setelah mulai untuk menata administrasi yang bagus dan lain-lain, ada kejadian 65 (peristiwa 1965/G30S PKI). Terus menguatnya militerisme dan lain-lain yang mereka ternyata memanfaatkan untuk mengambil tanah-tanah dari kawan-kawan kita,” ujar Mawar.

Perampasan lahan milik petani telah menjadi polemik yang belum selesai selama bertahun-tahun. Salah satu anak petani yang hadir sebagai peserta Aksi Kamisan, Anton (nama samaran), menyebut petani telah mengalami kesengsaraan akibat sistem dan perilaku yang diberikan oleh negara sejak zaman kolonial hingga sekarang. Sebagai anak petani, ia mempertanyakan keadilan atas nasib petani yang telah dirampas hak miliknya.
“Itu satu-satunya lahan untuk mereka hidup dan bagaimana kalau satu-satunya lahan yang mereka garap itu hilang dan dirampas oleh negara, terus mereka mau makan dari apa? Mereka mau menghidupi anak cucunya dengan apa?” ujar Anton.
Diangkatnya isu kriminalisasi petani dalam Aksi Kamisan menjadi pengingat akan pentingnya perlindungan terhadap hak-hak petani. Perampasan lahan secara paksa masih menjadi ancaman bagi banyak petani di Indonesia. Kondisi ini menunjukkan bahwa penegakan keadilan bagi petani perlu terus diperjuangkan.
“Harapan yang besar adalah semua petani dibebaskan,” tegas Anton.
Menurutnya, perjuangan untuk membela hak-hak petani tidak akan berhenti hanya pada satu aksi.
“Aksi bukan cuma hari ini, aksi akan tetap dilakukan di kemudian hari dan bahan bakar yang kita punya hanya solidaritas dan kepercayaan,” lanjutnya.
Ia menilai solidaritas mahasiswa, buruh, dan berbagai elemen masyarakat menjadi kekuatan penting dalam memperjuangkan keadilan serta kesejahteraan bagi petani.
Reporter: Alya Nabilah, Tialova R.A., Anindya Malka, Najwa Hanindya
Penulis: Anindya Malka, Najwa Hanindya
Editor: Salsa Puspita, Andaru Surya