Aksi Kamisan Semarang: Menuntut Pencabutan UU TNI hingga Kasus Gamma

Pembukaan Aksi Kamisan Semarang di depan Gedung Polda Jawa Tengah pada Kamis (10/4) (Sumber: Manunggal)

Semarangan – Aksi Kamisan dengan tajuk “Halal bi Halal: Berlatih sampai Menang Total” dalam rangka menuntut pencabutan Undang-Undang (UU) Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan pengawasan sidang Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) Robig yang terlibat dalam kasus penembakan Gamma Rizkynata Oktafandy, siswa Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 4 Semarang. Aksi Kamisan tersebut dilaksanakan pada Kamis (10/4) di depan Gedung Kepolisian Daerah (Polda) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) dengan berbagai penampilan dari beberapa sukarelawan yang hadir, seperti orasi dan puisi.

Aksi Kamisan yang dimulai pada pukul 17.30 Waktu Indonesia Barat (WIB) ini menyinggung beberapa fokus atau permasalahan, yaitu terkait Undang-Undang (UU) TNI, cawe-cawe TNI dalam konflik agraria, buzzer bayaran untuk mendukung UU TNI, intervensi dan kekerasan terhadap jurnalis, Rancangan Undang-Undang (RUU) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), dan pengawasan terhadap sidang Aipda Robig.

UU TNI dan Intervensi di Ranah Sipil

Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Diponegoro (Undip) yang juga merupakan orator pada Aksi Kamisan Semarang, Muhammad Bintang menyatakan bahwa pengesahan UU TNI ini berimbas terhadap kebebasan berpendapat. Dalam UU TNI pada Pasal 47 terdapat 16 kementerian/lembaga yang dapat diisi oleh prajurit aktif TNI, seperti Siber dan Sandi Negara. Bintang menjelaskan bahwa, bagi beberapa orang, keterlibatan TNI dalam lembaga Siber dan Sandi Negara bukan merupakan masalah karena berkaitan dengan keamanan negara. Namun, hal tersebut juga dapat menimbulkan kecemasan dan ketakutan akan terancamnya kebebasan berpendapat, seperti di media sosial.

“Iya jika difungsikan untuk keamanan dan mencegah kedaulatan bangsa ini diinjak-injak oleh bangsa asing, tapi jika hal tersebut difungsikan untuk melawan rakyat di negara sendiri, ya, itu menjadi masalah itu,” jelas Bintang.

Mahasiswi Universitas Islam Negeri (UIN) Wali Songo, Firly Aufa Ahsanti yang juga merupakan deklamator (pembaca) puisi pada Aksi Kamisan Semarang menanggapi bahwa UU TNI, terutama terkait 16 lembaga yang dapat diisi oleh prajurit aktif TNI merupakan hal yang tidak adil.

“Menurutku itu ga adil banget kalau misal sipil itu dimasukin TNI, kayak buat apa? Sipil itu masih banyak, buat apa ada Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan sebagainya kalau misal dia masih merekrut dari TNI,” ucap Firly.

Mahasiswa Program Studi (Prodi) Ilmu Pemerintahan, FISIP, Undip sekaligus Sukarelawan Aksi Kamisan Semarang, Muhammad Rafli Susanto membandingkan UU TNI yang ada sekarang ini dengan Program Rekonstruksi dan Rasionalisasi (RERA) pada masa Wakil Presiden Mohammad Hatta. Rafli menjelaskan, Program RERA sendiri dilakukan dengan menempatkan tentara-tentara yang pada saat itu mengalami surplus untuk menempati ranah-ranah publik atau sipil, tapi dengan syarat tentara-tentara tersebut harus pensiun terlebih dahulu.

“Tapi kondisinya sekarang itu sangat berbeda, banyak sekali perwira-perwira yang kosong akan jabatan, perwira-perwira yang bingung mau ngapain, sehingga, revisi UU TNI ini penuh konflik kepentingan di dalamnya, intervensi politik yang sangat kuat di dalamnya,” tegas Rafli.

Cawe-Cawe TNI dalam Konflik Agraria

Rafli menanggapi bagaimana intervensi TNI dalam konflik agraria, terutama terhadap Gerakan Buruh Tani Pundenrejo (Germapun). Rafli bersama dengan bidang Sosial dan Politik (Sospol) Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Undip 2025 sempat mendatangi dan melihat secara langsung bagaimana keadaan petani-petani dan tanah mereka di Pundenrejo yang mengalami berbagai permasalahan akibat dari adanya cawe-cawe. Ia mengatakan bahwa aparat-aparat tersebut mengoordinasikan dan mengawasi para petani Pundenrejo agar tidak berada di tanah mereka (red, petani) sendiri. Rafli juga menjelaskan keterlibatan Perseroan Terbatas (PT) Laju Perdana Indah (LPI) yang menanam tanaman-tanaman di atas tanah para petani yang menghambat para petani untuk mengambil alih tanah tersebut.

“Sebetulnya status quo-nya kan sebetulnya udah hilang, ya, dari PT LPI, gitu. Seharusnya petani Pundenrejo itu bisa langsung mengambil alih tanah. Cuma, terbentur dikarenakan masih ada tanaman yang ditanam oleh PT LPI,” ujar Rafli.

Rafli juga menjelaskan bahwa PT LPI menanam tanaman-tanaman mereka dengan jumlah yang sangat banyak yang membuat para petani kesulitan untuk mencabut akar-akar tanaman tersebut.

Ia juga menambahkan bahwa semua hal tersebut merupakan imbas dari disahkannya UU TNI karena TNI merasa memiliki hak untuk merebut hak-hak masyarakat sipil seperti dalam bertani.

“Dan intinya adalah ini bentuk salah satu reperesifitas, salah satu bentuk intimidasi, pembungkaman yang dilakukan oleh Tentara Nasional Indonesia dan ini menurutku sangat memalukan, lah,sekelas tentara melakukan itu,” tambah Rafli.

Buzzer Bayaran untuk Mendukung UU TNI

Bintang menyatakan bahwa perilaku pemerintah yang membayar para buzzer untuk mendukung TNI merupakan pelanggaran berat. Menurut Bintang, hal tersebut dikarenakan pajak-pajak dari rakyat dan anggaran-anggaran negara dialokasikan untuk hal-hal yang tidak berguna dengan jumlah yang cukup besar.

“Benar-benar mubazir anggaran negara, buang-buang duit,” ucap Bintang.

Firly juga menyayangkan pengalokasian anggaran yang digunakan untuk membayar masyarakat agar mendukung UU TNI. Firly menegaskan bahwa demonstrasi yang dilakukan selama ini merupakan sukarela dan tanpa dibayar.

“Tapi, kalau misal, pertanyaannya adalah demo yang mendukung penolakannya itu yang dibayar, itu mana ada dibayar, coy, mana ada dibayar! Kaga ada itu, orang-orang juga pada berangkat pakai duit sendiri,” tegas Firly.

Selain itu, Firly juga menyayangkan tanggapan Presiden Prabowo Subianto saat melakukan dialog dan wawancara dengan beberapa media di Hambalang dengan mempertanyakan demonstrasi yang dilakukan selama ini. Presiden Prabowo bertanya-tanya apakah para demonstran tersebut dibayar atau tidak.

“Menurut aku engga etis banget sebagai seorang kepala negara. Apalagi pasti dia juga tau, kalau misal demo ini adalah satu bentuk, satu unjuk rasa, ini adalah suatu bentuk kebebasan berekspresi gitu, kan,” kata Firly.

Kekerasan terhadap Pers dan Pembunuhan Jurnalis.

Aksi Kamisan Semarang kali ini juga menyinggung persoalan kekerasan terhadap pers dan pembunuhan jurnalis, seperti ajudan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Ipda E yang melakukan kekerasan terhadap jurnalis di Stasiun Semarang Tawang, Kota Semarang dan oknum TNI Angkatan Laut (AL) Kelasi Satu, J yang membunuh jurnalis Juwita. Aksi Kamisan Semarang kali ini menuntut agar kasus kekerasan terhadap pers dan pembunuhan terhadap jurnalis tersebut diusut tuntas.

Rafli menuturkan bahwa kekerasan terhadap pers dan jurnalis merupakan tindakan yang mencederai demokrasi karena keterbutuhan akan jurnalis merupakan salah satu aspek untuk menjaga demokrasi.

“Menurutku, aspek pengawasan dalam Indonesia, aspek menjaga demokrasi itu salah satunya keterbutuhan jurnalis dikarenakan meliput berita secara faktual dan tidak diimingi-imingi oleh intervensi atau pun kepentingan politik,” kata Rafli.

Kecemasan dari Adanya RUU Polri

Setelah disahkannya UU TNI, muncul RUU Polri yang memicu keresahan dan ketakutan bagi beberapa orang, seperti beberapa sukarelawan Aksi Kamisan Semarang kali ini.

Bintang berpendapat bahwa RUU Polri muncul sebagai sebuah pertentangan elit di kalangan atas dari pihak Polri dan TNI. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyatakan bahwa RUU Polri tidak akan dibahas dalam periode DPR tahun ini. Namun, Bintang mengatakan bahwa tidak menutup kemungkinan RUU Polri ini akan disahkan sesegera mungkin dan tidak melibatkan partisipasi publik seperti RUU TNI pada waktu lalu.

“Seperti RUU TNI kemarin, gitu, dan mungkin perumusan yang tidak melibatkan partisipasi publik itu akan dilakukan gitu dalam perumusan RUU Polri,” ucap Bintang.

Selain itu, Firly mengatakan bahwa masih banyak RUU-RUU lain yang lebih penting untuk disahkan daripada RUU Polri.

“Ada banyak RUU-RUU lain yang sudah puluhan tahun, dua puluh tahun, mangkrak ga pernah diurus sama DPR, ga pernah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) gitu, kan,” ucap Firly.

Mengawasi Sidang Aipda Robig

Pelaku penembakan siswa SMK 4 Semarang (Gamma), Aipda Robig Zainuddin menjalani pidana pertama di Pengadilan Negeri (PN) Semarang. Robig juga mengajukan banding di atas keputusan Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) dan Aipda Robig masih menerima gaji sebesar 75%. Aksi Kamisan Semarang kali ini juga memberikan pernyataan sikap mengenai penundaan Robig untuk menjalankan sidang banding kode etik profesi Polri yang dianggap mencederai hukum dan pihak keluarga Gamma.

Bintang menanggapi Robig yang melakukan pengajuan banding dengan mengatakan bahwa pengajuan banding memang merupakan hak bagi terdakwa di pengadilan. Namun, Bintang menganggap hal tersebut merupakan tindakan yang memalukan karena selain pertanggungjawaban hukum, juga terdapat pertanggungjawaban moral.

“Seperti yang kita ingat, mengajukan banding, padahal sudah jelas bersalah dan sudah jelas ada korbannya gitu, loh. Itu selain pertanggungjawaban hukum, ada pertanggungjawaban moralnya, loh, gitu,” terang Bintang.

Firly mengatakan bahwa Aksi Kamisan merupakan salah satu cara untuk merawat ingatan tentang peristiwa dan kejadian apa saja yang pernah terjadi, seperti di Semarang. Aksi Kamisan juga sebagai langkah untuk mengawal dan menyuarakan persidangan Aipda Robig yang terlibat dalam pembunuhan Gamma.

“Dengan kita ikut Aksi Kamisan, kita ikut mengawal, mengawasi juga, sudah sampai mana, karena kan kita lagi-lagi kita masyarakat biasa, ya, kita bukan ada di dalam satu apa namanya, satu kejaksaan, ya, satu kejaksaan yang ngurusin di jalannya,” kata Firly.

Adapun poin-poin tuntutan Aksi Kamisan Semarang pada Kamis (10/4), yaitu:

  1. Mendesak lembaga yang berwenang untuk bertubi-tubi dan mempercepat proses keadilan yang berlangsung
  2. Meskipun ketentuan yang ada membuat Robig masih mendapat gaji, kami warga Semarang tetap tidak terima uang rakyat dipakai untuk menggaji pembunuh.
  3. Mengutuk tindakan polisi yang menempeleng jurnalis saat liputan di Stasiun Semarang Tawang.
  4. Mengusut tuntas kasus pembunuhan bayi oleh AK, oknum anggota Polda Jateng.
  5. Mendesak negara untuk melakukan reformasi kepolisian.

 

Pada Aksi Kamisan Semarang kali ini, lampu yang terdapat di depan Gedung Polda Jateng, tepatnya di atas massa aksi dimatikan yang menyebabkan keadaan di depan gedung tersebut menjadi gelap hingga aksi berakhir. Hal tersebut kemudian juga terdapat dalam pernyataan sikap dan tindakan tersebut diduga merupakan kesengajaan yang dilakukan terhadap massa aksi.

Reporter: Yovia Restu, William Bradley, Andaru Surya, Tania Callista, Elsa Erlani, Nukma Mayadah, Nurkhisbah Diana, Zulfa Arya, Salwa Hunafa, Nuzulul Magfiroh

Penulis: Salwa Hunafa

Editor: Nuzulul Magfiroh, Nurjannah

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top