Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat sedang menyapa penumpang kereta api dalam kunjungan kerja di Stasiun Tawang, Semarang pada Sabtu (5/4). (Sumber: Dok. Polda Jateng)
Semarangan — Seorang ajudan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) terlibat dalam tindakan represif terhadap jurnalis saat meliput kunjungan kerja Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Stasiun Tawang, Semarang pada Sabtu (5/4).
Ajudan yang dikenal sebagai Inspektur Polisi Dua (Ipda) Endri Purwa Sefa atau kerap disapa Endri, diduga melakukan kekerasan dengan memukul kepala salah satu jurnalis foto dari Lembaga Kantor Berita Nasional (LKBN) Antara, Makna Zaezar atau yang kerap disapa Makna. Insiden tersebut menimbulkan kecaman dari berbagai pihak, termasuk Pewarta Foto Indonesia (PFI) Semarang dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang.
Kronologi kejadian bermula ketika Kapolri tengah menyapa seorang penumpang pengguna kursi roda di area stasiun. Sejumlah jurnalis dan petugas hubungan masyarakat (humas) dari berbagai lembaga mengambil dokumentasi dari jarak yang wajar sekitar dua meter. Tiba-tiba, Endri meminta para jurnalis untuk mundur dengan cara yang agresif lalu mendorong mereka untuk menjauh.
Makna Zaezar, yang merasa terintimidasi, mencoba menjauh ke area peron untuk menghindari konfrontasi. Namun, Endri justru menghampirinya dan melakukan pemukulan di bagian belakang kepala Makna. Tidak hanya melakukan kekerasan secara fisik, Endri juga melontarkan ancaman verbal kepada jurnalis di lokasi.
“Kalian pers, saya tempeleng satu-satu,” ancam Endri.
Beberapa jurnalis lain turut mengungkapkan bahwa mereka juga mengalami tindakan kasar berupa dorongan dan intimidasi fisik, bahkan ada yang sempat dicekik.
Tindakan tersebut menimbulkan dampak psikologis seperti trauma, ketidaknyamanan, serta perasaan dilecehkan. Selain itu, insiden tersebut memicu kekhawatiran di kalangan jurnalis lainnya yang merasa lingkungan kerja mereka tidak lagi aman dan terlindungi.
PFI dan AJI Semarang secara tegas mengecam tindakan kekerasan tersebut sebagai ancaman langsung terhadap kebebasan pers dan prinsip-prinsip demokrasi. Kedua organisasi profesi tersebut menuntut permintaan maaf terbuka dari pelaku serta penindakan yang adil dan setimpal oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Ketua PFI Semarang, Dhana Kencana, menegaskan bahwa insiden tersebut merupakan pelanggaran hukum terhadap aktivitas jurnalistik.
“Ini adalah bentuk kekerasan terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugasnya,” ujar Dhana Kencana dilansir dari Tempo.co, pada (6/4).
Ketua Divisi Advokasi AJI Semarang, Daffy Yusuf, turut mengecam tindakan kekerasan yang dilakukan oleh ajudan Kapolri tersebut. Ia menegaskan perlunya sanksi tegas bagi pelaku.
“Kami mendesak agar pelaku memberikan permintaan maaf secara terbuka dan Polri mengambil tindakan disipliner yang sesuai,” ujar Daffy Yusuf dilansir dari Tempo.co.
PFI dan AJI Semarang menilai tindakan kekerasan yang dilakukan oleh ajudan Kapolri kepada jurnalis sebagai bentuk pelanggaran terhadap Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin perlindungan kerja jurnalistik dari segala bentuk kekerasan dan upaya penghalangan.
Dalam pernyataan sikapnya, PFI dan AJI Semarang menyampaikan lima poin tuntutan:
- Mengecam keras tindakan kekerasan oleh ajudan Kapolri kepada jurnalis serta segala bentuk penghalangan kerja jurnalistik.
- Menuntut permintaan maaf terbuka dari pelaku kekerasan.
- Mendesak Polri untuk menjatuhkan sanksi tegas kepada pelaku.
- Meminta Polri untuk melakukan evaluasi dan pembelajaran agar insiden serupa tidak terulang.
- Mengajak seluruh media, organisasi jurnalis, dan masyarakat sipil untuk bersama-sama mengawal kasus ini.
PFI dan AJI menegaskan pentingnya menghormati kerja jurnalistik dan menolak segala bentuk kekerasan serta intimidasi terhadap jurnalis.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah, Komisi Besar Polisi (Kombes Pol) Artanto, menyatakan bahwa Polri sangat menyesalkan insiden yang terjadi pada (5/4). Pihaknya telah melakukan pertemuan musyawarah untuk menyelesaikan insiden intimidasi di Kantor Antara Semarang, Minggu (6/4) malam.
Artanto menjelaskan bahwa situasi kunjungan Kapolri di Semarang saat itu cukup ramai. Namun, ia juga menegaskan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh Endri, baik secara fisik maupun verbal, seharusnya tidak perlu terjadi dan dapat dihindari.
“Setelah kejadian ini, kami akan melakukan evaluasi terhadap sistem operasional prosedur pengamanan dan pengawalan, terutama dalam menghadapi situasi yang padat di lapangan,” ujar Artanto dilansir dari Kompas.id.
Pihaknya menyatakan akan menyelidiki insiden kekerasan tersebut. Jika terbukti terdapat pelanggaran, kepolisian menegaskan tidak akan ragu menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Mereka juga berharap kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang dan kemitraan antara Polri dan insan pers tetap terjaga secara harmonis.
Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Manunggal Universitas Diponegoro (Undip) juga turut mengecam tindakan kekerasan terhadap jurnalis tersebut. Segala bentuk intimidasi dan penghalangan kerja jurnalistik, baik secara fisik maupun verbal, merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap kebebasan pers dan tidak bisa ditoleransi dalam negara demokrasi.
Penulis: Alya Nabilah
Editor: Nuzulul Magfiroh
Referensi:
Aji.or.id. (2025, April 6). PFI dan AJI semarang kecam kekerasan terhadap jurnalis oleh ajudan kapolri. Diakses melalui https://aji.or.id/informasi/pfi-dan-aji-kecam-kekerasan-terhadap-jurnalis-oleh-ajudan-kapolri
Kompas.id. (2025, April 7). Pengawal kapolri pukul jurnalis di semarang, polri janji usut kasus. Diakses melalui https://www.kompas.id/artikel/pengawal-kapolri-pukul-jurnalis-saat-liputan-di-semarang-kasus-bakal-diusut
Kompas.com. (2025, April 7). Janji kepolisian seusai tim pengamanan kapolri pukul jurnalis di semarang. Diakses melalui https://regional.kompas.com/read/2025/04/07/051614678/janji-kepolisian-seusai-tim-pengamanan-kapolri-pukul-jurnalis-di-semarang
Tempo.co. (2025, April 6). PFI dan AJI semarang kecam pemukulan yang dilakukan ajudan kapolri terhadap jurnalis. Diakses melalui https://www.tempo.co/hukum/pfi-dan-aji-semarang-kecam-kekerasan-yang-dilakukan-ajudan-kapolri-terhadap-jurnalis-1228124
Tirto.id. (2025, April 6). Ajudan kapolri diduga pukul dan ancam jurnalis foto di semarang. Diakses melalui https://tirto.id/ajudan-kapolri-diduga-pukul-dan-ancam-jurnalis-foto-di-semarang-hace