Dokumentasi (Sumber: Policy Brief dari BEM Undip)
Peristiwa – Beberapa calon mahasiswa baru (Camaba) Universitas Diponegoro (Undip) jalur Seleksi Nasional Berbasis Prestasi (SNBP) tahun 2024 mengajukan keberatan atas ketentuan tes kesehatan yang wajib dilaksanakan di Rumah Sakit Nasional Diponegoro (RSND).
Undip memiliki serangkaian proses untuk memastikan kesiapan mahasiswa baru sebelum memasuki perkuliahan. Salah satu rutinitas wajib adalah tes kesehatan secara langsung di RSND. Ada pun tanggal tes kesehatan tersebut dilaksanakan pada 22–26 April dan 29–30 April 2024. Akan tetapi, peraturan tersebut mendapat sorotan dari camaba tiap tahunnya, terlebih yang berasal dari luar pulau Jawa.

Daftar keresahan dari tiap fakultas. (Sumber : Policy Brief dari BEM Undip)
Karena terus mendapat keluhan, Bidang Kesejahteraan Mahasiswa (Kesma) Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Undip 2024 melakukan lobbying kepada pihak Unit Layanan Terpadu (ULT) Undip agar memberi angin segar bagi camaba.
Pihak ULT pun memberi respons berupa arahan untuk menyampaikan surat pernyataan kepada Wakil Rektor (WR) I. Namun, tetap saja solusi ini dinilai tidak berpengaruh signifikan terhadap aksesibilitas mereka.
Sebagai langkah lebih lanjut, Kesma BEM Undip yang diwakilkan Ketua BEM Undip 2024 melayangkan Policy Brief kepada WR I agar dapat mempertimbangkan kembali kendala-kendala camaba.
Policy Brief tersebut berisi beberapa poin utama, yakni memberi imbauan kepada WR I agar segera menanggapi keluhan camaba, mengetahui urgensi dibuatnya kebijakan lokasi tes kesehatan wajib di RSND, dan mengetahui solusi yang ditawarkan Undip kepada camaba.
Dalam Policy Brief yang diajukan, dapat diketahui bahwa alasan Undip memberi ketentuan lokasi tes kesehatan wajib di RSND adalah demi menghasilkan keselarasan hasil pemeriksaan camaba dan untuk mendukung pengembangan RSND sebagai rumah sakit (badan usaha) milik Universitas Diponegoro.
Selain mengimbau WR I, BEM Undip juga menyampaikan alasan-alasan keberatan camaba yang telah dihimpun sebelumnya. Alasan-alasan tersebut berupa kendala jarak dan waktu.
Camaba yang berasal dari luar pulau Jawa cenderung sulit untuk menyelaraskan diri dengan kebijakan yang ada, sebab mereka memerlukan waktu tempuh yang lebih lama dibandingkan camaba lainnya.
Komparasi ini tidak serta-merta memandang sebelah mata yang tinggal di Pulau Jawa. Untuk beberapa hal yang tidak terduga, barangkali camaba dari Pulau Jawa pun mendapati kendala yang serupa. Jadi, tidak heran, kendala jarak menjadi esensi keberatan yang pertama.
Rentang waktu penerimaan mahasiswa yang ditandai dengan Upacara Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) terbilang jauh dengan waktu pelaksanaan tes kesehatan bagi camaba. Hal ini berdampak pada dilema mereka antara tinggal di Tembalang atau harus kembali pulang setelah melakukan tes kesehatan.
Hal ini mencakup biaya yang sudah lebih dulu dikeluarkan bahkan sebelum mereka masuk kuliah, mulai dari biaya tempat tinggal, makan, dan lain-lain. Pertimbangan lain yang mendilemakan camaba terkait kepulangan mereka setelah melakukan tes adalah ongkos yang mahal.
Dalam Policy Brief yang diajukan, setelah memberikan saran kepada pihak WR, BEM merumpun seluruh keluhan dari berbagai fakultas dalam bentuk tabel. Beberapa mahasiswa yang disamarkan nama dan alamatnya turut membicarakan duduk perkara yang menjadi alasan di balik keluhan mereka.
Dalam hal ini, penting untuk dijadikan catatan bahwa camaba bukan hanya noni keluh semata, melainkan adanya hal yang harus dipertimbangkan kembali mengingat nyaris seluruh fakultas secara garis besar mempersoalkan “jarak”. Begitu krusial karena tidak satupun dari mereka yang tidak menyeret kata “jarak”. Bahkan, beberapa di antaranya ada yang menambahkan persoalan seperti: masih menunggu pengumuman kelulusan Sekolah Menengah Atas (SMA), kendala ekonomi yang sulit, harus sidik jari untuk ijazah, dan sebagainya.
Kebijakan tes kesehatan bagi setiap calon mahasiswa memang menjadi vital, karena penting untuk mereka agar memiliki kesehatan yang baik dalam melaksanakan proses pembelajaran nantinya. Akan tetapi, penting pula untuk melihat kembali apa yang menjadi kendala dan urgensinya. Tidak ada yang boleh abai dan memaksakan kehendak.
Maka, hal apa yang dapat dilakukan? Semua dikembalikan ke pihak universitas mengingat terbitnya harapan melalui Policy Brief yang berisi kendala camaba dan alasan mereka dengan jelas. Tentu, besar harapan setiap camaba agar diberikan solusi yang tidak merugikan siapa pun termasuk rumah yang akan menjadi tempat mereka menimba ilmu.
Oleh karena itu, sekiranya ada secercah harapan agar camaba diperbolehkan untuk melakukan tes kesehatan di tempat tinggal mereka mengingat verifikasi berkas lainnya juga telah dilakukan dari tempat mereka masing-masing. Dalam Policy Brief, terdapat solusi yang bisa dipertimbangkan, yakni menjadwalkan tanggal pemeriksaan kesehatan berdekatan dengan upacara PMB.
Tidak lama setelah itu, hadirlah sebuah solusi yang dikeluarkan oleh pihak universitas. Melalui Surat Edaran (SE) Nomor 29/UN7.A1/AK/2024 tentang Ketentuan Pemeriksaan Kesehatan bagi Calon Mahasiswa Baru Jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) Universitas Diponegoro Tahun Akademik 2024/2025, diberitahukan bahwa setiap camaba yang berdomisili di Kota Semarang sebaiknya melakukan tes kesehatan di RSND, sedangkan camaba yang berdomisili di luar Kota Semarang diizinkan untuk melakukan tes kesehatan di domisili masing-masing dengan ketentuan:
- Pemeriksaan di rumah sakit pemerintah dengan ketentuan minimal tipe C.
- Jenis pemeriksaan yang dilakukan harus sesuai ketentuan yang terdapat dalam lampiran.
- Biaya pemeriksaan kesehatan menjadi tanggung jawab mahasiswa baru.
- Pemeriksaan kesehatan dapat dilakukan dengan format yang dapat diperoleh dari regonline.undip.ac.id
- Hasil kesehatan harus ditandatangani dokter dan dibubuhi stempel rumah sakit, fakultas yang mensyaratkan tidak boleh buta warna maka camaba harus melakukan tes ulang di RSND pada awal perkuliahan tanpa biaya, hasil tes kesehatan diunggah di website yang sama.
Ketentuan melalui SE ini membuka jalan dan meruntuhkan segala kebuntuan terkait keresahan camaba. Setiap kebijakan yang diberlakukan sudah sepatutnya tidak merugikan pihak mana pun dan terus mempertimbangkan kendala dan tantangan yang ada. Dengan demikian, maka kejadian yang sama tidak akan terulang kembali di kebijakan-kebijakan yang selanjutnya.
Reporter: Naftaly Mitchell, Hildha Muhammad Tahir
Penulis: Naftaly Mitchell, Hildha Muhammad Tahir
Editor: Hesti Dwi Arini, Ayu Nisa’Usholihah




