Tegakkan Legalitas Usaha! Mahasiswa KKN Undip Dampingi Pembuatan Nomor Induk Berusaha pada UMKM Desa Sajen

Penyerahan dokumen NIB kepada tiga UMKM Desa Sajen, Senin (5/2) (Sumber: Dok. Pribadi)

 

Citizen Journalism – Legalitas merupakan aspek yang tidak kalah penting dalam menjalankan suatu bisnis atau usaha. Ibarat sebuah fondasi, legalitas memberikan akses dalam memperoleh izin yang sah secara hukum, guna keberlangsungan usaha yang akan atau sedang dijalankan.

Selain itu, legalitas memberikan perlindungan serta kepastian hukum bagi para pelaku usaha agar terminimalisasi dari adanya pelanggaran atau sanksi. Oleh karena itu, bagi setiap pelaku usaha, termasuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang berperan cukup dominan dalam roda perekonomian Indonesia, penting untuk memperoleh legalitas dalam menjalankan usahanya.

Bentuk legalitas usaha diantaranya meliputi Hak Kekayaan Intelektual Merek, Sertifikasi Halal, Sertifikat Standar, dan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB sendiri merupakan bentuk legalitas paling awal untuk dimiliki bagi pelaku usaha.

Namun demikian, pada kenyataannya masih banyak UMKM yang belum memiliki NIB dalam menjalankan usahanya, salah satunya seperti yang terjadi di Desa Sajen, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Klaten.

Desa Sajen memiliki banyak pelaku UMKM, mulai dari usaha di bidang mebel, pertanian, hingga usaha penyediaan makanan dan minuman yang diproduksi dalam skala rumahan. Sayangnya, tidak sedikit dari mereka yang belum memiliki legalitas berupa NIB dalam menjalankan usahanya.

Menanggapi keadaan tersebut, pada Senin (5/2) dilaksanakanlah pendampingan pendaftaran NIB bagi para pelaku UMKM Desa Sajen, sebagai Program Kerja (Proker) yang diusung oleh mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tim I Universitas Diponegoro (Undip), Muhammad Nauval Mahran Azis.

Pelaksanaan proker tersebut dilakukan secara door-to-door dengan mengunjungi para pelaku UMKM yang ada di Desa Sajen. UMKM yang telah didampingi yakni Ana Laundry usaha yang bergerak dalam aktivitas penatu, Violine Nail Art yang bergerak dalam aktivitas pedikur, dan Almas Mebel yang bergerak dalam bidang mebel.

Pamflet berisikan informasi mengenai NIB

 

Sebelum melakukan pendaftaran NIB, terlebih dahulu dipaparkan materi secara singkat mengenai NIB, mulai dari pengertian, cara mendaftar, hingga manfaat yang dapat diperoleh. Edukasi dilakukan dengan memberikan sebuah pamflet agar memudahkan penyampaian informasi.

Kemudian, dilakukan pendampingan pendaftaran NIB secara daring melalui situs Online Single Submission (OSS). Setelah NIB terbit dan dicetak, kemudian diberikan kepada para pelaku UMKM yang bersangkutan.

Kegiatan ini mendapatkan apresiasi yang cukup tinggi dari ketiga pelaku UMKM tersebut.

Makasih banyak, Mas Nauval. Semoga usaha saya jadi tambah laris dengan adanya NIB ini,” ucap Septiana pemilik UMKM Ana Laundry

Dengan terlaksananya proker ini, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum dalam berusaha serta menjadi semangat baru bagi para pelaku UMKM dalam menjalankan dan mengembangkan usahanya.

Selain itu, mahasiswa KKN juga berharap agar para pelaku UMKM lainnya di Desa Sajen semakin terdorong serta termotivasi untuk memperoleh legalitas dalam menjalankan usahanya.

 

Penulis: Muhammad Nauval Mahran Azis, Fakultas Hukum

Editor: Hesti Dwi Arini, Ayu Nisa’Usholihah

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top