Penyerahan Buku Pedoman (Sumber: Dok. Pribadi)
Citizen Journalism – Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tim 1 Universitas Diponegoro (Undip) Tahun 2024 memberikan asistensi pemadanan Nomor Induk Kependudukan-Nomor Pokok Wajib Pajak (NIK-NPWP) dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) kepada guru Sekolah Dasar (SD) di Desa Mandiraja, Kecamatan Moga, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah pada Sabtu, (3/2).
Kegiatan ini dilaksanakan dengan tujuan membantu para guru yang belum dapat melakukan pemadanan NIK-NPWP sekaligus pelaporan SPT Pajak Penghasilan (PPh) 21.
Pemadanan NIK sebagai NPWP merupakan amanah Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, selanjutnya disebutkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2023 yang mengatur batas waktu Pemadanan NIK-NPWP paling lambat 30 Juni 2024.
Kegiatan diawali dengan penjelasan singkat mengenai penggunaan NIK sebagai NPWP.
“Pemadanan NIK-NPWP bertujuan untuk menyederhanakan nomor identitas yang dimiliki masyarakat dan mendorong efisiensi administrasi perpajakan,” jelas Addinulsyah Siregar, mahasiswa Program Studi S-1 Akuntansi selaku fasilitator dalam kegiatan ini.
Kegiatan asistensi dilanjutkan dengan penjelasan teknis tentang cara pemadanan NIK-NPWP melalui situs djponline.pajak.go.id. Para guru yang hadir tampak antusias mengikuti langkah demi langkah yang disampaikan. Setelah melewati beberapa tahap, data NIK para guru telah valid sebagai NPWP.
Dalam kegiatan ini, mahasiswa KKN juga memberikan pendampingan pelaporan SPT PPh 21 kepada para guru yang hadir.
“Pelaporan SPT dapat dilakukan melalui e-filling pada situs djponline.pajak.go.id,” jelas Addin sembari memandu langkah-langkah pelaporan SPT.
Formulir yang digunakan untuk melaporkan SPT bagi karyawan terbagi menjadi dua, yaitu 1770 SS untuk karyawan dengan penghasilan <Rp60 juta dan 1770 S untuk karyawan dengan penghasilan >Rp60 juta per tahun.
Kegiatan diakhiri dengan penyerahan Buku Pedoman Pemadanan NIK-NPWP dan Pelaporan SPT PPh 21 kepada masing-masing perwakilan sekolah.
“Harapannya, buku pedoman ini dapat menjadi manfaat yang mengalir bagi para wajib pajak yang membutuhkan panduan,” tutup Addin.
Penulis: Addinulsyah Siregar (Mahasiswa Fakultas Ekonomika dan Bisnis)
Editor: Ayu Nisa’Usholihah




