Massa aksi membakar ban di depan Gedung DPRD Jawa Tengah ketika aksi Mei Menyala pada Senin (8/5) (sumber: beritajateng.tv)
Semarangan – Aliansi Suara Undip gencarkan seruan aksi Mei Menyala di Gedung DPRD Provinsi Jawa Tengah (Jateng) pada Senin (8/5). Aksi ini menandai penolakan masyarakat terhadap penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Cipta Kerja menjadi Undang-Undang pada 21 Maret 2023 lalu.
Tak hanya perwakilan mahasiswa Universitas Diponegoro (Undip), Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Satuan Pelajar-Mahasiswa (Sapma), Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), dan mahasiswa dari Universitas lain di Semarang ikut serta menyuarakan hak-hak mereka.
Andrea Christian Putra Nainggolan selaku ketua Sosial Politik Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Sains dan Matematika (FSM) Undip menyatakan bahwa aksi ini sekaligus memperingati Hari Buruh dan Hari Pendidikan Nasional.
“Membahas Hari Buruh tentu kita mengaitkan dengan UU Cipta Kerja yang secara substansial sangat merugikan kesejahteraan buruh. Hal ini juga berkesinambungan dengan pendidikan Indonesia yang dikomersialisasi sehingga ruang lingkup pendidikan menjadi sarang dan lahan untuk mencari keuntungan,” ujar Andrea saat diwawancarai awak Manunggal pada Selasa (09/05).
Selain itu, Andrea juga menjelaskan agenda aksi 8 Mei kemarin dimulai dengan konvoi menuju Kantor Gubernur pada pukul 15.00 WIB. Kemudian dilanjutkan dengan orasi-orasi dari perwakilan berbagai lembaga.
Hingga pada sore harinya, perwakilan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menemui dan mendengar poin-poin tuntutan dari massa aksi.
Adapun terdapat delapan poin tuntutan dalam Seruan Aksi Mei Menyala ini, sebagai berikut:
- Hentikan komersialisasi pada sektor pendidikan.
- Hentikan segala bentuk pembungkaman dan intimidasi terhadap kebebasan berpendapat dalam dunia pendidikan.
- Tolak Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).
- Wujudkan pendidikan gratis.
- Wujudkan upah layak kepada tenaga honorer di sektor pendidikan.
- Wujudkan ruang belajar yang layak.
- Tolak UU Cipta Kerja.
- Sahkan Rancangan Undang-Undang Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).
Tuntutan diakhiri dengan memberikan tikus dan telur kepada perwakilan DPRD sebagai simbolisasi massa aksi tolak UU Cipta Kerja. Aksi simbolis ini serupa dengan apa yang dilakukan pada demonstrasi tolak Perpu Cipta Kerja sebelumnya. Bedanya, aksi tersebut berakhir ricuh setelah masa aksi mulai melemparkan tikus putih dan menerobos masuk ke gedung DPRD Jawa Tengah.
Reporter: Nilla Putri Anggraini
Penulis: Nilla Putri Anggraini
Editor: Fahrina Alya Purnomo, Zahra Putri Rachmania

