Surat keputusan Senat Mahasiswa Fakultas Ilmu Budaya Universitas Diponegoro Nomor 06/SK/SMFIB/IV/2023 Tentang Pengunduran Diri Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Periode 2023. (Sumber: Instagram @bemfibundip)
Warta Utama – Menindaklanjuti Surat Keputusan (SK) pengunduran diri Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Diponegoro (Undip) 2023, Senat Mahasiswa (SM) FIB menggelar Konferensi Mahasiswa Istimewa (KMI) sebagai forum pengesahan.
KMI diselenggarakan secara daring melalui Ms. Teams pada 18 April 2022 pukul 09.00 WIB. Konferensi ini bersifat terbuka untuk mahasiswa umum FIB sebagai peserta peninjau dan perwakilan ketua Organisasi Kemahasiswaan (Ormawa) FIB sebagai peserta penuh.
KMI digelar dengan alasan bahwa SM FIB tidak memiliki wewenang untuk memberhentikan Ketua BEM FIB 2023. Namun, belum ada Produk Legislatif (Proleg) yang mengatur tentang pengunduran diri atau pemberhentian jabatan dalam Peraturan Mahasiswa (Perma).
Rinanda Wahyu selaku Ketua Senat Mahasiswa FIB Undip mengungkapkan hal terkait Perma No. 1 Tahun 2022 Tentang Pemira, khususnya Pasal 15 ayat 1 dan 2, yang berbunyi: “Ketua dan Wakil Ketua BEM dipilih secara langsung oleh mahasiswa umum, maka saat mengundurkan diri juga harus disaksikan oleh mahasiswa umum.”
Selain itu, SM FIB Undip juga bertumpu pada Perma Nomor 4 tahun 2020 tentang Pedoman Pokok Organisasi (PPO). Perma ini menerangkan bahwa forum yang mengundang mahasiswa umum dan Ormawa untuk membahas keperluan menyangkut Ormawa yang penting dan mendesak adalah Kongres Mahasiswa Istimewa.
Kemudian dalam Perma Nomor 2 tahun 2022 tentang Kongres Mahasiswa Istimewa juga ditegaskan demikian khususnya pada pasal 2 ayat 1 huruf D. Oleh sebab itu, KMI digelar bagi seluruh mahasiswa FIB Undip untuk bermusyawarah membahas pengesahan SK pengunduran diri Ketua BEM FIB Undip 2023.
“Kongres ini diadakan juga mempertimbangkan hal lain, misalnya jika Senat langsung memberhentikan Ketua BEM FIB, maka akan menjadi kontroversi. Apabila menunda pemberhentian tersebut, maka ditakutkan akan mempengaruhi keberjalanan internal BEM yang bisa berimbas pada keberjalanan kegiatan Ormawa di FIB,” ungkap Rinanda saat diwawancarai awak Manunggal pada Rabu (19/04).
Namun, dalam berjalannya diskusi terjadi perdebatan baik pro maupun kontra dari beberapa pihak terkait pengunduran diri Jundi Suja’i, Ketua BEM FIB Undip 2023.
Jundi Suja’i menyebutkan tiga alasan utama pengunduran dirinya dari Ketua BEM FIB 2023, yakni faktor ekonomi, akademik dan faktor internal dalam BEM yang bersifat privasi. Namun, alasan-alasan ini malah menimbulkan polemik dari beberapa pihak baik mahasiswa umum maupun Ormawa.
Mahasiswa Prodi Sejarah Andi Muhammad Firgiawan memberikan tanggapan dalam forum. Menurutnya, pengunduran diri Jundi dengan Perma KMI yang dibacakan Rinanda tidak didapatkan relevansinya.
Sedangkan kepentingan yang bersifat penting dan mendesak tidak disebutkan secara rinci serta alasan Jundi perihal faktor ekonomi tidak diatur dalam KMI. Andi memberikan saran untuk SM FIB kedepannya dapat membuat rancangan proleg baru, sebab lewat KMI tersebut masih rancu.
Dalam hal ini, Rinanda selaku ketua Senat Mahasiswa (SM) memberikan tanggapan bahwa permasalahan pengunduran diri Jundi merupakan alasan yang penting dan mendesak sehingga harus segera dibahas. Apabila diulur akan mempengaruhi kinerja internal dari BEM.
Selain Rinanda, ketua Pemilihan Raya (Pemira) FIB Undip 2022 Denio Artanipa merasa kecewa terhadap alasan Jundi mengundurkan diri dari jabatannya. Menurutnya, Jundi tidak mempertimbangkan lebih jauh saat mendaftarkan diri di Pemira 2022.
“Alasan yang dipaparkan kemarin belum membuat saya rela atas pengunduran dirinya sebagai Kabem FIB 2023. Namun jika berbicara tentang masalah ekonomi dan akademik memang saya rasa sebagai orang luar itu ada hal privasi, tentunya dia lebih tahu dan seharusnya mampu memprediksi sebelumnya, ujar Denio saat di wawancarai lebih lanjut oleh awak manunggal pada Rabu (19/04).
Selaras dengan Denio, Andi berpendapat bahwa alasan pengunduran diri Jundi dirasa tidak masuk akal, sebab kondisi ekonomi merupakan hal yang situasional dan tidak seharusnya menjadi suatu permasalahan utama untuk menjadi ketua BEM.
Diah Olly Sekar, mahasiswa Ilmu Perpustakaan mengatakan bahwa alasan pengunduran diri ini menggambarkan Jundi yang tidak mampu mengukur dirinya sendiri dalam mengemban amanah.
Ia juga merasa kecewa sebab dirinya ikut andil membantu berjalannya Pemira 2022. Baginya alasan ekonomi belum mampu menguatkan argumen bagi Jundi untuk mengundurkan diri.
“Terkait masalah internal mengapa menjadi permasalahan? Jadi Anda tidak bisa merangkul teman-teman Anda berjalan dalam satu misi yang telah anda catat dan presentasikan saat debat visi-misi kemarin. Jadi visi-misi Anda bisa dibilang buruk karena anak-anak dibawah Anda tidak menerima gagasan Anda,” ungkap Diah Olly dalam KMI.
Pada akhirnya, forum menyepakati SK pengunduran diri Ketua BEM FIB Undip 2023. Sebagai tindak lanjut pengesahan tersebut, terdapat pergantian struktur organisasi, dimana Ketua Umum BEM FIB secara sah digantikan oleh Wakil Ketua BEM FIB dengan status sebagai Pelaksana Tugas (Plt).
“Adapun struktur Wakil Ketua BEM FIB digantikan oleh Koordinator Bidang melalui musyawarah internal BEM selambat-lambatnya tujuh hari kerja sejak Surat Keputusan ini dikeluarkan dengan dibuktikan melalui rilis postingan di akun Instagram @bemfibundip”, pungkas Rinanda.
Reporter : Nilla Putri Anggraini
Penulis : Nilla Putri Anggraini
Editor : Fahrina Alya, Zahra Putri